Sindrom Orang Sakit Berlagak Sehat

 
0
117
Sindrom Orang Sakit Berlagak Sehat
Frans Hendra Winarta | TokohIndonesia.com | rpr

[OPINI] Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia? – Dr. Frans Hendra Winarta | Kata paling tepat untuk mendeskripsikan penegakan hukum di Indonesia adalah ‘prihatin’. Kata ini banyak diucapkan oleh berbagai kalangan terkait karut-marutnya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, di mana korupsi konon telah menjadi musuh nomor satu sejak reformasi digulirkan pada 1998.

Sudah 12 tahun sejak reformasi digulirkan, hasilnya sungguh di luar dugaan: bukannya keadaan semakin baik, malah semakin buruk. Hal ini disebabkan penegakan hukum dicampuradukkan dengan politik. Intervensi politik dalam penegakan hukum di Indonesia bukan merupakan rahasia umum lagi. Intervensi politik tersebut telah dimulai sejak Indonesia merdeka dan paling parah adalah selama rezim Orde Baru berkuasa. Saat ini diperparah dengan praktik korupsi yudisial (judicial corruption) yang merasuk ke lembaga-lembaga penegak hukum. Padahal, tujuan dari politik adalah memperoleh kekuasaan, sedangkan tujuan penegakan hukum adalah mencapai keadilan. Karena itu, kedua hal tersebut tidak dapat disatukan.

Apa yang terjadi sekarang adalah penegakan hukum selalu diintervensi kepentingan politik atau dijadikan alat tawar-menawar kekuasaan, sehingga keadilan tidak tercapai. Maklum saja bila masyarakat kecewa. Para pemilih yang mengharapkan Presiden terpilih menegakkan hukum kecewa dan para intelektual dan tokoh agama juga kecewa berat. Bahkan timbul tudingan pemerintah telah berbohong.

Pemerintah tersentak dengan tudingan tersebut dan bereaksi negatif dengan menyangkal pernyataan tersebut. Padahal, kaum intelektual dan tokoh agama mempunyai tanggung jawab moral kepada bangsa Indonesia. Kalau dekadensi moral berlanjut terus dan hukum lumpuh, akibatnya fatal dan dapat menimbulkan kekacauan sosial dan politik.

Manusia tidak dapat hidup tanpa hukum, apa jadinya kalau hukum tidak tegas, korupsi terus berlanjut dan menyengsarakan rakyat. Hal inilah yang perlu disadari pemerintah daripada sekadar merasa kekuasaannya tersinggung kritik. Pemerintahan yang baik atau sekarang dikenal sebagai good governance harus sensitif terhadap kritik yang merupakan “alarm” bagi keruntuhan moral dan hukum di Indonesia.

Sindrom Oknum

Sering kali para pejabat yang memegang kekuasaan di lembaga-lembaga penegak hukum dalam menanggapi suatu kritik tentang korupsi yudisial (judicial corruption) berdalih bahwa pihak yang salah dan menyimpang adalah hanya “oknum”, sedangkan sistem hukum pidana kita sudah benar. Ini bisa dianalogikan dengan orang yang sakit tetapi pura-pura sehat, sehingga sulit mengobatinya kecuali si sakit itu percaya bahwa dirinya sakit dan mau diobati. Selama si sakit tidak mau mengakui penyakitnya, sulit bagi dokter membuat diagnosa maupun mengobatinya secara tuntas. Sindrom “oknum” ini telah merajalela ke mana-mana, sehingga sulit dicari obat penangkalnya.Sering kali para pejabat yang memegang kekuasaan di lembaga-lembaga penegak hukum dalam menanggapi suatu kritik tentang korupsi yudisial (judicial corruption) berdalih bahwa pihak yang salah dan menyimpang adalah hanya “oknum”, sedangkan sistem hukum pidana kita sudah benar. Ini bisa dianalogikan dengan orang yang sakit tetapi pura-pura sehat, sehingga sulit mengobatinya kecuali si sakit itu percaya bahwa dirinya sakit dan mau diobati. Selama si sakit tidak mau mengakui penyakitnya, sulit bagi dokter membuat diagnosa maupun mengobatinya secara tuntas. Sindrom “oknum” ini telah merajalela ke mana-mana, sehingga sulit dicari obat penangkalnya.

Setiap ada kritik membangun yang dilontarkan untuk memperbaiki sistem, tiap kali itu pula disangkal dengan dalih bahwa itu cuma oknum; sedangkan sistem dan sebagian besar aparat penegak hukum jujur, loyal, berdedikasi dan berintegritas. Sikap seperti ini sudah melanda di semua aparat penegak hukum dan keadaan penegakan hukum yang lemah ini sudah berjalan lama sampai ada pandangan seorang mantan hakim agung sebagai “irreparable” alias tidak bisa diperbaiki lagi. Pesimistis memang, tetapi itulah kenyataan hidup, atau “the hard fact” dari kehidupan kita sebagai suatu bangsa yang mau tinggal landas tetapi meninggalkan hukum. Tetapi apakah (perbaikan) itu mungkin dilakukan?

Instruksi Presiden

Membaca dan mendalami Instruksi Presiden SBY tentang kasus Gayus Tambunan, ternyata Presiden sendiri terjebak dalam penyelesaian kasus secara simptomatik belaka. Instruksi itu bukan merupakan penyelesaian mendasar dan menyeluruh terhadap sistem hukum yang ada. Apa yang bisa dilakukan dalam satu bulan menyelesaikan kasus Gayus? Penunjukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga terkesan dilatarbelakangi terdapatnya ambisi untuk menyelesaikan korupsi yudisial (judicial corruption) dan bobroknya sistem hukum— khususnya sistem hukum pidana melalui penanggulangan secara cepat, tetapi tidak komprehensif dan menyeluruh.

Sistem hukum pidana porak-poranda karena campur tangan politik sejak Orde Lama diperparah dengan korupsi yang menggila di zaman Orde Baru. Bahkan dulu hakim diarahkan untuk memutus perkara demi menyelamatkan revolusi, bukan demi tercapainya keadilan. Puncaknya intervensi politik adalah ketika Ketua Mahkamah Agung RI Wirjono Prodjodikoro menjadi anggota Kabinet Gotong Royong. Ditambah kemudian dengan perilaku koruptif para penegak hukum, maka lumpuhlah penegakan hukum di Indonesia. Tidak mungkin pemerintah sekarang dan yang akan datang dapat membereskan sistem hukum yang telah porakporanda ini hanya dalam waktu sekejap atau 1 dan 2 tahun.

Langkah pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu diapresiasi, khususnya membuat berbagai terobosan. Namun mengingat sifatnya yang ad hoc, tetap saja diperlukan adanya program reformasi hukum yang jelas dari lembaga penegak hukum, sehingga niscaya keadaan bisa diperbaiki. Buktinya para perwira Polri yang terlibat kasus Gayus Tambunan dan Bank Century aman saja. Bahkan Kasus Century sendiri pun tidak jelas bagaimana penyelesaiannya, seperti hilang begitu saja. Kabar rekening perwira polisi “gendut” juga hanya melintas, tidak pernah ada instruksi dari Presiden untuk menelusuri kebenarannya, sehingga timbul pertanyaan, hingga seberapa jauh keseriusan pemerintah memberantas korupsi?

Advertisement

Gayus Terlalu Kecil

Perkara Gayus Tambunan adalah bukti lain dari porak-porandanya sistem peradilan pidana kita dan terlalu kecil untuk dibuat instruksi oleh Presiden SBY secara lisan. Hal yang penting adalah membenahi sistem hukum kita, khususnya sistem peradilan pidana. Hal ini sudah disuarakan Komisi Hukum Nasional dalam berbagai kesempatan, tetapi pemerintah, pers dan masyarakat kurang berminat menanggapinya. Justru yang ramai dibicarakan dan dimuat media adalah kehebohan dan akibat dari bobroknya penegakan hukum, sedangkan terapinya dibiarkan tanpa ada yang menanggapi secara serius.

Akibatnya seperti sekarang ini, semua jadi bingung kenapa penegakan hukum bisa menjadi lemah dan kenapa para penegak hukum berperilaku koruptif? Kini yang timbul adalah saling tuding, saling lempar tanggung jawab, dan tidak ada arah penegakan hukum kita— karena memang tidak ada politik hukum yang jelas. Selain itu, prihatin bagaimana Gayus dan pengacaranya mendiskreditkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan penegak hukum lain, padahal dengan kaburnya Gayus ke Bali dan keluar negeri sudah berbohong. Sejak semula pengacaranya harus mundur karena bertentangan dengan “lawyer-client privilege”, di mana hubungan pengacara dan kliennya harus didasarkan pada kepercayaan (trust) dan bukan berdasarkan kebohongan.

Untuk itu, sebaiknya pemerintah, penegak hukum dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak kehilangan wibawa dengan tudingan seperti itu. Hanya di Indonesia saja barangkali, seorang terpidana dapat menuding pemerintah dan para penegak hukum bermain politik dalam penegakan hukum. Sungguh memprihatinkan penegakan hukum di Indonesia, sehingga timbul pernyataan,”Quo vadis penegakan hukum di Indonesia?” Opini TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Dr. Frans Hendra Winarta, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
Juga diterbitkan di Harian Seputar Indonesia, 26 January 2011 bertajuk: Quo Vadis Penegakan Hukum di Indonesia?

Tokoh Terkait: Frans Hendra Winarta, | Kategori: Opini | Tags: Advokat, pembangunan, hukum, Keadilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini