Pembaca! Kali ini, majalah ini tampil lebih spesial. Bukan hanya sekadar lantaran lebih tebal dari biasanya, melainkan juga karena menampilkan sosok pemimpin terbesar bangsa ini, dalam 60 tahun merdeka. Khususnya dalam hal kiprah para pemimpin itu dalam melaksanakan pembangunan.
Oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara | Amandemen kedua UUD 1945 mencantumkan suatu daftar panjang hak asasi manusia. Sejak itu HAM tidak lagi semata-mata hak yang dituntut atas dasar moral atau undang-undang, tetapi juga merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh otoritas negara: pemerintah, DPR, dan badan peradilan.
Oleh Teten Masduki | Gelagat kembalinya tipologi korupsi predatori yang masif dan rakus dalam sistem kekuasaan yang sudah terkonsolidasi, seperti pada era Orde Baru, mulai menampakkan bentuknya menggantikan model korupsi transaktif yang lazim dalam sistem politik multipartai dan kekuasaan politik terfragmentasi.
Hari-hari ini, hampir semua kita berpendapat bahwa keterpurukan bangsa ini adalah akibat runtuhnya moralitas bangsa, terutama di kalangan elit. Artinya, sesungguhnya kita masih memiliki kesadaran (pengetahuan) bahwa bangsa ini akan bangkit dari keterpurukan jika kita (terutama para elit) mampu menjagai nurani dan moralitas masing-masing. Tetapi, sayang, kesadaran tentang kekuatan nurani dan moral itu hanya berada pada retorika di ujung lidah, tidak lagi berada di dalam jiwa dan perilaku kita.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum
Oleh Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) mengundang kontroversi, terutama di kalangan BI dan perbankan pada umumnya. Kontroversi itu terjadi sejak penetapan Gubernur BI dan dua pejabat BI sebagai tersangka sampai pada resistensi pemanggilan Gubernur BI oleh KPK dengan dasar hukum Pasal 49 Undang-Undang (UU) No 34 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang UU Bank Indonesia.