Pertanyaan ini muncul dalam benak ketika membaca keluh-kesah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mengatakan korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, mewabah, semakin sistemik dan brutal. Semakin menggurita hingga ke generasi muda. Pergerakannya juga semakin cepat dan sulit terpantau sehingga butuh pengawasan yang cermat dan ketat.
Bekerja untuk Rakyat, itulah prinsip Letjen TNI Purn. Dr.HC. H. Sutiyoso, SH, baik semasa aktif dalam dinas militer (1968-1997), saat menjabat Gubernur DKI Jakarta (1997-2007), maupun sebagai Ketua Umum DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
Jakarta 01-07-2007: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Pembaharuan Transportasi. Sutiyoso yang menggagas dan meluncurkan pola transportasi makro (PTM) yang mengintegrasikan empat moda transporta yakni busway, monorel, subway dan angkutan air di Provinsi DKI Jakarta dinilai mampu melakukan terobosan revolusioner untuk mengatasi transportasi di ibu kota.
Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi melaksanakan fungsi tersebut. Landasan berpikir tim perumusnya sejalan dengan tuntutan reformasi untuk secara total memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sementara ketika itu institusi Kejaksaan dan Kepolisian sangat rentan bahkan menjadi alat kekuasaan dan juga tidak lepas dari KKN.
Perbincangan tentang calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sudah makin hangat. Publik dan partai-partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU, telah mulai menimang-nimang siapa gerangan Capres – Cawapres yang akan diusung pada Pilpres 2014. Ch. Robin Simanullang | TokohIndonesia.com
Setiap kali terjadi banjir besar dan kemacetan parah di Jakarta, selalu timbul berbagai pendapat reaktif tentang beban Jakarta yang sudah tidak layak lagi sebagai Ibukota Negara dan pusat pemerintahan Republik Indonesia. Lalu, setelah banjir surut berbagai pendapat itu pun surut pula tanpa bekas, tanpa tindak lanjut.