Permanenkan KPK

 
0
78
Permanenkan KPK
Ch. Robin Simanullang | Ensikonesia.com

[OPINI] – CATATAN KILAS – Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi melaksa­na­kan fungsi tersebut. Landasan berpikir tim perumusnya sejalan dengan tuntutan refor­ma­­si untuk secara total memberantas korup­si, kolusi dan nepotis­me, sementara ketika itu institusi Kejaksaan dan Kepolisian sangat rentan bahkan menjadi alat kekuasaan dan juga tidak lepas dari KKN.

Tetapi Rancangan UU KPK tersebut menghadapi perlawanan sengit dalam pembahasan di DPR, terutama dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Akhirnya disepakati, kepolisian dan kejaksaan juga tetap berwenang menangani tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kepada KPK diberi kewenangan koordinasi, supervisi bahkan jika kedua institusi itu tidak mau dan tidak mampu, maka KPK memiliki kewajiban untuk mengambil-alih. Juga disepakati, jika kepolisian dan kejaksaan memulai penyidikan atas suatu tindak pidana korupsi, mereka wajib memberitahu kepada KPK. Tetapi jika KPK memulai, mereka harus berhenti melakukan penyidikan, tidak boleh lagi dilakukan.

Kemudian dalam rangka tugas koordinasi dan supervisi tersebut dalam penjelasan umum dicantumkan fungsi KPK sebagai trigger mechanism, mendorong kedua institusi (Kepolisian dan Kejaksaan) bisa bekerja lebih efektif, untuk meningkatkan kinerja dengan lebih baik. Dengan fungsi trigger mechanism itu semula diharapkan hubungan koordinasi dan sinkronisasi akan berjalan lebih baik.

Mengingat keberadaan KPK yang amat penting dalam hal pemberantasan korupsi, sebaiknya keberadaannya diamanatkan (ditegaskan) dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi). Sebab kehadirannya secara permanen akan menjadi jaminan perannya tanpa batas waktu untuk memberantas korupsi, khususnya yang dilakukan oleh para penyelenggara negara (penguasa), baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Tetapi ternyata dalam implementasinya, tampaknya muncul hambatan psikologis antara KPK dengan kedua institusi tersebut, antara lain dipengaruhi stigma negatif masyarakat luas terhadap dua institusi itu, di lain pihak dukungan dan ekspektasi luar biasa terhadap KPK. Hal ini akhirnya mengakibatkan kontraproduktif, yang menimbulkan persaingan tidak sehat antara ketiga institusi itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberantas korupsi.

Di tengah kondisi itu, dukungan dan tekanan masyarakat luas, terutama LSM pun semakin mendorong KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Sehingga KPK lupa kepada fungsi koordinasi dan supervisi, serta fungsi sebagai trigger mechanism, untuk mendorong Kepolisian dan Kejaksaan agar bisa bekerja lebih efektif dalam meningkatkan kinerjanya.

Di lain pihak, fungsi trigger mechanism tersebut juga dimaknai (dimaksudkan) bahwa KPK hanyalah sebuah lembaga independen ad-hoc, yang jika kepolisian dan kejaksaan sudah dapat diandalkan fungsinya dalam pemberantasan korupsi, maka KPK sudah tidak diperlukan lagi.

Lalu, setiap kali ada kekisruhan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, publik semakin mendukung, mendorong dan menekan KPK harus lebih fokus sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, dan menolak KPK disebut sebagai lembaga ad-hoc. Begitu pula ketika DPR berniat merevisi UU KPK, ditolak dengan keras karena dianggap akan melemahkan KPK.

Terakhir, Presiden SBY berpidato dengan poin menunda pembahasan revisi UU KPK, tetapi akan siap membuka pembahasan bila hal itu untuk memperkuat KPK. Dalam konteks, ini kita mengusulkan jika revisi UU KPK dilakukan supaya lebih ditegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga permanen bukan lembaga ad-hoc, tanpa mengurangi pula independensi dan kewenangan luar biasanya. Bahkan, mengingat keberadaan KPK yang amat penting dalam hal pemberantasan korupsi, sebaiknya keberadaannya diamanatkan (ditegaskan) dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi). Sebab kehadirannya secara permanen akan menjadi jaminan perannya tanpa batas waktu untuk memberantas korupsi, khususnya yang dilakukan oleh para penyelenggara negara (penguasa), baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang | Sumber: Visi Berita Majalah BERINDO (Berita Indonesia Edisi 85 |

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Tokoh Terkait: Abraham Samad, Taufiequrachman Ruki, | Kategori: Opini – CATATAN KILAS | Tags: DPR, KPK, antikorupsi, robin, Ad Hoc
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini