Siapa Yang Penjilat?

 
0
420

Siapa Yang Penjilat?

[OPINI] – CATATAN KILAS Kasus Nazaruddin – Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang (24/5/2011) | Kasus yang menggurita di sekeliling Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang juga merangkap anggotra Fraksi PD DPR,  telah menyita perhatian publik. Bahkan tampaknya telah merepotkan dan ‘mempermalukan citra’ Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Pendiri merangkap Ketua Dewan Pembina dan merangkap pula Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Padahal, bagi Presiden SBY dan Partai Demokrat, citra itu sangatlah penting. Maka, demi menjaga citra, Nazaruddin pun segera dicopot dari jabatan Bendahara Umum Partai Demokrat, tetapi masih tetap mempertahankannya sebagai anggota DPR yang terhormat.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, keputusan itu diambil karena segala pemberitaan miring tentang Nazaruddin telah merugikan citra Partai Demokrat. “Berbagai laporan dan pemberitaan miring terhadap Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat pada tempat yang tidak menguntungkan, menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat,” kata Amir di Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Senin, 23 Mei 2011 malam. Amir didamping anggota Dewan Kehormatan, EE Mangindaan dan Jero Watjik, serta Ketua Divisi Informasi Teknologi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Sementara, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan, Susilo Bambang Yudhoyono dan Anas Urbaningrum, tidak tampak.

Amir berharap, dengan pemberhentian ini, serangan politik terhadap Partai Demokrat akan berhenti dan yang bersangkutan bisa memusatkan perhatian pada kasus hukumnya. Amir memaparkan, Demokrat juga meminta semua pihak memegang azas praduga tak bersalah. Biarkan KPK bekerja profesional sesuai dengan azas hukum itu,” kata Amir yang juga menjelaskan keputusan itu diambil setelah pagi 23 Mei Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno dipimpin Ketua Dewan Kehormatan, Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas.

Pemberhentian Nazaruddin tampaknya dipercepat, hanya berselang tiga hari setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendampingi Presiden Yudhoyono menggelar jumpa pers, Jumat (20/5/2011). Saat itu Mahfud, atas permintaan SBY, membeberkan kepada publik pemberian uang 120.000 dolar Singapura (Rp.830 juta) oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Padahal, menurut Mahfud, kejadian itu terjadi Oktober 2010. Lalu pada November 2010, Mahfud MD telah curhat (melapor lisan) kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono tentang kasus pemberian uang tersebut.Dijelaskan, Nazaruddin dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan melakukan investigasi sejumlah kasus yang melibatkannya. Nama Nazaruddin disebut dalam beberapa kasus yang ramai diberitakan media dan diguncingkan publik. Pada 2010, dia diduga pernah melakukan pelecehan seksual saat Kongres Patai Denmokrat di Bandung. Dia juga diduga terlibat dalam skandal pengadaan batubara untuk Perusahaan Listrik Negara. Kemudian, Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang juga sempat menyebutkan keterlibatan Nazaruddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Sekretaris Kementerian Kementerian Pemuda dan Olahraga  Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris pada 21 April. Pada saat itu KPK menyita cek senilai Rp.3,2 miliar. Nazaruddin adalah komisaris PT Anak Negeri.

Pemberhentian Nazaruddin tampaknya dipercepat, hanya berselang tiga hari setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendampingi Presiden Yudhoyono menggelar jumpa pers, Jumat (20/5/2011). Saat itu Mahfud, atas permintaan SBY, membeberkan kepada publik pemberian uang 120.000 dolar Singapura (Rp.830 juta) oleh Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Padahal, menurut Mahfud, kejadian itu terjadi Oktober 2010. Lalu pada November 2010, Mahfud MD telah curhat (melapor lisan) kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono tentang kasus pemberian uang tersebut.

Setelah jumpa pers itu digelar,  Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul pun mempertanyakan motivasi Mahfud MD melaporkan Nazaruddin ke SBY.”Jadi lucu, Mahfud kok ikut campur urusan Demokrat? Apa urusannya? “Dia itu kan Prof. Doktor, ahli hukum. Jadi kalau disogok orang, kasih amplopnya ke KPK. Bukannya diendapkan beberapa hari, tak dikasih ke KPK, dan malah dikembalikan ke orang yang nyogok. Itu lebih lucu lagi,” ujar Ruhut yang juga anggota Komisi Hukum DPR. Ruhut yang sering kali memuja-muji Presiden SBY itu pun menyebut, Mahfud hanya mencari sensasi untuk mencalonkan diri menjadi Presiden 2014. Tampaknya, seperti sangat sering, Ruhut mengambil hati dan ‘melindungi’ SBY.

Kenapa Ketua MK Mahfud MD hanya melapor lisan (curhat) tentang kasus itu kepada SBY dan berusaha pula merahasiakannya? Mahfud terus merahasiakan kasus itu mulai Oktober 2010 sampai 23 Mei 2011. Jika Presiden SBY tidak ‘mengizinkannya’ membeberkan kasus itu, dia tetap akan merahasiakannya, bukan hanya kepada publik tetapi juga kepada para hakim MK lainnya. Apakah Mahfud juga sedang giat mengambil hati Presiden SBY. Mahfud sendiri merasa bangga bisa sering kali meminta bertemu dengan Presiden SBY.Mahfud MD membantah pernyataan Juru Bicara Partai Demokrat itu. Mahfud mengaku, selama ini dirinya sama sekali tidak mempunyai niat untuk menjadi presiden. “Jadi, kalau menurut saya, omongan Ruhut itu sampah dan saya menanggapi dia itu seperti pelawak saja,” ujar Mahfud Sabtu (21/5/2011) malam. Mahfud pun menambahkan, dirinya membeberkan kasus pemberian uang Nazaruddin berdasarkan permintaan SBY sendiri. “Ruhut saja yang ngaco. Padahal, saat itu, Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi dari masyarakat. Atas dasar itulah, saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu walaupun jujur saya juga tidak mengerti apa motif dari pemberian uang itu,” jelas Mahfud.

Kendati seperti pelawak dan ngaco (sebagaimana disebut Mahfud), tetapi sedikit banyak ada juga kebenaran pernyataan Ruhut yang gemar mengambil hati Presiden SBY itu. Kenapa Ketua MK Mahfud MD hanya melapor lisan (curhat) tentang kasus itu kepada SBY dan berusaha pula merahasiakannya? Mahfud terus merahasiakan kasus itu mulai Oktober 2010 sampai 23 Mei 2011. Jika Presiden SBY tidak ‘mengizinkannya’ membeberkan kasus itu, dia tetap akan merahasiakannya, bukan hanya kepada publik tetapi juga kepada para hakim MK lainnya. Apakah Mahfud juga sedang giat mengambil hati Presiden SBY. Mahfud sendiri merasa bangga bisa sering kali meminta bertemu dengan Presiden SBY.

Aduh, jadinya terlalu sulit menerka dan membedakan, siapakah yang penjilat? Biarlah Pak Mahfud, Si Ruhut dan Anda pembaca yang budiman yang menjawab atau menerkanya! Namun, perlu diingatkan demi kehormatan bangsa, sesungguhnya, sangatlah tidak etis bila menganggap atau menerka Ketua MK Prof. Dr. Mahfud MD dalam kasus ini sebagai masuk kategori penjilat. Sebaiknya, marilah tetap menganggapnya sebagai Ketua MK yang berintegritas tinggi! Apalagi, bukankah sesuai pengakuannya bahwa para kiyai telah melarangnya membicarakan kasus Nazaruddin ini? Catatan Kilas TokohIndonesia.com | rbh

Advertisement

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Tokoh Terkait: Susilo Bambang Yudhoyono, | Kategori: Opini – CATATAN KILAS | Tags: Partai Demokrat, MK, Catatan Kilas, robin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini