Bagir Manan Pamitan dari Unpad

 
0
232

Bagir Manan Pamitan dari Unpad

[BERITA TOKOH] – PENDIDIKAN – Bandung TI | Ketua Dewan Pers dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Bagir Manan , Kamis 6/10/2010 resmi berpamitan mengakhiri masa baktinya selama 47 tahun mengabdi sebagai pengajar dan guru besar tetap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Upacara berpamitan kepada seluruh sivitas akademika Unpad itu ditandai dengan menyampaikan pidato akhir jabatan (retired speech) oleh penerima Penghargaan Karya Bhakti Maha Guru Unpad, itu berjudul “Menemukan Kembali UUD 1945” di Bale Rumawat Unpad, Bandung, Jawa Barat.

Kepada sivitas akademika Unpad, Bagir berpesan agar selalu menjadikan kampus sebagai lembaga ilmiah tempat persemaian, perkembangan, dan pemikiran ilmu yang bermanfaat untuk kemanusiaan, peradaban dan keselamatan umat manusia. “Tetap teguh pada prinsip-prinsip keilmuan yang bertanggung jawab,” imbaunya.

Pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Oktober 1941 yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Islam Bandung (Unisba), itu menguraikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 belum pernah diterapkan secara utuh, bahkan pada masa reformasi seperti sekarang ini.

Pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Oktober 1941 yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Islam Bandung (Unisba), itu menguraikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 belum pernah diterapkan secara utuh, bahkan pada masa reformasi seperti sekarang ini. UUD justru pernah ditinggalkan saat berlakunya UUD Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (1950-1959). Kemudian, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara.

Namun Bagi mengingatkan, mengembalikan UUD 1945 sebagai hukum positif tertinggi bukan semata-mata tuntutan yuridis, tapi menemukan cara pemecahan yang mendasar yang bertalian dengan seluruh dasar-dasar dan bangunan serta cita-cita bangsa. Bagir juga menegaskan UUD 1945 seharusnya menjadi aturan dasar organisasi negara atau secara khusus mengatur organisasi kekuasaan. Hal itu, menurutnya, karena negara dan pemerintah dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan serta sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan sosial.

Bagir menyebut ada empat hal yang menjadi sumber kelemahan yang menghambat pemerintah untuk menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya tersebut. Yakni, sejumlah materi muatan perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan, tingkah laku politik, dan tingkah laku sosial. Dia menyebut, salah satu contohnya tentang parpol. “Masih sangat kecil keterkaitan, kebersangkutan parpol dan elite politik dengan kepentingan rakyat banyak,” katanya. Berita TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

 

Tokoh Terkait: Bagir Manan, | Kategori: Berita Tokoh – PENDIDIKAN | Tags: Guru Besar, Unpad, Dewan Pers, hukum, MA
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini