Advokat Pembenci Koruptor

Bambang Widjojanto
 
0
120
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Dr. Bambang Widjojanto, kelahiran Jakarta 18 Oktober 1959, seorang advokat pembenci koruptor. Mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000), ini lebih rela menangani kasus perceraian daripada menjadi pengacara untuk tersangka korupsi. Di mata dia, korupsi adalah kejahatan terbesar terhadap rakyat dan kemanusiaan.

Sikap yang menunjukkan kebencian kepada koruptor ini tampaknya telah menjadi ‘kekuatan’ yang membuat dirinya layak dijagokan menjadi salah satu calon kuat ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dia memang dikenal seorang aktivis antikorupsi. Dia salah seorang advokat yang ikut mendirikan Indonesian Corruption Watch (ICW). Di mata publik dia terkesan sebagai seorang advokat yang punya sikap tegas dan berani memerangi korupsi.

Publik yang awam hukum sangat terkesan dengan sikap lebih rela menangani kasus perceraian daripada menjadi pengacara untuk tersangka korupsi itu. Namun, bagi orang yang melek hukum, sikap mengharamkan diri menjadi pengacara untuk tersangka korupsi, yang bermakna sangat membenci tersangka korupsi, itu justru menunjukkan strata pemahamannya tentang prinsip hukum untuk menegakkan keadilan, belum mencapai tingkat yang mumpuni. Apalagi untuk memimpin sebuah lembaga yang mempunyai kewenangan luar biasa, seperti KPK, yang terkesan superbody (superpower), jika tidak dilaksanakan sesuai prinsip hukum untuk menegakkan keadilan, sangat berpotensi melanggar hak azasi manusia.

Tidak ada manusia yang sempurna, demikian juga Bambang Widjojanto, bukanlah malaikat. Walaupun semangat pada awal pembentukan KPK, ada harapan memilih ‘manusia setengah malaikat’ untuk memimpin KPK. Tapi semangat ‘membenci koruptor’ yang telah dimilikinya bisa bernilai positif bila diterapkan dengan filosofi dan cita hukum serta asas penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga penegakan hukum (pemberantasan korupsi) tidak didikte oleh publik, LSM, dan pers (trial by the public pressure dan trial by the press).

Padahal, sangat diyakini, sebagai seorang doktor ilmu hukum, Bambang sangat hafal asas praduga tak bersalah atau “presumption of innocence“. Apalagi seorang advokat dan pimpinan KPK, sangat mutlak untuk memahami asas praduga tak bersalah itu. Asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Bukankah asas ini sangat penting pada demokrasi modern di negara berasas hukum? Bukankah seorang tersangka penjahat yang diancam hukuman di atas lima tahun diwajibkan didampingi pengacara? Bukankah sebuah asas hukum bahwa seorang tersangka penjahat (korupsi atau teror sekalipun) layak didampingi pengacara. Justru itulah tugas mulia pengacara (pembela), sebagaimana mulianya tugas jaksa (penuntut umum) dan hakim (pengadil).

Sekadar mengingatkan, dalam konsiderans UU tentang Bantuan Hukum yang baru disahkan DPR dan pemerintah, disebut bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Maka selain keberanian, ketegasan, komitmen dan keaktivisan antikorupsi (yang tentu sangat penting), juga terpenting kedalaman pemahaman tentang filosofi dan cita hukum yang diamanatkan dalam UU Antikorupsi dan UU KPK itu sendiri. Bagaimana pimpinan KPK memahami dan mengimplementasikan UU tersebut harus menjadi landasan keberanian memerangi korupsi.

Perjalanan waktu, selama proses seleksi, diharapkan membuat Bambang lebih matang. Banyak pihak tidak meragukan hal ini, walaupun ada juga pihak yang meragukannya. Sepak terjang Bambang sebagai seorang advokat, penggiat LBH dalam menegakkan hak asasi manusia dan aktivitasnya dalam kegiatan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi sebuah jaminan tentang komitmennya memberantas korupsi. Apalagi karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, dia telah memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.

Nama Bambang semakin melambung saat aktif sebagai Tim Pembela Bibit dan Chandra. Selain itu, dia juga pernah aktif sebagai panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009); Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi); Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK); Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge; Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu; Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN); Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras); dan Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW).

Bambang Widjojanto meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1984. Sebelumnya, dia sempat nyambi kuliah Sastra Belanda di Universitas Indonesia (UI). Kemudian, dia menempuh berbagai pendidikan formal maupun non formal terkait hak azasi manusia, di Amerika Serikat dan Belanda. Dia juga menempuh program postgraduate di School of Oriental and Africand Studies, London University. Lalu pada tahun 2009 telah memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.

Karir hukumnya diawali sebagai advokat (aktivis) lembaga bantuan hukum (LBH), di LBH Jakarta dan LBH Jayapura pada 1986 sampai 1993.Kemudian, dia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (1995-2000).

Advertisement

Tidak ada manusia yang sempurna, demikian juga Bambang Widjojanto, bukanlah malaikat. Walaupun semangat pada awal pembentukan KPK, ada harapan memilih ‘manusia setengah malaikat’ untuk memimpin KPK. Tapi semangat ‘membenci koruptor’ yang telah dimilikinya bisa bernilai positif bila diterapkan dengan filosofi dan cita hukum serta asas penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga penegakan hukum (pemberantasan korupsi) tidak didikte oleh publik, LSM, dan pers (trial by the public pressure dan trial by the press). Penulis: Ch. Robin Simanullang

Data Singkat
Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Jilid 3 / Advokat Pembenci Koruptor | Direktori | Advokat, LBH, KPK, ICW, antikorupsi, Kontras

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini