Ketua MK Dua Periode
Mahfud MD
[ENSIKLOPEDI] Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dua periode yakni periode 2008-2011 dan periode 2011-2013. Pada periode 2008-2011, ia didampingi Abdul Muhktie Fadjar sebagai wakil ketua MK dan periode 2011-2013 didampingi Achmad Sodiki.
Pemilihan perioden 2008-2011 berlangsung terbuka di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2008). Mahfud menggantikan Jimly Asshiddiqie yang sudah dua periode menjabat ketua MK. Pemilihan Ketua MK yang diikuti sembilan hakim konstitusi berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama, Mahfud dan Jimly sama-sama meraih empat suara dan satu suara abstain. Pada putaran kedua, Mahfud unggul atas Jimly dengan 5-4 suara.
Mahfud, pria kelahiran Sampang, Madura, 13 Mei 1957, itu adalah alumnus dan guru besar Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, juga lulusan Fakultas Sastra dan Kebudayaan serta doktor hukum tata negara UGM. Sebelumnya, ia anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR dan mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur (Kabinet Persatuan Nasional). Ia terpilih menjadi hakim konstitusi di DPR dan dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2008.
Suasana demokratis terlihat selama proses pemilihan. Mahfud, sesaat setelah terpilih, langsung menghampiri Jimly dan saling berjabat tangan. Jimly pun mengucapkan selamat dan mendukung ketua baru MK. Mahfud juga menilai Jimly Asshiddiqie telah membawa MK dikenal publik sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel. Kemudian ia berjanji akan menjaga independensi dan netralitas MK serta bertindak sebagai negarawan dalam setiap keputusannya. Sekarang, saya menjadi negarawan, dulu politikus,” kata Mahfud. Selama ini Jimly pun, selaku ketua MK, telah menunjukkan diri sebagai negarawan.
Mahfud MD akhirnya terpilih kembali menjadi ketua MK untuk kedua kalinya dalam satu putaran pemilihan. Mahfud mendapat lima suara, Harjono mendapat dua suara, Hamdan Zoelva satu suara, dan abstain satu suara. Sebelumnya hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Akil Mochtar menyatakan tidak maju menjadi calon ketua MK periode 2011-2013. Mahfud MD dilantik kembali menjadi Ketua MK pada 22 Agustus 2011.
Sementara, pemilihan wakil ketua MK berlangsung lebih a lot dalam tiga putaran. Putaran pertama, empat hakim konstitusi meraih suara, yakni Abdul Mukthie Fadjar (dua suara), Maruarar Siahaan (dua suara), M Akil Mochtar (tiga suara), dan M Arsyad Sanusi (satu suara). Satu suara, abstain.
Sesuai Tata Tertib MK, jika belum ada yang meraih 50 persen suara, proses pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua. Pada putaran kedua, Mukthie meraih empat suara, Maruarar tiga suara, dan Akil dua suara. Belum juga ada yang mencapai 50 persen suara. Pemungutan suara putaran ketiga dilakukan dengan memilih dua kandidat peraih suara tertinggi. Akhirnya, Mukhtie, lulusan Fakultas Hukum UGM pada 1970, terpilih dengan meraih lima suara, mengalahkan Maruarar yang meraih empat suara.
Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2011 adalah, Ketua: Moh Mahfud MD (usul DPR); Wakil Ketua: Abdul Mukthie Fadjar (usul Presiden); Anggota: Jimly Asshiddiqie (DPR), Akil Mochtar (DPR), Ahmad Shodiki (Presiden), Maria Farida Indrati (Presiden), Maruarar Siahaan (usul MA), M Arsyad Sanusi (MA), dan Muhammad Alim (MA).
Periode Kedua
Menjelang periode pertamanya berakhir, Mahfud MD kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2011-2013. Sembilan Hakim Konstitusi memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Mereka secara bergiliran memilih ketua MK yang digelar di Ruang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2011.
Hasilnya, Mahfud MD akhirnya terpilih kembali menjadi ketua MK untuk kedua kalinya dalam satu putaran pemilihan. Mahfud mendapat lima suara, Harjono mendapat dua suara, Hamdan Zoelva satu suara, dan abstain satu suara. Sebelumnya hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Akil Mochtar menyatakan tidak maju menjadi calon ketua MK periode 2011-2013. Mahfud MD dilantik kembali menjadi Ketua MK pada 22 Agustus 2011.
Lalu enam bulan menjelang masa tugasnya sebagai hakim konstitusi dan Ketua MK, Mahfud MD menyurati DPR bahwa masa tugasnya akan selesai pada 1 April 2013 dan meminta untuk berhenti karena sudah habis masa tugas, tidak akan memperpanjang tugas itu. Lewat surat itu, Mahfud juga menyarankan agar DPR mencari calon penggantinya. Surat itu dikirimkannya sesuai dengan undang-undang bahwa 6 bulan sebelum habis masa tugas itu harus lapor. Maka 1 Oktober 2012, dia sudah kirim surat dan diterima Ketua DPR. Penulis: TSL | Bio TokohIndonesia.com