Menko, Setelah Ekonomi Salah Urus
Darmin Nasution
[ENSIKLOPEDI] Salah urus bidang ekonomi di bawah koordinasi Menko Perekonomian Sofyan Djalil telah membuat Presiden Jokowi mencopotnya dan menggantinya dengan Dr. Darmin Nasution, Rabu, 12 Agustus 2015. Kapasitas Darmin dianggap lebih mumpuni mengurus bidang perekonomian yang sejak Oktober 2014 sampai 12 Agustus 2015 makin tak tentu arah. Kondisi ekonomi pun mulai terarah setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi secara berkesinambungan.
Darmin Nasution telah mencicipi segudang pengalaman di bidang perekonomian, terutama keuangan dan pajak. Peraih gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis pada 1986 itu pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia (2010-2013) menggantikan menggantikan posisi Boediono yang saat itu terpilih menjadi Wakil Presiden (2009-2014).
Pria kelahir Tapanuli, 21 Desember 1948 itu sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior BI, Direktur Jenderal Pajak (2006-2009), Kepala Bapepam dan Lembaga Keuangan (2005-2006), Direktur Jendral Lembaga Keuangan (2000-2005) dan Gubernur OPEC Fund untuk Indonesia. Sat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Darmin terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (2009-2012) dalam Kongres Ke-17 ISEI di Buktitinggi, Sumatera Barat, 30 Juli – 1 Agustus 2009. Darmin menggantikan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Dilihat dari latar belakangnya, kapasitas Darmin diterima pasar lebih mumpuni dibanding Sofyan Djalil. Sofyan Djalil meninggalkan karut-marut perekonomian akibat yang salah urus. Harga beberapa kebutuhan pokok melambung tinggi. Daging sapi sempat sangat langka. Psikologi pasar menjadi amat gelisah. Nilai tukar rupiah terus melemah. Namun, pasar tidak melihat ada kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengatasinya.
Kemudian reshuffle Kabinet Kerja 12 Agustus 2015 menghadirkan harapan baru. Presiden Jokowi, selain mengangkat Darmin menjadi Menko Perekonomian menggantikan Sofyan Djalil juga melantik lima menteri baru lainnya, yakni Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan mengantikan Rahmat Gobel, Pramono Anung sebagai Sekertaris Kabinet menggantikan Andi Widjajanto, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Polhukam menggantikan Tedjo Edhi Pudjianto, dan Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman menggantikan Indroyono Soesilo, serta Sofyan Djalil sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas menggantikan Andrinof Chaniago.
Paket Kebijakan Ekonomi
Kendati tidak serta merta menenteramkan psikologi pasar, tapi tim ekonomi di bawah koordinasi Darmin Nasution secara perlahan mulai menunjukkan arah yang lebih baik. Pemerintah telah mengeluarkan lima paket kebijakan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi pertama dirilis pada 9 September 2015. Paket ekonomi pertama tersebut diakui oleh Darmin masih terlalu ambisius. Terlalu banyak aturan, PP saja 15-20, Perpres dan Permen sekian banyak.
Namun menurut Darmin paket kebijakan ekonomi tersebut dibuat untuk menyakinkan masyarakat dan pasar mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi perlambatan ekonomi dan gejolak nilai tukar. Namun, pasar dan masyarakat tampaknya merasa bingung dan kurang mengerti esensi isi dari paket kebijakan tersebut. Karena terlalu banyak deregulasi peraturan dari berbagai lintas sektor sehingga dinilai tidak fokus.
Kemudian, dirilis paket kebijakan ekonomi jilid II, 29 September 2015. Paket kedua ini lebih fokus pada masalah prioritas dan mulai menyederhanakan dengan membagi isi paket sesuai dengan sektor-sektor ekonomi terkait. Pemerintah berupaya fokus pada perizinan investasi melalui pelayanan investasi tiga jam untuk mendapatkan izin prinsip di BKPM, akta perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP serta insentif pajak dan perampingan izin sektor kehutanan.
Dilanjutkan paket kebijakan ketiga pada Rabu 7 Oktober 2015. Paket ketiga ini meliputi: Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas; Kedua, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR); Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Menurut Darmin tujuannya lebih banyak mendukung daya beli masyarakat.
Menyusul paket kebijakan jilid empat yang dirilis Kamis, 15 Oktober 2015. Paket keempat ini berkaitan dengan sistem pengupahan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit ekspor. Menurut Darmin Nasution peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan unsur penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. “Negara harus selalu hadir meningkatkan kesejahteraan pekerja,” jelas Darmin.
Bentuk kehadiran negara itu, jelas Darmin, dalam pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah, sehingga upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.
Selain itu, kata Darmin, negara hadir dalam pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial via BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perumahan buruh dan MBR, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa diakses oleh pekerja dan korban PHK. Kebijakan ini memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar pekerja dan masyarakat pada umumnya. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan pekerja.?
Dilanjutkan paket kebijakan ekonomi jilid lima yang dirili Kamis, 22 Oktober 2015. Paket kebijakan kelima tersebut menitikberatkan pada insentif yang diberikan pemerintah terkait pengurangan pajak. Pertama adalah insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Menurut Darmin, selama ini perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi. Padahal, bila revaluasi aset dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset perusahaan meningkat.
Darmin menjelaskan, apabila mereka melakukan revaluasi maka, itu akan meningkatkan kapasitas mereka. Akan membuat kapasitas dan performa finansial meningkat dalam jumlah signifikan. Bahkan dia pada tahun-tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar. Jumlah asset nya meningkat. Katakan 100%, atau 200%, bisa juga lebih.
Kedua adalah penghapusan pajak ganda untuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau yang biasa disebut REITs (Real Estate Investment Trust). Mencakup surat berharga yang biasa diterbitkan perusahaan dengan jaminan atau underlying asset berupa properti atau infrastruktur.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan kebijakan baru yang difokuskan pada perbankan syariah. Yakni kemudahan untuk produk dan aktivitas bank syariah dan mekanisme perizinan dan pengeluaran produk syariah baru akan dipermudah.
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin memperkuat stabilitas ekonomi di tengah kelesuan perekonomian dunia yang juga berimbas ke Indonesia. Presiden juga memastikan paket kebijakan ekonomi pemerintah akan terus berlanjut dengan paket 6, 7, 8 dan seterusnya. Hal itu diteskan Presiden Jokowi dalam konferensi pers 22 Oktober 2015 yang dihadiri beberapa menteri, antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Rizal Ramli, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan OJK Muliaman Hadad. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com