Tuduhan KKN Terus Menerpa

Probosutedjo
 
0
402
Probosutedjo
Probosutedjo | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] SEMBILAN | Saat era keterbukaan datang, banjir hujatan mengalir kepada mantan Presiden Soeharto yang dianggap sebagai penguasa republik selama 32 tahun yang bertanggung jawab atas semua carut-marut di negeri ini. Hujatan itu juga diteriakkan oleh mantan pembantu-pembantunya. Padahal dulu ketika Probosutedjo memberikan kritikan, masukan atau sindiran, mereka tidak berbuat apa-apa.

Sebagai anggota keluarga Cendana, adik seibu Soeharto, Probosutedjo termasuk orang yang tidak terhindar dari sasaran hujatan mereka. George Junus Aditjondro dalam bukunya Dari Soeharto ke Habibie: Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari, telah menistakan Probosutedjo dengan menuduhnya melakukan pembakaran hutan. Kata-kata pribumi yang Probosutedjo gunakan disebutnya hanya mencari popularitas. Rumah Probosutedjo di London yang dibeli tahun 1976 disebut hasil KKN.

Probo terkejut atas pemberitaan miring itu. Dia tidak tinggal diam, tetapi juga tidak melakukan pembelaan diri. Sebab dia merasa percuma jika mengadakan pembelaan pada waktu itu. Probo hanya berusaha meluruskan pemberitaan tersebut ketika dirinya diwawancarai Majalah Tempo, bahwa rumah itu hasil jerih payahnya sendiri dan sudah dua tahun lebih hendak dijual, tetapi belum memperoleh harga yang cocok.

Rumah di Putney Hill di pinggiran kota London itu, dibeli dari orang Inggris yang sudah tua, bukan orang Belanda, dengan harga 90 ribu poundsterling. Sudah 25 tahun lamanya rumah itu dimanfaatkan untuk menyekolahkan anak-anak dan menampung mahasiswa yang bersekolah di sana. Jumlahnya ada 30-an mahasiswa. Bahkan juga wartawan, kalau ke Inggris, sering menginap di rumah itu. Rumah itu akan dijual kalau ada yang mau membeli sampai 1,4 juta poundsterling. Rumah itu dijaga oleh staf lokal KBRI yang bernama Hamim. Anaknya disekolahkan di sana, tidak bayar, dan sudah jadi sarjana.

Akibat pemberitaan miring itu, Probo harus membayar sangat mahal. Isteri dan keluarganya dicekal ketika hendak bepergian ke Inggris. Probo menjelaskan bahwa para pengusaha besar umumnya punya rumah, yang jauh lebih mewah daripada rumahnya di Putney itu.

Habibie sendiri punya rumah di Jerman. Mengapa tidak ditanya darimana uang Habibie. Sebagai seorang menteri, kok, bisa punya rumah di Jerman.

Bukan itu saja. Probo juga mengalami pembatalan kontrak PT Menara Bumi oleh Pertamina. Tampaknya ini merupakan bagian pembersihan keluarga Cendana dalam bisnis. Padahal, kesepakatan kerja sama itu diperoleh melalui prosedur resmi. Probo tidak pernah menggunakan memo dari Soeharto dalam setiap bisnis yang dijalankannya.

Kerja sama dengan Pertamina telah terjalin selama 23 tahun. PT Menara Bumi mengageni tetra-ethyl lead, akhirnya harus putus di tengah jalan. Orang-orang Pertamina ketakutan sekali dengan segala sesuatu yang berbau Soeharto sehingga hubungan kerja sama itu diputuskan begitu saja.

Probo menegaskan tidak satu pun bisnis dan kekayaannya merupakan hasil KKN. Mereka yang bisa membuktikan kekayaannya bersumber dari unsur KKN, akan diberi imbalan Rp 100 juta.

HTI PT MHB
Tudingan KKN juga muncul kepadanya dengan dugaan korupsi HTI senilai Rp 49 miliar. Dalam kasus itu Probosutedjo dituduh telah melakukan penggelembungan dana pengelolaan HTI oleh MHB.

Advertisement

“Padahal kalau tuduhan ini benar, mengapa ketika kasus ini disidangkan masih ada investor asing yang bergerak di bidang industri pulp tertarik meneruskan proyek ini,” ujar Probo.

Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Komda APHI) Kalimantan Selatan, mempersoalkan kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Mereka bersaksi karena MHB waktu itu menjadi anggota APHI, dan HTI yang dilakukan PT MHB, milik Probo, benar-benar ada dan sudah berjalan tujuh tahun lebih.

Mengherankan, kata Dehen ketika itu, meski telah terbukti oleh tim pemeriksa bahwa HTI ada, proses hukumnya dilanjutkan ke tingkat penyidikan hingga pemiliknya menjadi tersangka dan diadili. Sebagai bukti bahwa HTI ada, PT MHB kemudian diambil alih PT United Fibre System Ltd, milik pengusaha Singapura yang kemudian mendirikan PT Hutan Rindang Buana guna meneruskan rencana pembangunan HTI dan industri pulp-nya di Kotabaru.

Berdasarkan fakta, dana reboisasi (DR) sebesar Rp 100, 931 miliar yang diperoleh oleh PT MHB adalah atas dasar pinjaman dengan pemerintah melalui Bank Exim (sekarang Bank Mandiri) guna membiayai HTI di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan.

Hasil pemeriksaan tim pemeriksa (Inpekstur Jenderal Dephut, Kejaksaan Agung, konsultan independen PT Aksara Lima Ganesya, dan konsultan asing Yako Port) tahun 2001, menyatakan bahwa HTI yang sudah terealisasi dan siap panen sekitar 76.250 ha dari areal yang dicadangkan 268.500 ha. Sementara itu, dana yang dipinjamkan pemerintah, baru jatuh tempo pada bulan September 2003 sesudah satu daur.

Sekretaris Eksekutif Komda APHI Kalsel, Dehen Binti, menjelaskan bahwa pada tahun 1994 MHB membangun HTI di Kabupaten Tanahlaut, Banjar, dan Kotabaru bekerja sama dengan PT Inhutani II.

Tahun 2001, tatkala tanaman akasia mangium berumur 7 tahun, direncanakan membangun pabrik pulp berkapasitas 600.000 ton pertahun. Selain itu, tengah disiapkan pembangkit listrik 638.400 MW, pembangkit uap 588.000 ton uap tekanan sedang, dan 2.175.000 ton uap tekanan rendah, serta pembangunan beberapa fasilitas lainnya guna mendukung industri itu. Namun, rencana itu gagal karena pihak Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan terhadap MHB.

Sebagai warga negara yang tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, sepanjang proses pemeriksaan di tingkat pengadilan, Probosutedjo berusaha untuk selalu mengikutinya. Akan tetapi, fakta yang dibeberkan oleh Sekretaris Eksekutif Komda APHI Kalsel tersebut tidak membuat hakim bergeming. Tanggal 22 April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Probo bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Ketika mendengar putusan hakim, Probo langsung berkonsultasi dengan para penasihat hukum yang dipimpin oleh Sony Lumantouw. Hakim bertanya, “Apakah terdakwa menyatakan banding?”

Probosutedjo langsung menjawab, “Terus terang saja banyak hal yang kurang…” Belum selesai kalimat itu keluar dari mulut Probosutedjo, hakim langsung memotong agar Probosutedjo langsung menjawab dengan “menerima, banding, atau pikir-pikir”. Waktu itu Probo sangat kecewa, hakim seakan-akan menjalankan tugasnya tidak berdasarkan keadilan, tapi berdasarkan emosi.

Terus Dihujat, Pak Harto Tulis Memoar
Probosutedjo juga sangat menyesalkan berbagai hujatan yang ditujukan kepada Pak Harto, yang seakan-akan telah melakukan korupsi dan merampok uang negara. Padahal, Probo tahu persis, yang banyak memanfaatkan adalah orang-orang di sekelilingnya.

Pada era reformasi ini, ibarat bermain bridge, keluarga Cendana, termasuk Probo sendiri dijadikan kartu truf.
Tuduhan-tuduhan yang menyebutkan Soeharto memiliki kekayaan miliaran dolar diyakininya tidak akan terbukti, karena memang tidak ada. Probo mengatakan, bahwa setahunya, Pak Harto hanya memiliki tabungan hasil gaji yang dikumpulkan selama ini.

Menurut Probo, hujatan kepada Pak Harto sama dengan meludah ke atas yang akhirnya akan terkena muka sendiri. Pihak luar negeri, menurutnya, ada yang senang dan ada yang heran melihat rakyat Indonesia menghujat bekas pemimpinnya sendiri, seolah-olah Pak Harto selama 32 tahun tidak ada jasanya.

Probo mengungkapkan bahwa Pak Harto yang memilih diam atas berbagai hujatan itu, tengah mulai membuat tulisan yang diduganya merupakan memoar atau jawaban atas berba-gai tuduhan yang ditujukan kepadanya. mti/ms-ch.robin simanullang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini