03 | Isi Memori Peninjauan Kembali

Kesempatan untuk bebas tinggal Permohonan PK (Peninjauan Kembali), tetapi timbul keragu-raguan, karena keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang jelas keliru, justru dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi, dari Mahkamah Agung.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “KELIRU”, karena tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa PT MHB telah melaksanakan peraturan/ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1990 tentang pembangunan HTI, yang telah diundangkan tanggal 16 Maret 1990 No.11 dan penjelasan tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, masuk Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 3404.
Tim Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin I Ketut Murtika, SH, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkesan tidak memahami, tidak mengerti bahwa pembangunan HTI harus menganut PP No.7 Tahun 1990 dan perangkat petunjuk pelaksanaannya yang termuat dalam SK Menteri Kehutanan dan SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan.
SKB Menhut dan Menkeu mengatur ketentuan, Penyertaan Modal Pemerintah, asal Dana Reboisasi (DR) dan arahan pembangunan HTI agar tidak gagal.
Karena tidak memahami PP No.7 Tahun 1990 dan SKB Menhut dan Menkeu, keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, terasa ada ketidakwajaran. Hanya dalam tempo kurang dari 3 minggu, Majelis Hakim Tingkat Kasasi, yang terdiri dari 5 orang Hakim Agung, memutus hukuman 4 tahun penjara, untuk Direktur Utama PT MHB.
Padahal tiga anggota Majelis Hakim Agung, yang diketuai oleh Bagir Manan (Ketua MA), satu setengah tahun lebih, masalah yang sama, yang itu juga, tidak bisa putus. Apa supremasi hukum anggota Majelis Hakim Mahkamah Agung bisa memberi keputusan/vonis tanpa meneliti kebenaran keputusan Majelis Hakim Jakarta Pusat dan tanpa memperhatikan Memori Kasasi Pemohon Peninjauan Kembali, yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Direktur Utama PT MHB, yakni Bapak Singgih, SH (almarhum) dari Pelita Harapan Law Firm.
Karena keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi terasa kurang wajar, ada yang menyarankan agar Permohonan Peninjauan Kembali diajukan setelah Bagir Manan ketua MahkamahAgung pensiun. Khawatir Bagir Manan sakit hati.
Apa salah saya kepada Pak Bagir? Laporan saya kepada KPK justru membantu Pak Bagir, agar membersihkan Mahkamah Agung (termasuk karyawan) dari perbuatan yang menodai nama baik Mahkamah Agung. Jadi tidak ada alasan, Bagir Manan sakit hati dan benci kepada Probosutedjo. Mana mungkin seorang Ketua Mahkamah Agung, pemegang supremasi hukum mendendam seseorang Warga Negara RI yang tidak berdaya.
Keinginan cepat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, karena saya sudah mematuhi seluruh keputusan Mahkamah Agung, melaksanakan semua amar keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, yang berarti saya (Probosutedjo) patuh kepada hukum. Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, “benar atau keliru, enak atau tidak enak” saya (Probosutedjo) patuhi dan saya laksanakan, demi hukum.
Dalam Memori Peninjauan Kembali, yang Pemohon Peninjauan Kembali ungkap akan ketahuan, siapa sebenarnya yang dirugikan, Negara atau Direktur Utama PT MHB? Dasar keputusan Majelis Hakim menghukum Direktur Utama PT MHB, karena dianggap merugikan Negara Rp.100.931.585.000.
Setelah dana Rp.100.931.585.000,- tersebut Probosutedjo/terpidana transfer ke rekening Menteri Kehutanan, Direktur Utama PT MHB (Probosutedjo) yang dirugikan oleh Negara/pemerintah, akibat “ke-KELIRU-an” Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang mengadili Kasasi Pemohon Peninjauan Kembali kurang cermat, tidak memahami ketentuan pembangunan HTI.
Semoga nantinya keputusan Majelis Hakim Tingkat Peninjauan Kembali, yang ditunjuk oleh ketua Mahkamah Agung, tidak sama dengan keputusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi, yang berdasar kepada Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sama sekali tidak mengacu pada PP No.7 Tahun 1990 beserta ketentuan-ketentuan, yang termuat dalam SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan, yang memuat ketentuan dan petunjuk pelaksanaan pendanaan pembangunan HTI.
Semua keputusan Mahkamah Agung R.I No.682 K/PI D/2004 tanggal28 Nopember 2005, Pemohon Peninjauan Kembali, patuhi, tanpa ada pengecualian. Tetapi mengapa Pemohon Peninjauan Kembali masih harus meringkuk di penjara, padahal kerugian Negara cq. Dep. Kehutanan sudah tidak ada. Denda Rp.30.000.000,- sudah dibayar (terlampir).
Uang pengganti kepada Negara cq. Rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp.100.931.585.000,- telah dipenuhi (terlampir).
Keputusan menyetor dana Rp.100.931.585.000,- berarti menambah beban kerugian Direktur Utama PT MHB, dalam pembangunan HTI, karena dana Rp.100.931.585.000,- tersebut, adalah Penyertaan Dana Pemerintah, yang merupakan keharusan sesuai SKB Menhut dan Menkeu, dalam pembangunan HTI.
Mengingat agar kerugian Pemohon Peninjauan Kembali tidak berlanjut, agar Pemohon Peninjauan Kembali bersama investor asing dapat segera membangun pabrik pulp, demi terwujudnya perluasan lapangan kerja dan lapangan usaha, minimal untuk penduduk setempat. Direktur Utama PT MHB, Pemohon Peninjauan Kembali, mohon dibebaskan setelah meneliti PP No.7 Tahun 1990, berikut SKB Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan No. 496/Kpts-II/94 dan No. 533/KMK.017/1994 (terlampir).
Perlu dipahami, bahwa yang menginvestasikan modal dalam pembangunan HTI adalah PT Menara Hutan Buana. PT Menara Hutan Buana adalah perusahaan joint venture/ patungan, antara perusahaan swasta yakni PT Wonogung Jinawi (PMS) dan PT Inhutani II perusahaan BUMN, membentuk PT Menara Hutan Buana disingkat PT MHB. Dengan pembagian saham, PT Wonogung Jinawi 60% dan PT Inhutani II 40%.
Jadi kalau ada disebut Penyertaan Modal Swasta pada PT MHB, artinya penyertaan modal dari PT Wonogung Jinawi (PMS), sedangkan kalau Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) artinya penyertaan dari PT Inhutani II.
PP No.7 Tahun 1990, seluruhnya menjelaskan tujuan dan berbagai manfaat pembangunan HTI, bukan sekedar untuk kepentingan usaha, bukan sekedar untuk memperoleh devisa, dalam arti bukan hanya untuk pembangunan ekonomi mikro dan makro, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas SDA dan SDM Indonesia.
Tidak berlebihan kalau ada yang menyatakan bahwa pembangunan HTI adalah PELOPOR/PIONEERING Pembangunan Ekonomi. Sedangkan pembangunan HTI diatur dengan PP No.7 Tahun 1990, oleh karena itu siapapun yang mempermasalahkan pembangunan HTI tidak afdol, kalau tidak mengacu pada PP No.7 Tahun 1990.
Karena PP No.7 Tahun 1990, dalam pertimbangan dasar hukumnya, dari pasal-pasal yang terdiri dari 22 pasal, hanya penutupnya yang tidak ada kata Hutan Tanaman Industri disingkat menjadi HTI, tetapi pasal 22, yakni penutup agar setiap orang mengetahui, berbunyi: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Pokok-pokok yang penting PP No.7 Tahun 1990 yang diundangkan tgl. 16 Maret 1990 masuk Lem- baran Negara R.I Tahun 1990 No.11 dan penjelasannya dimuat dalam Lembaran Negara No.3404 berisi antara lain yang perlu dicermati, yang harus dipatuhi oleh investor pembangunan HTI. mti