Anggota Satgas Mafia Hukum
Yunus Husein
[DIREKTORI] Dr. Yunus Husein, LLM, lahir 29 Desember 1956 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memulai karir di Bank Indonesia ini aktif dalam tim penyusunan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Dia seorang putera bangsa yang potensial menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dalam seleksi di DPR dia gagal karena independensinya diuragukan.
Hanya saja posisinya sebagai Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Satgas bentukan/alat bantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas mafia hukum, menghadirkan keraguan atas integritas dan ketidakberpihakannya. Sedikit banyak, posisi sebagai Satgas Mafia Hukum itu menimbulkan keraguan jangan-jangan dia menjadi alat dan perpanjangan tangan Satgas Mafia Hukum (penguasa) di KPK. Kinerjanya sebagai Kepala PPATK sangat diragukan akibat merangkap sebagai Anggota Satgas Mafia Hukum.
Namun, dalam proses pencalonan/seleksi calon pimpinan KPK, Yunus Husein menegaskan kesiapannya jika memang terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK. Kesiapan itu termasuk menghadapi berbagai ancaman dari luar, termasuk ancaman dibunuh. “Kita pasti ada takutnya tapi dengan cara apapun juga kita akan kembali kepada Tuhan YME. Mungkin lebih baik kembali dengan cara terhormat seperti itu daripada dengan cara yang lain,” ujar Yunus usai mengikuti wawancara dengan tim Pansel Capim KPK, di Graha Pengayoman, Senin (15/8/2011).
Posisinya sebagai Kepala PPATK, selama ini lebih bertindak sebagai penyuplai data. Atau bila diistilahkan dalam dunia sepakbola sebagai pengumpan, pemain gelandang. Maka, jika nanti terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menyatakan siap mengubah perannya menjadi striker alias penyerang yang memang tugasnya mencetak gol. “Mudah-mudahan ada beberapa umpan yang dulu tak gol, semoga bisa digolkan,” katanya.
Posisinya sebagai Kepala PPATK, selama ini lebih bertindak sebagai penyuplai data. Atau bila diistilahkan dalam dunia sepakbola sebagai pengumpan, pemain gelandang. Maka, jika nanti terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menyatakan siap mengubah perannya menjadi striker alias penyerang yang memang tugasnya mencetak gol. “Mudah-mudahan ada beberapa umpan yang dulu tak gol, semoga bisa digolkan,” katanya.
Yunus mengaku sudah menyuplai 1.700-an data ke aparat penegak hukum. Dari data tersebut, lanjutnya, 40 persennya terindikasi korupsi. “Namun penanganannya belum diolah secara maksimal. Tapi saya siap memaksimalkan data-data tersebut,” janjinya.
Dia juga terbiasa hidup bersahaja. Dia menegaskan, dirinya tidak masalah dengan aturan larangan bermain golf, jika nanti terpilih sebagai pimpinan KPK. Sebab memang dia tidak pernah main golf. “Saya malah tidak pernah main golf seumur hidup, saya olahraganya nggak begitu,” ujar Yunus usai menghadiri upara HUT ke 66 Kemerdekan RI di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (17/8/2011). Olahraga yang biasa digelutinya sebatas tenis meja, jalan kaki dan bersepeda.
Jejak Rekam
Yunus Husein mengecap pendidikan SD, SMP dan SMA di Mataram, NTB. Kemudian, memperoleh Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1981), Master of Laws (LL.M) dalam International Legal Studies dari Washington College of Law, The American University, Washington D.C. USA (1986), dan memperoleh Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (2003).
Dia juga menggeluti beberapa pendidikan tambahan antara lain: Kursus Pemeriksa Bank, Bank Indonesia Jakarta (1983), Kursus Perancangan Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Jakarta (1898), Kursus Prudential Regulation of Banking System, IMF, Singapore, Regional Training Institute (1999).
Dia memulai karir di Bank Indonesia. Menjadi Staf Pemeriksa Keuangan (1982-1985), Kepala Seksi diperbantukan pada Duta Besar RI untuk Uruguay Round di Jenewa (1991-1992), Ketua Tim/Kepala Bagian Hukum menangani masalah perbankan sampai tahun 1999, Deputi Direktur Direktorat Hukum BI (2001-2002), Deputi Direktur Hukum memimpin Direktorat Hukum BI (2002).
Kemudian, beralih karir di pemerintahan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diangkat dengan KEPPRES No. 201/M, Oktober 2002.
Di samping itu, dia juga memiliki pengalaman organisasi dan pengalaman kerja di berbagai lembaga. Antara lain: staf Redaksi Majalah Hukum dan Pembangunan FHUI (1978-1981), Sekretaris Jenderal Senat Mahasiswa FHUI (1979-1980), Wakil Ketua Perhimpunan Perancang Peraturan Perundang-undangan, PPPPI (1994-sekarang), mantan dosen tidak tetap mata kuliah Bahasa Inggris Hukum FH Universitas Jayabaya, mantan dosen tidak tetap pada FH Universitas Yarsi, dosen tidak tetap untuk mata kuliah Hukum Perbankan pada FHUI untuk program regular dan ekstensi (1990-sekarang), dosen tidak tetap untuk mata kuliah Hukum Perbankan untuk program S2 (eksekutif) dan Notariat FHUI (2001-sekarang), dosen tidak tetap mata kuliah Hukum Perbankan dan Jaminan Program Pascasarjana Universitas Pancasila (2001-sekarang).
Juga aktif menjadi pembicara dalam berbagai seminar mengenai Hukum Perbankan, Kepailitan, Money Laundering, dan Know Your Customer. Antara lain pada International Conference on Money Laundering and Asset Forfeiture di Bangkok (2001), International Conference of Combating Money laundering and Terrorist Financing yang diselenggarakan oleh Pemerintah RI dan Australia, Denpasar (2002), Seminar Memahami UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta (2003), Konferensi Internasional tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diselenggarakan oleh DEPLU di Bandung (2003).
Sebagaimana dia tulis di bloknya, http://yunushusein.wordpress.com/about/, dia pernah pula menjadi Anggota Tim RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, Anggota Tim RUU Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2000), Wakil Ketua Tim RUU Perubahan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (2003), Wakil Ketua Tim RPP tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (2003), Anggota Tim Panitia Penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Pendanaan Terorisme, International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (2003), Ketua Delegasi RI dalam face-to-face meeting dengan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), di Singapore (Januari 2003) dan di Tokyo (Juni 2003), Anggota Tim Konsultasi Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional, BPHN (2002-sekarang), Anggota Komite Nasional Kebijakan Governance, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan dalam rangka kerjasama internasional di bidang AML Regime untuk kawasan Asia-Pasifik diangkat sebagai Co-Chair (Ketua Bersama) Asia Pacific Group (APG) periode 2006-2008 bersama-sama dengan Mr. Mick Keelty, Kepala Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).
Dia juga terbilang kreatif dalam menulis. Karya tulis antara lain “PPATK: Tugas, Wewenang dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Hukum Bisnis Vol. 22, No. 3 Tahun 2003, dan buku Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum yang diterbitkan oleh Program Pascarjana FHUI, 2003. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com