Doktor Pencucian Uang Pertama

Yenti Garnasih
 
0
767
Yenti Garnasih
Yenti Garnasih | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, lahir di  Sukabumi, 11 Januari 1959. Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti ini menjadi doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang. Gelar doktor itu diraihnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2003 setelah melakukan studi pustaka di Washington University dengan sedikitnya 500 dokumen.

Yenti tertarik dengan masalah pencucian uang (money laundering) sejak tahun 1992. Pengetahuannya mengenai masalah pencucian uang itu diperdalam dengan mencermati secara intens sewaktu mengambil kuliah doktoral di Universitas Indonesia. Ketertarikannya atas masalah pencucian uang, semakin tinggi tatkala dirinya sebagai seorang wanita dari negara yang belum memiliki undang-undang antipencucian, datang ke AS seorang diri untuk belajar masalah pencucian uang. Mengejar ilmu tentang kejahatan, membaca seluk-beluk penjahat, dan putusan-putusan pengadilan.

Setelah menyelesaikan kuliah teori di UI, tahun 2001 Yenti berangkat ke AS untuk mencari data mengenai praktik pencucian uang di negara tersebut. Dia pun melakukan studi pustaka di Washington University. Sedikitnya 500 literatur dia baca untuk dijadikan bahan menyelesaikan studi S3 di Universitas Indonesia. Yenti memilih melakukan kajian literatur di negara Paman Sam itu, selain karena kajian atau tulisan mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia masih sangat terbatas, juga karena negara itu yang pertama kali di dunia yang memiliki undang-undang antipencucian uang.

Pada waktu Yenti ke AS kebetulan akhir musim dingin. Dalam kondisi itu, dia setiap hari dari jam 09.00 sampai jam 23.00 dengan tekundan ulet meneliti jurnal-jurnal dan putusan pengadilan tentang money laundering. Selain melakukan kajian tentang praktik pencucian uang di AS, Yenti juga mencari tahu apa penyebab kegagalan negara adidaya itu dalam menerapkan hukuman terhadap pelaku kejahatan pencucian uang. Berbagai literatur dan putusan pengadilan dibaca dan dikumpulkannya, ada sekitar 600 jurnal dan 200 kasus persidangan tentang pencucian uang. Agar semua dokumen itu bisa dibawanya pulang ke Tanah Air, maka semua pakaiannya ditinggal di AS.

Kebiasaan selama berbulan-bulan menekuni bahan tulisan mengenai pencucian uang tersebut terbawa hingga setelah dia pulang ke Tanah Air. Dia terus memburu artikel mengenai kejahatan pencucian uang. Lalu, pengetahuannya mengenai pencucian uang itu pun dibagikan ke publik dengan menulis artikel di media massa. Bahkan, Yenti pun meluncurkan bukunya berjudul Kriminalisasi Pencucian Uang setebal 400 halaman. Buku itu diangkat dari disertasi doktor yang dipertahankannya di depan dewan penguji, dengan promotor Prof Erman Radjagukguk. Istri Brigjen TNI Bambang Prasetyo dan ibu dua anak, Ratna dan Jedi, ini pun mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang pencucian uang.

Sebenarnya, saat masih kecil hingga remaja, Yenti tidak bercita-cita menjadi dosen dan doktor bidang pencucian uang. Bahkan, semasa SMA, dia ingin menjadi penyanyi dan penari. Maklum, Yenti yang menikmati masa remaja di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, hidup dengan tata krama Jawa. Ayahnya yang mantan bupati Purworejo dan ibu seorang guru, mengasuhnya dengan tata krama jawa untuk luwes bergaul dan akrab dengan kesenian Jawa.

Selepas menyelesaikan SMA, Yenti melanjut ke Fakultas Hukum Universitas Pakuan, hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1). Kemudian dia menyelesaikan S2 dan S3 di Universitas Indonesia dengan beasiswa dari Universitas Trisakti. Dia dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Mata kuliah yang diasuhnya adalah ilmu hukum tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak pidana khusus. Dia juga aktif di Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy Universitas Trisakti. Bio TokohIndonesia.com | crs

Data Singkat
Yenti Garnasih, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti / Doktor Pencucian Uang Pertama | Direktori | Dosen, UI, ahli, Trisakti, Hukum Pidana
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini