
[DIREKTORI] Imam Nahrawi, kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973, menunjukkan kepemimpinannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang bernyali Trisakti 1]. Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (2008 -2014) dan Anggota DPR empat periode (1999- 2014) tersebut membekukan PSSI karena tak menggubris tiga kali peringatan pemerintah. Bahkan dengan arogan PSSI menyatakan PSSI bukan milik Indonesia melainkan milik FIFA.
Para oknum di PSSI yang selalu berlindung di bawah statuta FIFA dengan gagah meremehkan negara dan pemerintahnya sendiri dengan sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang meminta agar klub-klub ISL melengkapi persyaratan yang sifatnya normatif (masalah perpajakan, kontrak dan gaji pemain juga legalitas manajemen klub).
Bahkan, berkaitan peringatan pemerintah itu, Sekretaris Umum FIFA Jerome Valcke atas masukan dari antek-anteknya di Indonesia justru melayangkan surat kepada Menpora (10/4/2015) mengancam akan memberikan sanksi kepada Indonesia jika intervensi pemerintah terus berlanjut. Surat ancaman FIFA tersebut sangat melecehkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia2]. Mirip tingkah penjajah Belanda dengan VOC-nya pada tempo dulu.
Menpora Iman Nahrawi tampaknya merasakan pelecehan tersebut sangat melukai rakyat Indonesia. Sehingga dengan tegas membekukan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) melalui surat keputusan Menpora Nomor 0137 Tahun 2015, Sabtu (18/4/2015). Berikut isi surat pembekuan PSSI tersebut:
- Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
- Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karenanya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.
- Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.
- Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil-alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA; b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.
- Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a, bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Surat keputusan ini antara lain ditembuskan kepada Presiden RI).
Aktivis PMII dan Politisi KPB
Suami dari Shobibah Rohmah dan ayah 7 (tujuh) orang anak ini mengecap pendidikan dasar (SD Bandung), Konang, Bangkalan, 1979-1985. Kemudian melanjut ke SMP Konang, Bangkalan, 1985-1988 dan Madrasah Aliyah Negeri Bangkalan, 1988-1991. Lalu kuliah di Fakulltas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Bahasa Arab, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 1991-1998.
Catatatan Pusat Data Tokoh Indonesia (TokohIndonesia.com), sejak mahasiswa, Imam Nahrawi sudah aktif dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII). Dia Ketua PMII Rayon Tarbiyah UIN Sunan Ampel Surabaya, 1991-1992; Wakil Ketua PMII Komisariat UIN Sunan Ampel Surabaya, 1992-1993; Ketua Umum PMII Cabang Surabaya, 1995-1996; dan Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur, 1997-1998.
Kemudian dia aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Diawali sebagai Ketua Divisi Pemuda Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, 1999-2004. Juga merangkap sebagai Wakil Sekjen Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, 2000-2005 (underbouw PKB) dan Ketua Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa Jawa Timur, 2002 – 2007; Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, 2004 – 2008.
Kemudian menjabat Wakil Sekekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, 2006 – 2012; Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, 2010 – 2015; dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, 2008 -2014. Pada 2011, dia menjadi Ketua Panitia Kirab Resolusi Jihad NU (berhasil meraih Rekor Muri Pengibaran Merah Putih Terpanjang Surabaya – Jakarta ). Pada Pilpres 2014, Imam Nahrawi aktif sebagai Wakil Ketua Timnas Badan Pemenangan Pilpres Jokowi-JK.
Sebelum terpilih menjadi Anggota DPR, Imam Nahrawi menjadi wiraswasta sebagai Direktur Intervensi Surabaya dan Direktur CV. Alhidayah Surabaya. Lalu sempat menjabat Staffsus Wakil Ketua DPR RI, sampai 2000.
Dalam empat kali Pemilu sejak era reformasi, Imam Nahrawi selalu terpilih menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB (periode 1999-2004; 2004-2009; 2009-2014; dan 2014- 2019. Namun, setelah diangkat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Kabinet Kerja, 2014-2019, dia mengundurkan diri dari Anggota DPR dan Sekjen PKB.
Footnote:
1] Trisakti Bung Karno: kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan bermartabat dalam kebudayaan bangsa.
2] Pernyataan BOPI pada Minggu (12/4/2015: “Kami beranggapan bahwa FIFA telah melakukan pelecehan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah sepatutnya FIFA memahami bahwa, selain hukum FIFA, ada juga hukum positif yang berlaku dan harus dipatuhi oleh para insan sepak bola nasional sebagai bagian dari keluarga besar NKRI.
Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com