Cetusan Hati Pengagum Prabowo

Andi Irmanputra Sidin
 
0
1069
Andi Irmanputra Sidin
Andi Irmanputra Sidin | Tokoh.ID

[WIKI-TOKOH] Kubu Capres-Cawapres Prabowo-Hatta menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014, salah satunya adalah pengamat hukum tata negara Dr. Andi Irmanputra Sidin. Di depan sidang MK (15/08/2014) Irman, sebagai saksi ahli hukum tata negara, memaparkan pandangan politik tentang cetusan hati seorang pengagum Prabowo di media sosial.

Pengagum Prabowo itu, sebagaimana direkam saksi ‘ahli’ Irman dari laman media sosial status seorang ibu rumah tangga menulis: “Apapun yang sebagian teman-teman tulis atau share tentang dia (maksudnya Prabowo) dengan sindiran atau nada kebencian, tidak akan mengurangi rasa di dada ini. I always proud to be supporter. I loyal supporter for him until now. Mohon maaf kalau teman-teman akan tetap terganggu selama lima tahun ke depan, karena saya dan puluhan jutaan lainnya akan tetap mengagumi beliau.”

Menurut Irman, sebagai saksi ‘ahli hukum tata negara’, beginilah mungkin denyut di balik permohonan ini yang bisa saja mungkin di luar sana, di luar gedung MK yang mulia ini, nadinya sedang bernyut, jantungnya sedang berdetak, bahkan darahnya sedang berdesir di seantero jagad negeri ini, menunggu tegasnya spremasi konstitusi akan hasil Pemilu Presiden 2014 ini.

“Ahli ukum tata negara’ itu mengatakan permohonan Capres Prabowo-Hatta ini mewakili denyut hampir 70 juta di baliknya. Kendati tidak menjelaskan bagaimana dia mengetahui denyut hampir 70 juta tersebut, tapi sebagai ahli (cendekia) pastilah (semestinya) dia punya data yang terukur secara ilmiah. Dia berpendapat MK bisa menunda ketetapan KPU terhadap hasil Pilpres. “Terbuka untuk menunda penetapan KPU,” kata Irman.

Dia menjelaskan, sengketa hasil pilpres tidak hanya mengacu pada UU Pemilu terkait kecurangan yang terstruktur, sistemik dan masif. Tapi juga hak konstitusional warga negara. Pilpres di setiap masa perlu didesain hukum sendiri. Oleh karena itu, hukum pilkada tidak bisa dijadikan acuan. Yang pasti pelanggaran apa saja, apakah itu terstruktur sistemik dan masif atau tidak, sesungguhnya sudah bisa jadi inkonstitusional,” ujar Irman.

“Mungkin tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif tapi bisa dikatakan inkonstitusional kalau hasilnya tidak sempurna dalam memenuhi hak,” tambahnya.

Mengenai legal standing Capres Prabowo, Irman berpendapat, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa masih tetap memiliki legal standing sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski beberapa waktu lalu mengundurkan diri dari proses rekapitulasi suara. Menurut dia, jika legal standing Prabowo-Hatta tidak diakui, pelaksanaan Pilpres 2014 dianggap inkonstitusional.

“Oleh karena itu keliru, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, apalagi kalau dianggap telah menarik diri dari proses Pilpres 2014, 22 Juli lalu,” kata Irman. Menurutnya, jika sampai pasangan nomor urut 1 itu mundur dari pilpres, hanya ada satu pasangan calon bertahan dalam pemilu, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla, hal itu akan membuka ruang bagi MPR untuk menolak melantik pasangan itu jika keluar sebagai pemenang. “Kalau hanya diikuti oleh satu pasangan calon, itu namanya inkonstitusional,” katanya.

Sebagaimana sering dikemukakan juru bicara Prabowo-Hatta, Irman juga membantah anggapan masyarakat tentang Prabowo-Hatta yang dinilai tidak siap menghadapi kekalahan. Menurut dia, Prabowo-Hatta tetap memiliki hak konstitusi yang sama untuk menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi. “Keliru kiranya ketika permohonan ini terstigma dalil yang menyatakan tak siap menerima kekalahan atau haus kekuasaan. Tentunya hal ini harus terkoreksi di supremasi konstitusional ini,” ujarnya.

Masa Lalu

Advertisement

Perihal adanya pihak-pihak yang mengungkit-ungkit masa lalu Prabowo Subianto yang dinilai kelam, Andi Irmanputra Sidin mengatakan hampir semua orang mempunyai masalah masa lalu dan karena itu sangat sulit mencari figur calon presiden (capres) yang bersih dan tidak punya masalah dengan masa lalunya.

“Sulit mencari seseorang menjadi calon presiden yang bersih dan tidak mempunyai masalah masa lalunya,” kata Sidin dalam suatu diskusi di Jakarta (8/6/2014). Karena itu Irman mengatakan, jangan terlalu mengungkit-ungkit masalah masa lalu capres dan cawapres.  “Hanya balita yang bersih dan tidak memiliki masalah masa lalu,” tegas Irman. Demikian ‘ahli hukum tata negara’ itu berpendapat. Penulis: TSL | Bio TokohIndonesia.com |

Data Singkat
Andi Irmanputra Sidin, Pengamat Hukum Tata Negara / Cetusan Hati Pengagum Prabowo | Wiki-tokoh | pengamat, pakar, Hukum Tata Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini