back to top

BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    32.9 C
    Jakarta
    Populer Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: 3 menit
    Lama Membaca: 3 menit
    Lama Membaca: 3 menit
    Lama Membaca: 3 menit

    Opini

    Menyikapi Peraturan Bersama Dua Menteri

    Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM. Pertama-tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.

    Bekerja, Bekerja dan Bekerja

    Pidato Perdana Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada acara pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin 20 Oktober 2014.

    Drama, Siapa Pemain Api?

    Oleh Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif | Kultur buram menyandera kita. Peribahasa Melayu itu selengkapnya berbunyi: "Main api terbakar, main air basah". Artinya, setiap perbuatan yang menyerempet bahaya atau perbuatan kotor, si pelaku harus berani menanggung risikonya, jangan dipikulkan ke atas pundak orang lain.

    Pemilihan Umum

    Setelah reformasi, ini Pemilihan Umum (Pemilu) kedua. Pemilu pertama, tahun 1999, yang dinilai paling demokratis setelah tahun 1955, telah melahirkan anggota legislatif 'reformis'. Dibilang reformis, karena mereka umumnya bersuara lantang mengkritisi eksekutif, kendati tak jarang kebablasan mencampuri urusan eksekutif sangat jauh. Salah satu produk mereka yang fenomenal adalah amandemen UUD 1945, yang antara lain mengenai sistem Pemilu langsung.

    Ketika Praktik Hukum Pidana Melanggar Nilai-nilai Kemanusiaan

    Praktik hukum pidana di Indonesia sering kali menampilkan ketidakadilan...
    Majalah Horas Indonesia Edisi 08

    Kejujuran yang Bohong

    Oleh Radhar Panca Dahana | Proposisi yang lebih umum dan layak didengar sebenarnya bukanlah apa yang jadi judul tulisan ini, tetapi sebaliknya, "kebohongan yang jujur". Semacam "kebohongan putih" (white lie): mengatakan sesuatu yang tidak benar demi kebaikan.

    Salam Persatuan Indonesia

    Presiden RI terpilih Joko Widodo didampingi Wakil Presiden RI terpilih Jusuf Kalla menyampaikan pidato politik perdananya di atas kapal pinisi Hati Buana Setia yang berlabuh di Dermaga IX Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Selasa 22 Juli 2014, pukul 22.46, seusai ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 9 Juli 2014. Jokowi menyampaikan "Salam Tiga Jari: Persatuan Indonesia."

    Fenomena ‘Demensia’ dalam Praktik Penegakan Hukum

    Di balik janji penegakan hukum yang adil dan memanusiakan...

    Populer

    Tantangan Hukum Indonesia di Era Globalisasi

    Di era globalisasi, hukum di Indonesia berupaya memberikan kepastian...

    Korupsi: Musuh Terbesar bagi Kesejahteraan Rakyat Indonesia

    Korupsi di Indonesia telah menjadi ancaman serius yang menggerogoti...

    Pemberantasan KKN: Antara Harapan dan Kenyataan

    Meskipun pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah menjadi...

    Artikel Lainnya

    Nasionalisme dan Globalisasi

    (Refleksi Satu Abad Kebangkitan Nasional, oleh Jenderal Djoko Santoso Panglima TNI): Di tengah-tengah semangat kita mengusung reformasi nasional menuju masa depan bangsa yang lebih baik, kita pun dirisaukan dengan berbagai fenomena yang mengindikasikan menurunnya semangat nasionalisme bangsa kita.

    Imunitas Bank Indonesia

    Oleh Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) mengundang kontroversi, terutama di kalangan BI dan perbankan pada umumnya. Kontroversi itu terjadi sejak penetapan Gubernur BI dan dua pejabat BI sebagai tersangka sampai pada resistensi pemanggilan Gubernur BI oleh KPK dengan dasar hukum Pasal 49 Undang-Undang (UU) No 34 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang UU Bank Indonesia.

    Dalam Tekanan Aliran Dana BI

    Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Sejak ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka bersama dua orang pejabat BI, muncul berbagai pendapat pro dan kontra. Pendapat yang kontra khawatir bahwa penetapan tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya citra BI sebagai lembaga keuangan nasional yang tepercaya. Pendapat yang pro mempersoalkan kekhawatiran di atas sebagai bentuk paranoia--BI sebagai lembaga independen seolah-olah imun dari langkah proyustisia.

    Pembangunan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

    Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Pemberantasan korupsi sejak era Reformasi telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pada 1998-2002, melaksanakan kebijakan hukum dalam pemberantasan korupsi untuk memenuhi janji reformasi, terutama terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dan dilanjutkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi empat bidang, yaitu hukum di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukum di bidang sosial; serta hukum di bidang hak asasi manusia.

    Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah

    Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita[1]: Perkembangan Asas Praduga Tak Bersalah. Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini.

    Ikan Besar dalam Pemberantasan Korupsi

    Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Terbetik berita yang sangat mengejutkan akhir-akhir ini karena ada tiga peristiwa korupsi besar atau the big fish, yaitu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus putusan Mahkamah Agung dalam kasus Neloe, dan kasus Asuransi ABRI (Asabri). Kasus BLBI telah berlangsung sembilan tahun tapi masih selalu dipersoalkan sampai saat ini.

    Kerikil Tajam Perjanjian Indonesia – Singapura

    Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2004, pemerintah telah berhasil melakukan diplomasi dengan Singapura dan menghasilkan 3 (tiga) perjanjian bilateral yang juga telah menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

    Pembuktian Terbalik dalam Kasus Korupsi

    Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas teritorial transnasional), disamping pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migrant dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi.

    Pemimpin Kereta Api

    Salah satu kebijakan pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kala (Kabinet Indonesia Bersatu) yang amat strategis dan langsung menyentuh kebutuhan rakyat banyak adalah perhatiannya yang serius membenahi perkeretaapian. Kebijakan itu diawali secara strategis dengan membentuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Departemen Perhubungan. Hatta Rajasa yang dipercayakan menakhodai Dephub itu adalah menteri yang dengan cepat melihat urgensi pembentukan Ditjen Perkeretaapian itu serta memilih orang yang tepat pula memimpinnya.

    Politisi Abdi Negara

    Bagaimana bila seorang militer (jenderal) melanjutkan pengabdian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika pada era reformasi ini bergema seruan yang melarang militer berpolitik (politik praktis baik di partai, parlemen juga eksekutif). Sejak Pemilu 2004, institusi militer tidak lagi memiliki wakil (Fraksi TNI/Polri) di lembaga legislatif.

    Tokoh Negarawan

    Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.

    Pluralisme dan Kemerdekaan Beragama

    Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam sebuah komunitas sosial menjanjikan dikedepankannya prinsip inklusivitas (keterbukaan) –suatu prinsip yang mengutamakan akomodasi dan bukan konflik- di antara mereka. Sebab, pada dasarnya masing-masing agama mempunyai berbagai klaim kebenaran yang ingin ditegakkan terus, sedangkan realitas masyarakat yang ada terbukti heterogen secara kultural dan religius.

    Advertisement

    spot_img