Created by
Tokoh IndonesiaMahkamah Konstitusi
Kuis Putusan MK 90/2023
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan besar jelang Pemilu 2024. Selain mengabulkan sebagian, MK yang diketuai Anwar Usman (adik ipar Jokowi/paman Gibran) juga menambahkan sendiri klausa “pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 UU Pemilu. Padahal, klausa tersebut tidak disebutkan dalam naskah gugatan pelapor dan penetapan batas usia maupun persyaratan pencalonan capres dan cawapres sejatinya bukan merupakan kompetensi MK, melainkan pembuat UU.
Tindakan hakim konstitusi ini semakin diprotes keras karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang dalam pemilihan presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.