Lama Membaca: < 1 menit
0%
1 votes, 5 avg
2
Created by Tokoh Indonesia

Mahkamah Konstitusi

Kuis 'Paman Sayang Keponakan' Skandal MK

Kuis Putusan MK 90/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan besar jelang Pemilu 2024. Selain mengabulkan sebagian, MK yang diketuai Anwar Usman (adik ipar Jokowi/paman Gibran) juga menambahkan sendiri klausa “pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah†pada Pasal 169 UU Pemilu. Padahal, klausa tersebut tidak disebutkan dalam naskah gugatan pelapor dan penetapan batas usia maupun persyaratan pencalonan capres dan cawapres sejatinya bukan merupakan kompetensi MK, melainkan pembuat UU.

Tindakan hakim konstitusi ini semakin diprotes keras karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang dalam pemilihan presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.

1 / 10

Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya terkait dengan uji materi perkara

Anwar Usman

2 / 10

Anwar Usman yang diberhentikan sebagai Ketua MK terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah adik ipar Jokowi atau paman Gibran Rakabuming Raka. Sebab Anwar Usman menikahi adik Jokowi yang bernama

Idayati dan Anwar Usman

3 / 10

Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi cawapres Prabowo Subianto

Anwar Usman

4 / 10

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK dan diganti oleh Suhartoyo. Manakah yang merupakan foto wajah Suhartoyo?

5 / 10

Setelah skandal putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merebak, kepanjangan Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan oleh netizen menjadi

6 / 10

Ada tiga hakim yang SETUJU bahwa kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Mereka adalah Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan

7 / 10

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Keputusan itu terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

8 / 10

Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK, memiliki hubungan dengan Presiden Jokowi sebagai

Anwar Usman

9 / 10

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Namun lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK yang diketuai Anwar Usman menguji pasal tersebut lalu mengubahnya menjadi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

10 / 10

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 diketuai oleh

Your score is

The average score is 95%

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini