Lama Membaca: < 1 menit
0%
1 votes, 5 avg
2
Created by Tokoh Indonesia

Mahkamah Konstitusi

Kuis 'Paman Sayang Keponakan' Skandal MK

Kuis Putusan MK 90/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan besar jelang Pemilu 2024. Selain mengabulkan sebagian, MK yang diketuai Anwar Usman (adik ipar Jokowi/paman Gibran) juga menambahkan sendiri klausa “pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 UU Pemilu. Padahal, klausa tersebut tidak disebutkan dalam naskah gugatan pelapor dan penetapan batas usia maupun persyaratan pencalonan capres dan cawapres sejatinya bukan merupakan kompetensi MK, melainkan pembuat UU.

Tindakan hakim konstitusi ini semakin diprotes keras karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang dalam pemilihan presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.

1 / 10

Ada dua hakim konstitusi yang mengabulkan namun dengan alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mereka setuju kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, namun hanya untuk tingkat gubernur atau pemimpin provinsi. Mereka adalah

2 / 10

Advertisement

Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK juga mendapat sanksi berupa

Anwar Usman

3 / 10

Putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia

Jokowi Gibran

4 / 10

Putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai kontroversial dan dikecam banyak pihak karena MK 'MENAMBAHKAN SENDIRI KLAUSA' bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun

5 / 10

Setelah skandal putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merebak, kepanjangan Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan oleh netizen menjadi

6 / 10

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman diberhentikan karena

7 / 10

Ada empat hakim yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mereka adalah

8 / 10

Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK, memiliki hubungan dengan Presiden Jokowi sebagai

Anwar Usman

9 / 10

Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun dengan menambahkan klausa “atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten-kota”. Perubahan ini membuat Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa menjadi kandidat di Pilpres 2024 karena dia sedang menjabat sebagai

10 / 10

Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi cawapres Prabowo Subianto

Anwar Usman

Your score is

The average score is 95%

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini