Lama Membaca: < 1 menit
0%
1 votes, 5 avg
2
Created by Tokoh Indonesia

Mahkamah Konstitusi

Kuis 'Paman Sayang Keponakan' Skandal MK

Kuis Putusan MK 90/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan besar jelang Pemilu 2024. Selain mengabulkan sebagian, MK yang diketuai Anwar Usman (adik ipar Jokowi/paman Gibran) juga menambahkan sendiri klausa “pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah†pada Pasal 169 UU Pemilu. Padahal, klausa tersebut tidak disebutkan dalam naskah gugatan pelapor dan penetapan batas usia maupun persyaratan pencalonan capres dan cawapres sejatinya bukan merupakan kompetensi MK, melainkan pembuat UU.

Tindakan hakim konstitusi ini semakin diprotes keras karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang dalam pemilihan presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.

1 / 10

Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK, memiliki hubungan dengan Presiden Jokowi sebagai

Anwar Usman

2 / 10

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) pengagum Gibran Rakabuming bernama

3 / 10

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 diketuai oleh

4 / 10

Ada dua hakim konstitusi yang mengabulkan namun dengan alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mereka setuju kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, namun hanya untuk tingkat gubernur atau pemimpin provinsi. Mereka adalah

5 / 10

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Namun lewat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK yang diketuai Anwar Usman menguji pasal tersebut lalu mengubahnya menjadi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

6 / 10

Ada 9 hakim MK yang terlibat saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan

7 / 10

Ketua MK Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi cawapres Prabowo Subianto

Anwar Usman

8 / 10

Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya terkait dengan uji materi perkara

Anwar Usman

9 / 10

Putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto

10 / 10

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman diberhentikan karena

Your score is

The average score is 95%

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini