Lama Membaca: < 1 menit
0%
1 votes, 5 avg
2
Created by Tokoh Indonesia

Mahkamah Konstitusi

Kuis 'Paman Sayang Keponakan' Skandal MK

Kuis Putusan MK 90/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90/2023) terkait batas usia capres dan cawapres telah menimbulkan kegaduhan besar jelang Pemilu 2024. Selain mengabulkan sebagian, MK yang diketuai Anwar Usman (adik ipar Jokowi/paman Gibran) juga menambahkan sendiri klausa “pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 UU Pemilu. Padahal, klausa tersebut tidak disebutkan dalam naskah gugatan pelapor dan penetapan batas usia maupun persyaratan pencalonan capres dan cawapres sejatinya bukan merupakan kompetensi MK, melainkan pembuat UU.

Tindakan hakim konstitusi ini semakin diprotes keras karena menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang dalam pemilihan presiden 2024 meski belum berusia 40 tahun.

1 / 10

Ada tiga orang dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih, dan Wahiduddin Adams yang memutuskan memberikan sanksi pada hakim konstitusi Anwar Usman terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Namun di antara mereka bertiga, ada satu anggota MKMK memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi. Siapakah dia?

2 / 10

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) pengagum Gibran Rakabuming bernama

3 / 10

Putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia

Jokowi Gibran

4 / 10

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 diketuai oleh

5 / 10

Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengatur usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun dengan menambahkan klausa “atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten-kota”. Perubahan ini membuat Gibran yang baru berusia 36 tahun bisa menjadi kandidat di Pilpres 2024 karena dia sedang menjabat sebagai

6 / 10

Ada dua hakim konstitusi yang mengabulkan namun dengan alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mereka setuju kepala daerah dapat menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun, namun hanya untuk tingkat gubernur atau pemimpin provinsi. Mereka adalah

7 / 10

Ada tiga hakim yang SETUJU bahwa kepala daerah yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Mereka adalah Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan

8 / 10

Anwar Usman yang diberhentikan sebagai Ketua MK terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah adik ipar Jokowi atau paman Gibran Rakabuming Raka. Sebab Anwar Usman menikahi adik Jokowi yang bernama

Idayati dan Anwar Usman

9 / 10

Ada 9 hakim MK yang terlibat saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan

10 / 10

Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK juga mendapat sanksi berupa

Anwar Usman

Your score is

The average score is 95%

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments