
Data Singkat
Prof. DR. Mr. Soepomo, Menteri Kehakiman dalam Kabinet Hatta / Salah Satu Perumus UUD 1945 | 22 Jan 1903 – 12 Sept 1958 | Pahlawan | S | Laki-laki, Islam, Jawa Tengah, Pahlawan, Guru Besar, UGM, Dosen, Rektor, UI, Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Nama:
Prof. DR. Mr. Soepomo
Lahir:
Sukoharjo, Surakarta, 22 Januari 1903
Jabatan:
Menteri Kehakiman dalam Kabinet Hatta
Meninggal:
Jakarta, 12 September 1958
Makam:
Pemakaman keluarga Kampung Yosoroto, Solo
Pendidikan:
- ELS (setingkat Sekolah Dasar)
- MULO (setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama)
- Sekolah Hukum lulus tahun 1923
- Doktor Ilmu Hukum Universitas Leiden, Belanda
Karir:
- Pengadilan Negeri Surakarta
- Pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
- Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri Yogyakarta
- Dosen hukum adat pada Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta
- Guru besar hukum adat pada Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta
- Ketua Balai Pengetahuan Masyarakat Indonesia
- Ketua Landraad Purworejo
- Pegawai tinggi Departemen van Justitie
- Guru Besar Sekolah Hakim Tinggi
- Anggota Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
- Ketua Panitia Kecil Perancang UUD
- Menteri Kehakiman dalam Kabinet Hatta
- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
- Guru Besar PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta
- Presiden (sekarang Rektor) Universitas Indonesia, 1951
- Pimpinan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional
- Anggota Panitia Negara Urusan Konstitusi
- Duta Besar RI di London
Karya tulis:
Perempuan Indonesia dalam Hukum (sebagai sumbangan pikiran terhadap diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia), 1928
Organisasi:
- Jong Java
- Parindra (Partai Indonesia Raya)
Perjuangan:
- Terlibat dalam memprakarsai ikrar pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda, 1928
- Melakukan penyelidikan masalah hukum adat di Jawa Barat dan sebagai hasilnya terbit monografi mengenai hukum adat privat Jawa Barat
- Sebagai ahli tatanegara buah pikirannya banyak dipakai dalam menyusun Undang-Undang Dasar 1945
- Soepomo mencita-citakan suatu negara integralistik. Artinya, negara dengan seluruh aparat pemerintahan-nya harus “mengatasi” semua golongan dan perbedaannya
Gelar kepahlawanan:
Pahlawan Kemerdekaan Nasional (SK Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 1965 tanggal 14 Mei 1965)
Sumber:
Buku “Album Pahlawan Bangsa” cetakan ke 18 terbitan PT. Mutiara Sumber Widya
Buku “Jejak-Jejak Pahlawan” edisi revisi II 2007 terbitan PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Advertisement