
[PAHLAWAN] Sebagai seorang pakar ilmu ketatanegaraan, ia banyak menyumbangkan pemikirannya dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu fondasi penting dari bangunan suatu negara adalah perangkat hukum. Untuk membangun negara yang kokoh diperlukan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tercipta harmonisasi dan kerukunan antar sesama. Sesudah proklamasi kemerdekaan, penyediaan peraturan dan perundang-undangan bagi masyarakat Indonesia dengan beragam suku, agama, bahasa, dan budaya memunculkan keprihatinan para pendiri Republik Indonesia.
Salah satu tokoh yang berjasa besar dalam membangun perangkat hukum itu adalah Prof. DR. Soepomo. Pria kelahiran Sukoharjo, Surakarta, 22 Januari 1903 ini menamatkan pendidikan dasarnya di ELS, kemudian dilanjutkan ke tingkat menengah pertama di MULO. Setamatnya dari MULO, ia memilih untuk menuntut ilmu pada Sekolah Hukum (Rechtschool) di Jakarta, dan berhasil menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1923 pada sekolah yang awalnya bernama Sekolah Pendidikan untuk Ahli Hukum Bumiputera (Opleidingschool voor Indlandsche Rechtskundige).
Kemudian ia bekerja pada Pengadilan Negeri Surakarta. Karena prestasi akademisnya yang gemilang, ia mendapat kesempatan untuk mengambil program Doktor Ilmu Hukum Adat di Universitas Leiden, Belanda berbekal beasiswa yang diperolehnya. Setelah berhasil menyandang gelar doktor, ia kembali ke tanah air dan bekerja sebagai pegawai yang diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setahun kemudian Soepomo terpilih menjadi Ketua Luar Biasa Pengadilan Negeri Yogyakarta selama dua tahun.
Sebagai seorang putra bangsa, ia menaruh perhatian pada pergerakan nasional. Hal itu telah terlihat sejak ia masih duduk di bangku sekolah, dengan keikutsertaannya pada organisasi Jong Java (Pemuda Jawa). Bersama-sama dengan Jong Sumatera dan Jong Ambon, organisasi pemuda itu memprakarsai ikrar pemuda yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dalam ikrar itu, para pemuda dari berbagai suku menyatakan bahwa mereka adalah berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.
Ia juga aktif melahirkan berbagai karya tulis. Salah satu buah pemikirannya yang dibuat sebagai sumbangan pikiran atas diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia adalah sebuah brosur yang berjudul Perempuan Indonesia dalam Hukum. Brosur tersebut ditulisnya bersama dengan Ali Sastroamidjoyo di tahun 1928.
Sesuai dengan latar belakang pendidikannya, kiprah Soepomo yang paling menonjol adalah di bidang hukum. Dari Yogyakarta, ia kemudian ditarik ke Jakarta dan bekerja untuk membantu Direktur Justisi/Departemen Kehakiman mengadakan penelitian hukum Adat di Jawa Barat.
Menjelang pecahnya Perang Asia Timur Raya, ia memasuki dunia pendidikan tinggi Ilmu Hukum menggantikan Prof Ter haar dengan diangkat menjadi dosen dalam hukum adat pada Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta. Ia kemudian diangkat menjadi Guru Besar Hukum Adat.
Sebagai ahli hukum, ia banyak melakukan penelitian di bidang ilmu yang menjadi keahliannya. Pada tahun 1930, ia mengadakan penelitian tentang hukum adat di Jawa Barat. Hasil penelitian itu diterbitkan dalam bentuk monografi dengan judul “Hukum Adat Privat Jawa Barat”. Di samping itu hasil studi dan penelitiannya banyak dimuat dalam majalah Indisch Tijdschrift van het Recht (Majalah Hukum Hindia).
Ketekunannya dalam masalah hukum adat menimbulkan kesadaran di dalam dirinya akan pentingnya “pengindonesiaan” dan semangat gotong royong yang diintegrasikan dalam hukum di Indonesia. Kesadaran itu yang mendorongnya untuk giat dalam kepengurusan Parindra (Partai Indonesia Raya). Partai itu sering dicap sebagai partai para priyayi dan kurang memperhatikan permasalahan-permasalahan ekonomi dan kemasyarakatan. Keterlibatannya dalam partai itu memberikan dampak positif perbaikan citra partai itu.
Selain pernah bekerja di pengadilan negeri, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Balai Pengetahuan Masyarakat Indonesia. Jabatan penting lain dalam struktur pemerintahan yang pernah disandangnya antara lain Ketua Landraad Purworejo di samping menjadi Guru Besar Sekolah Hakim Tinggi.
Saat pemerintah Jepang berkuasa, Soepomo terpilih menjadi anggota Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan kemudian sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Salah satu tugasnya adalah mempersiapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam persidangan kedua, 10 Juli 1945 dibahas rencana UUD, termasuk soal pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia itu kemudian membentuk sebuah “Panitia Kecil Perancang UUD’ yang diketuai oleh Soepomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Mr. R.P Singgih, H. Agus Salim, dan dr. Sukiman. Sebagai seorang pakar ilmu ketatanegaraan, ia banyak menyumbangkan pemikirannya dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945.
Rancangan UUD itu mengkompromikan antara konsepsi Jawa tentang pemerintahan yang terpusat (tersentralisir) dengan demokrasi Minangkabau. Hal itu disebabkan oleh perimbangan antara kedudukan presiden yang kuat dengan dua badan perwakilan, yaitu MPR dan DPR. Usaha itu merupakan buah kerja keras Soepomo yang mencita-citakan suatu negara integralistik. Artinya, negara dengan seluruh aparat pemerintahan-nya harus “mengatasi” semua golongan dan perbedaannya. UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu di kemudian hari dikenal sebagai UUD 1945.
Selain jasanya dalam merancang UUD, berbagai jabatan tinggi pernah dipercayakan padanya. Seperti jabatan Menteri Kehakiman dalam kabinet Hatta (Desember 1949 – Agustus 1950), guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Guru Besar PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Jakarta, Presiden (sekarang Rektor) Universitas Indonesia, Jakarta merangkap sebagai Pimpinan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional serta Anggota Panitia Negara Urusan Konstitusi. Di samping jabatan akademis yang sesuai dengan bidang keahliannya, Soepomo juga ditugaskan menjadi Duta Besar RI untuk kerajaan Inggris.
Soepomo meninggal dunia pada 12 September 1958 di Jakarta dan dikebumikan di pemakaman keluarga Kampung Yosoroto, Solo.
Atas jasa-jasanya kepada negara, Prof. DR. Mr. Soepomo diberi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 1965 tanggal 14 Mei 1965. e-ti