
[OPINI] – Oleh Ch. Robin Simanullang SIB 28-06-1990: TVRI menayangkan wajah beberapa koruptor. Mereka perlu dipermalukan. Agar mereka jera. Serta yang lain tidak melakukan perbuatan memalukan itu. TVRI tengah membangun suara: Korupsi itu memalukan!
Sementara itu, TVRI adalah televisi pemerintah. Maka penayangan koruptor dapat dianggap mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan korupsi. Korupsi itu memang dapat meruntuhkan kredibilitas pemerintah di mata rakyat. Korupsi dapat merendahkan rasa hormat rakyat kepada pemerintah. Korupsi menghambat pembangunan. Korupsi itu merugikan negara. Maka patutlah pemerintah berupaya untuk menindak tegas perbuatan korupsi yang amat merusak itu.
Sementara pemerintah telah menunjukkan sikap tegasnya untuk memberangus korupsi, muncul suatu kasus dari Pusat Penelitian Nuklir Yogya (PPNY) – Badan Tenaga Atom Nasional Yogya (Batan Yogya). Enam anggota pegawai PPNY itu, tiga tahun lalu, melaporkan adanya korupsi, manipulasi atau penyelewengan di PPNY itu. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sempat mengusut kasus itu. Beberapa instansi yang berwenang juga mengusut kasus itu. Kemudian, keenam pegawai PPNY yang melaporkan kasus itu, dipecat, setelah sekian lama tidak diperkenankan memasuki kompleks PPNY.
Ditulis di Jakarta Rabu 27 Juni 1990 dan diterbitkan sebagai Tajuk Rencana Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Medan, Kamis 28 Juni 1990.
Kasus itu mencuat ke permukaan setelah keenam pegawai itu menyampaikannya kepada DPR. Dewan Perwakilan Rakyat – yang tak jarang diragukan kemampuannya memperjuangkan aspirasi rakyat – ternyata amat tanggap. Para wakil rakyat itu minta agar kasus korupsi atau manipulasi administrasi di PPNY itu diselesaikan secara proporsional dan tuntas. Jangan dibiarkan mengambang sehingga mengganggu rasa keadilan dalam masyarakat.
Pernyataan wakil rakyat itu mengedepan, sebab ada pihak yang bersilat lidah menyebut kasus di PPNY itu bukan korupsi melainkan hanya manipulasi administrasi untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Katanya, manipulasi itu dilakukan bukan untuk memperkaya diri.
Padahal, sesungguhnya siapa pun yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara harus ditindak berdasarkan UU Antikorupsi (UU 3/1971).
Adanya upaya suatu pihak untuk tidak mengklasifikasikan penyelewengan di PPNY itu sebagai perbuatan korupsi sedikit banyak memperkuat anggapan adanya ambivalensi sikap pencegahan, pengawasan dan penindakan korupsi. Yang secara langsung atau tidak langsung pada gilirannya memengaruhi pula pandangan masyarakat tentang sikap tegas pemerintah dalam pencegahan korupsi.
Selain itu, banyak pengaruh buruk bila kasus PPNY ini tidak diletakkan pada proporsi yang tepat. Antara lain, pengaruh buruk kepada aparat pemerintah lainnya. Dimana kasus ini dapat menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada norma-norma dan peraturan, pada nilai-nilai sopan santun dan kejujuran. Serta menghancurkan keberanian orang untuk mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
Dalam kaitan ini pula, kita perlu lebih memperluas pemahaman mengenai arti dan fungsi pengawasan melekat (waskat). Sebaiknya pengawasan melekat tidak hanya dimaksudkan berfungsi sebagai pengawasan atasan terhadap bawahan. Melainkan juga berfungsi pengawasan bawahan terhadap atasan. Sehingga dengan demikian bawahan tidak perlu dihantui ketakutan akan dipecat bila melaporkan penyelewengan yang dilakukan atasannya. Jaminan keadilan tentang hal ini kiranya harus dikedepankan.
Maklumat-maklumat keterbukaan yang sudah berdengung di negeri ini, kiranya juga dapat diterjemahkan para bawahan dalam setiap kali ia melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat, bangsa dan negara. Mereka perlu diberi keberanian dan jaminan untuk jujur dan terbuka demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Maklumat keterbukaan yang ditandai dengan pernyataan Pak Harto: “Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah”, tidak hanya milik politisi tetapi milik semua, termasuk para pegawai bawahan. Istilah remaja untuk ini: Katakan sejujurnya. Barangkali ungkapan ini bisa kita lanjutkan lagi : Kejujuran itu indah!
Maka kita pun ingin mengulang pesan yang disampaikan para wakil rakyat yang di DPR itu, agar kasus korupsi di PPNY itu dituntaskan. Sementara keenam pegawai yang terlanjur dipecat itu dapat direhabilitasi. Dengan demikian, inilah suatu pernyataan bahwa siapa pun yang melakukan penyelewengan baik untuk memperkaya diri maupun orang lain harus ditindak tegas. Sehingga tidak ada sikap mendua dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Itulah pesan dan harapan kita.
Ditulis di Jakarta Rabu 27 Juni 1990 dan diterbitkan sebagai Tajuk Rencana Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Medan, Kamis 28 Juni 1990. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Arsip Opini TokohIndonesia.com
© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA