Oleh Ahmad Syafii Maarif | Rezim ini sudah sejak awal sarat dililit oleh berbagai borok: skandal Bank Century dan kriminalisasi Antasari, Bibit- Chandra, serta Susno Duadji. Satu borok dicoba ditutup, borok yang lain mencuat. Panorama ini belum akan berakhir sampai terciptanya sebuah perubahan yang mendasar. Kini muncul pula kasus Muhammad Nazaruddin yang sangat memalukan kita semua.
Oleh Radhar Panca Dahana | Proposisi yang lebih umum dan layak didengar sebenarnya bukanlah apa yang jadi judul tulisan ini, tetapi sebaliknya, "kebohongan yang jujur". Semacam "kebohongan putih" (white lie): mengatakan sesuatu yang tidak benar demi kebaikan.
Dr. Frans Hendra Winarta | Kata paling tepat untuk mendeskripsikan penegakan hukum di Indonesia adalah 'prihatin'. Kata ini banyak diucapkan oleh berbagai kalangan terkait karut-marutnya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, di mana korupsi konon telah menjadi musuh nomor satu sejak reformasi digulirkan pada 1998.
RANCANGAN Undang- Undang Antipornografi dan Pornoaksi sedang dalam proses pembahasan. Berbagai elemen bangsa telah dimintakan pendapat dan masuk- annya. Ada yang menyetujui, bah-kan mendesak agar RUU itu segera diundangkan. Tetapi, tidak kurang pula yang menolaknya. Bahkan di Pulau Bali diorganisir unjuk rasa besar menuntut dibatalkannya pembahasan RUU tersebut.
Jakarta, 18/11/2003: Selama ini kemampuan daya beli petani (harga gabah) selalu dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan harga pupuk. Namun secara langsung belum ada korelasi harga gabah dengan harga gas.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita[1]: Perkembangan Asas Praduga Tak Bersalah. Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.