Ir Marhany Victor Poly Pua sudah tiga periode menjadi senator mewakili Sulawesi Utara. Para periode ketiga (2014-2019), dia masuk sebagai anggota DPD Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Aryanthi Baramuli Putri SH MH yang maju sebagai calon Walikota Bitung. Selengkapnya >
Nama:
Ir. Marhany Victor Poly Pua, MA
Lahir:
Manado, 29 Mei 1963
Agama:
Kristen Protestan
Istri:
Sherley Runtunuwu, ST, MT
Anak:
2 orang
Pendidikan:
SD GMIM XX Manado, 1974
SMP Negeri I Manado, 1977
Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) Negeri 29 Manado, 1981
S1, Fakultas Teknik UNSRAT Manado, 1989
S2, Fisip Universitas Indonesia, 2010
Kursus/Diklat:
Penataan Kewaspadaan Nasional (TARPADNAS) di Jakarta oleh Lemhanas, 29 Juni-7 Juli 1988
Penataran Metoda Mengajar Bidang Rekayasa, 27 Maret 1989-Juli 1990
Penataran Calon Penatar P4 BP-7 Sulawesi Utara, Manado, 26 Maret-24 April 1997
Kursus Perencanaan Pembangunan/Manajemen Strategis (A Program Of Traning for Seniors Managers: Decision Making in Higher Education di Simon Frazer University, Vancouver, Canada, 14-27 Juli 2002
Wakil Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sulawesi Utara, 1998-2004
Ketua Komisi Pelayanan Pemuda Sinode GMIM, 1995-2005
Ketua Jaringan Kerja Kasih (JAJAK) Prov. Sulut, 2002-sekarang
Ketua Komite SEHATI (Seribu Hari Transformasi Kota Indonesia), 2002-sekarang
Ketua Jaringan Pelayanan Alumni (JALA) UNSRAT di Jakarta dan sekitarnya, 2005-2007
Penghargaan:
Mahasiswa Teladan, diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1985
Tokoh Penggerak Pembangunan Bangsa yang berprestasi, diberikan oleh Yayasan Karya Indonesia dan Yayasan Pengembangan Kreativitas dan Aktivitas Pemuda Indonesia, 1998
ASEAN SOCIAL AND ECONOMIC COOPERATION GOLDEN AWARD, diberikan oleh Yayasan Prestasi Anak Bangsa, 1998
International Human Rights Golden Award, diberikan oleh Yayasan Prestasi Anak Bangsa, 14 Februari 2002
Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun, diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, 10 Agustus 2012
Perjuangan:
Ketua Kongres Minahasa Raya, 2000 dan 2002. Memperjuangkan kebebasan beragama di Indonesia. Proses amandemen UUD 1945 supaya tidak mengubah Pasal 29 UUD 1945