Langkah Mundur, Kembali ke UUD 1945

 
0
52
Aksa Mahmud
e ti | ricky l photo

[OPINI] – Benih-benih demokrasi yang mulai bertunas di Indonesia penuh dengan tantangan. Antara lain dengan munculnya rasa tidak puas terhadap amandemen UUD 45, yang merupakan pilar utama demokratisasi di Indonesia, antara lain dengan pembatasan periode boleh-tidaknya presiden dipilih lagi. Menurut Wakil Ketua MPR HM Aksa Mahmud, kalau kita kembali ke UUD 45, berarti kita menggiring kembali negara ini ke era lama, zaman susah.

Aksa Mahmud mengungkapkan bahwa belum lama ini pimpinan MPR didatangi oleh sekitar 30 orang jenderal berbintang tiga. Mereka ternyata minta agar kita kembali ke UUD 45. Namun bagi Aksa, ini justru merupakan langkah mundur. “Seharusnya kita berpikir ke depan, berorientasi ke depan,” katanya.

Negara yang demokratis telah menjadi tren dunia modern. Setiap negara, menurut Wakil Ketua MPR HM Aksa Mahmud, membutuhkan waktu yang relatif lama dan perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkannya. Demokrasi mensyaratkan kesejahteraan dan pendidikan yang memadai paling tidak untuk sebagian besar anggota masyarakat.

Dengan demikian, rakyat yang bersangkutan mampu berpikir rasional, tidak emosional. Dalam menyampaikan aspirasi misalnya, mereka akan mengedepankan sikap rasional daripada sekadar perilaku emosional dan arogan. “Begitu pula kalau ekonomi tidak stabil, rakyat masih kurang makan, akan sulit membangun demokrasi yang diidamkan,” tandasnya.

Indonesia memang agak terlambat dalam mengembangkan demokrasi. Demokrasi Indonesia yang baru dimulai setelah terkuaknya pintu reformasi dan pada saat kondisi ekonomi Indonesia kurang menguntungkan, memang menimbulkan konsekuensi tersendiri. Tapi ini masih lebih baik daripada tidak sama sekali.

Namun Aksa juga mengingatkan agar semua pihak tetap waspada. Dalam kondisi negara tak punya uang, sebagian besar rakyat masih miskin, berdemokrasi berpotensi memunculkan benih-benih konflik. Benih-benih itu akan terus berkembang, terlebih jika demokrasi cenderung dipaksakan seperti yang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.

Aksa juga menilai bahwa tuntutan demokrasi kita terkadang sudah di luar kendali. Bahkan sering melampaui negara kampiun demokrasi sekali pun. “Dengan alasan demokrasi, orang melakukan protes, tapi asal protes, bukan dilakukan secara sadar dan mengikuti mekanisme yang demokratis,” ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

Karena itu, menurut anggota DPD dari Sulsel ini, sambil berdemokrasi pemerintah harus memprioritaskan pembangunan ekonomi dan sektor pendidikan. Pendidikan, kata Aksa, memiliki arti penting bagi pengembangan demokrasi, karena mempercepat proses peningkatan kesadaran dalam berbuat dan bertindak.

Terlepas dari semua itu, Aksa menilai bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia akan terus membaik karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkomitmen untuk memprioritaskan perbaikan ekonomi dan peningkatan mutu pendidikan. Aksa juga menilai kedua duet pimpinan nasional ini tetap konsisten untuk melakukan perubahan. Ini memberikan harapan bahwa demokrasi di Indonesia juga akan terus membaik.

Ia juga mengingatkan bahwa benih-benih demokrasi yang mulai bertunas di Indonesia penuh dengan tantangan. Antara lain dengan munculnya rasa tidak puas terhadap amandemen UUD 45, yang merupakan pilar utama demokratisasi di Indonesia, antara lain dengan pembatasan periode boleh-tidaknya presiden dipilih lagi. Aksa Mahmud mengungkapkan bahwa belum lama ini pimpinan MPR didatangi oleh sekitar 30 orang jenderal berbintang tiga. Mereka ternyata minta agar kita kembali ke UUD 45. Namun bagi Aksa, ini justru merupakan langkah mundur.

Advertisement

Menurut Aksa Mahmud, kalau kita kembali ke UUD 45, berarti kita menggiring kembali negara ini ke era lama, zaman susah. Mengapa tidak! Dalam konteks pemilihan kepemimpinan nasional misalnya, berarti kita akan mengulang cara-cara lama yang sama sekali tidak demokra-tis. Soekarno berkuasa sampai 20 tahun dan Soeharto 30 tahun, menurut Aksa Mahmud, sebenarnya bukan karena kesalahan kedua tokoh tersebut. Tapi karena undang-undang memang memberikan peluang ke arah itu. Yakni dengan pelimpahan kedaulatan rakyat kepada MPR yang selanjutnya memilih presiden yang menjadi mandataris MPR.

Di atas kertas, masa kepemimpinan presiden memang dibatasi untuk jangka waktu 5 tahun. Tapi, dengan segala macam cara dan dengan memanfaatkan kekuasaan, sang presiden tetap saja bisa dipilih dan terpilih lagi untuk periode-periode selanjutnya. Jabatan presiden menjadi tidak terbatas sebagai dampak dari permainan kekuasaan dengan mengatasnamakan demokrasi subyektif.

Karena itulah dalam UUD 45 yang telah diamandemen, antara lain secara tegas dinyatakan bahwa presiden harus dipilih langsung melalui pemilihan umum yang digelar setiap lima tahun. Kemudian kesempatan untuk dipilih lagi dibatasi dengan tegas, maksimal sekali lagi. Dengan demikian, peluang seseorang untuk menjadi presiden maksimal 10 tahun. Dengan demikian, kedaulatan itu benar-benar ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh undang-undang. Tidak ada lagi yang diserah-serahkan. Tidak ada lagi “cek kosong” dalam soal pemilihan presiden, katanya. mti/tum-ht

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

Tokoh Terkait: Aksa Mahmud, | Kategori: Opini | Tags: Politisi, Pengusaha, DPR, MPR

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here