Pengolahan Sampah Berbasis Bisnis

 
0
132
Pengolahan Sampah Berbasis Bisnis
Basuki Tjahaja Purnama | Ensikonesia.com | dokpri

[BERITA TOKOH] – BERITA KOTA – Jakarta Baru, Jakarta Bersih! Untuk mewujudkannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis bisnis. Konsepnya, menggandeng masyarakat dan badan usaha untuk mendayagunakan sampah.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berkeyakinan pengolahan sampah di Jakarta akan lebih baik setelah disahkannya Perda tentang Pengelolaan Sampah yang mengusung tema Jakarta Baru. DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda Pengolahan Sampah tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (21/5/2013).

Dengan disahkannya Perda Pengolahan Sampah yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta tersebut, Jokowi berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kebersihan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dengan adanya Perda tersebut maka penanganan sampah sudah tidak sekadar angkut ke tempat pembuangan sampah. “Itu model kuno,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin. Menurut Unu, model kuno semacam itu menelan biaya yang besar, terutama dalam hal tiping fee atau pengelolaan sampah per ton. Unu mengungkapkan dengan model kuno itu, Pemprov DKI Jakarta bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 400 ribu per ton per hari. Padahal sampah di Ibukota bisa mencapai 12.000 ton per hari.

Perda ini mengatur pengelolaan sampah Jakarta dari sumber sampah (hulu) hingga tempat pembuangan akhir atau TPA (hilir). Juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab pemerintahan; hak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat; hak, kewajiban dan tanggung jawab produsen; insentif dan disinsentif; perizinan; penyelenggaraan pengelolaan sampah; teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; kerja sama dan kemitraan; serta pengawasan dan pengendalian; larangan; dan sanksi.

Perda itu akan dilengkapi peraturan gubernur yang akan mengatur bagaimana hubungan bussines to bussines dalam pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Perda dan Pergub Pengelolaan Sampah tersebut antara lain mengatur adanya kemitraan, terutama dalam hal daur ulang dan pengolahan sampah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/6/2013) mengatakan karena sistem Perda baru itu lebih ke arah bisnis, jadi orang bisa memungut sampah seperti memungut uang dan pengolahannya bisa diselesaikan di lingkungannya. Jadi, masyarakat dan badan usaha swasta dapat memperoleh keuntungan dalam mengelola sampahnya, namun mereka dan siapa pun tidak bisa lagi sembarang membuang sampah.

Kemitraan bisa dilakukan di tingkat paling bawah, yaitu rukun tetangga (RT). Masyarakat bisa menggandeng pelaku usaha sehingga sampah memiliki nilai ekonomis. Perda itu juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada masyarakat atau kelompok di dalamnya dalam hal pengelolaan sampah. “Suntikan ini bisa berupa fiskal, seperti modal; atau non-fiskal, seperti pendampingan,” jelas Unu Nurdin. Menurut Unu, Pergub sedang digodok dan akan selesai Oktober 2013. Sehingga akhir tahun 2013 dan awal tahun 2014, sudah bisa mulai disosialisasikan di masyarakat.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/6/2013) mengatakan karena sistem Perda baru itu lebih ke arah bisnis, jadi orang bisa memungut sampah seperti memungut uang dan pengolahannya bisa diselesaikan di lingkungannya. Jadi, masyarakat dan badan usaha swasta dapat memperoleh keuntungan dalam mengelola sampahnya, namun mereka dan siapa pun tidak bisa lagi sembarang membuang sampah.

Selain membuka peluang bisnis, Perda Pengolahan Sampah ini juga mengatur sanksi dan denda yang lebih tegas kepada siapa pun, baik warga, perusahaan, lembaga, maupun produsen yang tak mengindahkan perda tersebut. Perda mengatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

Warga yang sembarangan membuang sampah dikenakan denda hingga 500 ribu rupiah. Sedangkan pengelola fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang alpa menyediakan fasilitas pemilihan sampah dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa mulai dari 1 juta hingga 50 juta rupiah.

Advertisement

Bantargebang

Selama ini Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan uang triliunan untuk mengatasi masalah sampah. Pemprov antara lain bekerjasama dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pengolahan sampah di TPA Bantargebang. Dalam nota kerjasama (sejak 2008) tersebut disyaratkan PT GTJ membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).

PT GTJ mendapatkan kontrak kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak 2008. Dalam perjanjian, PT GTJ akan membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos. Lalu, pada tahun 2023, PT GTJ menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sementara Pemprov DKI wajib membayar Tipping Fee sampai akhir perjanjian.

Anggota DPRD DKI Jakarta Boy Sadikin mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta selama ini berkewajiban membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ. Jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka setiap bulan Pemprov harus membayar tipping fee sekitar Rp 19 miliar kepada PT. GTJ.

Sementara, menurut Boy, sampai sekarang, PT GTJ masih menjalankan Landfill Gas yang sudah dilakukan Dinas Kebersihan sejak dulu. Anehnya lagi, kata Boy, Pemprov DKI dan GTJ sudah tiga kali melakukan adendum (perubahan) kontrak kerjasama. Pada kontrak awal, yang tandatangan Gubernur, tapi adendum hanya oleh Kepala Unit Pengelola Teknis TPST.

Keterlambatan pekerjaan malah disiasati dengan mengubah perjanjian kerjasama. “Ini namanya penipuan, Pemprov DKI kok mau saja ditipu, sejak 2008, PT GTJ sudah menerima hingga Rp 1,2 triliun, kok belum juga diterapkan teknologinya, lebih baik kontrak baru saja, dilelang investasi lagi,” kata Boy Sadikin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus menjelaskan terjadi peningkatan volume sampah setelah Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya sampah yang masuk ke Bantargebang 5.300 ton per hari. “Setelah Jokowi jadi gubernur, sampah jadi 6.000 ton karena semua sampah diselokan dibersihkan dan dibawa ke Bantargebang,” ujar Rekson.

Rekson juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, PT Godang Tua Jaya bisa menginstalasi sampah sampai 2.000 ton dan mengubahnya menjadi energi terbarukan berbentuk listrik sampai 10 megawatt. Program daur ulang sampah menjadi energi terbarukan dilakukan PT Godang Tua Jaya bersama PT Pertamina dan PT Solena Grup sejalan dengan program Pemerintah. Rencananya pada tahun 2025, Pemerintah menargetkan 25,6 persen energi terbarukan dihasilkan dari sampah. Berita TokohIndonesia.com | Diterbitkan di Majalah Berita Indonesia (BERINDO) Edisi 89 – Juli 2013

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Tokoh Terkait: Basuki Tjahaja Purnama – Ahok, Joko Widodo, | Kategori: Berita Tokoh – BERITA KOTA | Tags: Jakarta, bisnis, sampah, Bersih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini