Lainnya
Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/1/2021). Kehadiran Risma untuk berkoordinasi terkait surat rekomendasi KPK mengenai hasil kajian pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang telah disampaikan 3 Desember 2020.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan serta jajaran di Kedeputian Pencegahan, KPK kembali memaparkan salah satu poin penting dalam hasil kajian KPK, yakni masih adanya persoalan terkait akurasi data penerima bansos.
Diketahui, pemerintah memutuskan mengubah skema bansos untuk wilayah Jabodetabek dari semula dalam bentuk natura sembako menjadi bantuan langsung tunai yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Perubahan skema ini tidak terlepas dari terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara dan empat orang lainnya.
KPK berharap perubahan atau perbaikan skema penyelenggaraan bansos ini akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
KPK meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki Kementerian Sosial. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, berdasarkan temuan KPK, ada 16,7 juta orang dalam DTKS yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). KPK juga mendapati ada 1,06 juta orang dalam DTKS yang memilik NIK ganda dan 234.000 orang lainnya yang sudah meninggal dunia.
Oleh sebab itu, KPK dan Kementerian Sosial sepakat untuk mempercepat proses pemadanan data tersebut agar penyaluran bantuan sosial nantinya dapat lebih tepat sasaran. “Saya sudah perintahkan untuk menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan dari KPK untuk pencegahan dan ini sudah kita lakukan terus,” ujar Tri Rismaharini dalam merespon rekomendasi KPK tersebut. red