Kapolri Bisa Dipidana

 
0
90

Kapolri Bisa Dipidana

[NASIONAL] – MAFIA HUKUM Rekening Gendut Polri – Jakarta TI (7/7/2011) | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dapat dipidana satu tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp.5 juta jika tidak mau membuka 17 rekening gendut perwira Polri kepada publik. Kapolri bisa dijerat dengan pasal 216 KUHAP dan pasal 52 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“D ia dapat dipenjara satu tahun penjara atau membayar denda 5 juta kalau dia tidak memberikan info rekening gendut, sebagaimana yang diputuskan di Komisi Informasi Pusat,”  kata Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, itu pada sebuah diskusi di Komisi Informasi Pusat di Jakarta,  Kamis (7/7/2011).

Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk tidak membuka informasi rekening tak wajar milik 17 perwira Polri yang sudah sempat mencuat di masyarakat. “Jangan biarkan berlarut-larut dan menunggu orang lupa,” ujarnya.

 

Atas permohon Indonesia Corruption Watch (ICW), Majelis Komisioner KIP telah membacakan keputusan pada 8 Februari 2011 tentang keterbukaan informasi rekening tak wajar milik perwira Polri. KIP menilai informasi mengenai nama 17 perwira pemilik rekening tak wajar beserta besaran isi rekening adalah informasi publik. Polri sendiri sudah pernah menyidik tetapi tidak memblokir rekening para perwira itu.

Menurut Jimly, bila Polri tidak menjalankan putusan KIP, maka ICW bisa melaporkan Kepala Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumen Polri dan Kapolri ke provost. “Pejabat itu bisa dikenai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda Rp 5 juta. Selain itu, Polri juga bisa diadukan sebab menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice),” katanya.

Jimly menambahkan, apabila Polri diadukan sebagai penghambat penegakan hukum, institusi yang semestinya menjadi penegak hukum ini akan berhadapan dengan moralitas publik. Dia menyebut ini juga sebagai pendidikan politik dan hukum kepada publik. “Hukum harus ditegakkan, bahkan ketika pelanggaran menyangkut perwira Polri,” kata Jimly.

Atas permohon Indonesia Corruption Watch (ICW), Majelis Komisioner KIP telah membacakan keputusan pada 8 Februari 2011 tentang keterbukaan informasi rekening tak wajar milik perwira Polri. KIP menilai informasi mengenai nama 17 perwira pemilik rekening tak wajar beserta besaran isi rekening adalah informasi publik. Polri sendiri sudah pernah menyidik tetapi tidak memblokir rekening para perwira itu.

Kemudian, Polri menggugat putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, menurut anggota KIP, Usman Abdhali Watik, PTUN tak bisa mengadili putusan institusi pemerintah yang digugat institusi pemerintah lain. Lalu, Polri mencabut gugatannya pada 7 Juni 2011 lalu. Setelah pencabutan gugatan itu, jelas Usman Abdhali Watik, sekarang sudah lebih dari 14 hari, putusan KIP sudah inkracht. “Polri harus mengikuti putusan KIP,” tegasnya.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto juga berharap, Polri segera menaati putusan KIP membuka rekening tidak wajar yang dimiliki oleh anggotanya. Menurut Agus, jika Polri menolak melaksanakan putusan KIP, akan menjadi preseden yang buruk. Dia menyarankan agar KIP juga menyerahkan putusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih, berharap Mahkamah Agung (MA) segera menerbitkan peraturan MA tentang hukum acara KIP dan mekanisme banding yang sesuai dengan hukum acara peradilan. Dia mengutip dan memaknai pernyataan Jimly, bahwa KIP adalah semiperadilan sehingga putusannya adalah vonis yang juga berkekuatan hukum. Berita TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

 

Tokoh Terkait: Jimly Asshiddiqie, Timur Pradopo, | Kategori: Nasional – MAFIA HUKUM | Tags: kapolri, Polri, KIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini