Setiap kali terjadi banjir besar dan kemacetan parah di Jakarta, selalu timbul berbagai pendapat reaktif tentang beban Jakarta yang sudah tidak layak lagi sebagai Ibukota Negara dan pusat pemerintahan Republik Indonesia. Lalu, setelah banjir surut berbagai pendapat itu pun surut pula tanpa bekas, tanpa tindak lanjut.
Jakarta, TI, 05 Juli 2011 | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus diverifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Keputusan itu diambil dalam sidang MK di Jakarta, Senin (4/7/2011), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD.
Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa semua kader PDI Perjuangan yang menduduki jabatan di legislatif dan eksekutif maupun di struktur partai di semua tingkatan adalah petugas partai. “Ingat kalian adalah petugas partai. Petugas partai itu adalah perpanjangan tangan dari partai. Kalau kalian tidak mau disebut sebagai petugas partai, silakan keluar dari partai,” tegas Ketua Umum PDI Perjuangan itu.[1]