Hasil Audit Forensik Bank Century

 
0
376
Lama Membaca: 4 menit
Hasil Audit Forensik Bank Century
SBY-Boediono | TI – Setara

[TOPIK PILIHAN] – Skandal Bank Century – TI 23/12/2011 | Audit forensik Bank Century oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 13 transaksi tidak wajar baik sebelum maupun sesudah diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Ketua BPK Hadi Purnomo saat memaparkan hasil audit forensik tersebut kepada pimpinan DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (23/12/2011) mengatakan temuan-temuan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Hasil audit forensik Bank Century tersebut tertuang dalam surat BPK Nomor 87A/LHP/VI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011. Saat menyampaikan hasil audit itu, Hadi Purnomo didampingi para wakil ketua BPK.

Aliran dana dari Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas). BPK menemukan selama periode 2006 sampai dengan 2009 terdapat aliran dana dari seorang pengusaha berinisial BS. Kemudian, melalui proses berbagai tahap, dana dari BS kepada anak perusahaannya yang dipegang anaknya (SS) itu masuk sejak 2006-2009 untuk operasional PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar. Namun, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus BC.

Berikut ini uraian singkat 13 temuan dan kesimpulan serta dua fakta penting hasil audit forensik Bank century oleh BPK yang telah disampaikan kepada DPR:

1. Dana hasil penjualan Surat-Surat Berharga (SSB) US Treasury Strips Bank Century (BC) sebesar 29,77 juta dollar AS digelapkan oleh FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR). BPK berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi penggelapan hasil penjualan US Treasure Strips (UTS) yang menjadi hak BC sebesar 29,77 juta dollar AS oleh HAW dan RAR sebagai pemilik FGAH, yang merugikan BC karena telah membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).

2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD 7 juta dijadikan deposito PT AI di BC dan merugikan BC. BPK berkesimpulan pengalihan dana hasil penjualan SSB oleh Kepala Divisi Treasury BC berinisial DHI menjadi deposito PT AI di BC sebesar USD 7 juta tidak wajar karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya, dan merugikan BC sehingga akhirnya membebani PMS.

3. SSB yang diperjanjikan dalam skema Assets Management Agreement sebesar 163,48 juta dollar AS telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan. BPK berkesimpulan salah satu orang yang berperan dengan inisial THL patut diduga telah melakukan perbuatan hukum yaitu tidak memenuhi jaminan sebesar 163,8 juta dollar AS untuk keuntungan BC saat AMA jatuh tempo.

4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. BPK berkesimpulan pemberian kepada 11 debitur yakni PT AII, PT SCI, PT CKHU, PT CIA, PT PDUB, PT AIG, PT AI, PT ADI, PT IP, PT CMP, PT WWR, diduga tidak wajar karena melanggar ketentuan perkreditan pada BC.

5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke BC. BPK berkesimpulan diduga terjadi penggelapan atas uang hasil penjualan 44 kavling aset eks jaminan PT BMJA senilai Rp 62,06 miliar oleh Direktur Utama PT TNS berinisial TK, dan rekannya RT, dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan kavling tersebut ke BC. Temuan berdasarkan transaksi Letter of Credit (L/C).

6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C. BPK berkesimpulan pencairan jaminan margin deposit sebagai jaminan L/C sebesar Rp 34,03 miliar dan 2,15 juta dollar AS digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan pelunasan L/C yang dijamin, sehingga merugikan BC.

7. Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar 18 juta dollar AS dengan deposito milik Sdr. BS nasabah BC. Dalam temuan ini, BPK berkesimpulan penggantian deposito BS yang digunakan Kepala Divisi Bank Notes BC berinisial DT untuk menutup kerugian kas valas sebesar 18 juta dollar AS seharusnya tidak menjadi beban PMS, tetapi diganti oleh DT sesuai dengan pengakuan utang yang bersangkutan dalam putusan PN Jakarta Utara No.413/PSdri.DT.G/PN.JKT.UT tertanggal 10 Juni 2010.

Advertisement

8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar 392.110 dollar AS. Dalam temuan ini, BPK belum mengambil kesimpulan, karena belum memperoleh data yang memadai atas transaksi ZEM periode 2005 – 2007. Menurut keterangan Kepala Bagian Valas Bank Notes BC berinisial TIT, dana tersebut dikuasai oleh DT.

9. Aliran dana dari PT CBI kepada Sdr BM sebesar Rp 1 miliar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BPK berkesimpulan terdapat aliran dana dari PT CBI kepada BM yang berpotensi menimbulkan konflik mengingat jabatannya sebagai Deputi BI bidang IV yang berperan memutuskan pemberian FPJP kepada BC.

10. Penambahan rekening PT ADI di BC sebesar Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC. BPK menyimpulkan aliran dana ke rekening PT ADI tidak wajar, karena tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana dari PT PPM kepada BC untuk keuntungan PT ADI. (Berdasar transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi).

11. Pemberian cashback sebagai kickback oknum BUMN/BUMD/yayasan. BPK berkesimpulan aliran dana kepada oknum direksi BUMN/BUMD/yayasan lainnya tersebut sebesar Rp 1,32 miliar diduga merupakan kickback kepada pengurus BUMN/BUMD/yayasan tersebut. (Transaksi PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia).

12. Aliran dana BC sebesar Rp Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS. BPK berkesimpulan aliran dana dari BC sebesar Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabahnya tidak wajar karena diduga tidak ada yang mendasarinya dan merugikan BC sebesar Rp 427,35 miliar.

13. Aliran dana BC dari saudara AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. BPK menyimpulkan aliran dana BC ke salah satu nasabah BC yang juga investor PT ADi berinisial AR melalui PT AII sebesar Rp 24 miliar tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.

BPK juga menemukan dua fakta penting, yakni:

1. Aliran dana dari Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas). BPK menemukan selama periode 2006 sampai dengan 2009 terdapat aliran dana dari seorang pengusaha berinisial BS. Kemudian, melalui proses berbagai tahap, dana dari BS kepada anak perusahaannya yang dipegang anaknya (SS) itu masuk sejak 2006-2009 untuk operasional PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar. Namun, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus BC.

2. Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukatan valas dari HEW, dan Srd SKS. HEW dan SKS (istri HEW) adalah nasabah BC sejak Januari 2007. BPK berkesimpulan transaksi HEW dan SKS itu patut diduga tidak wajar, karena AFR petugas Bank Century, menyatakan tidak pernah menerima fisik valas dari SKS dan HEW untuk ditukarkan ke rupiah. Namun, BPK belum menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus BC, karena belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan. Berita TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

 

 

 

Tokoh Terkait: Sri Mulyani Indrawati, Susilo Bambang Yudhoyono, | Kategori: Topik Pilihan – Skandal Bank Century | Tags: Bank Century, BPK, Bank Mutiara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini