Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi

Dr. Suhartoyo S.H., M.H., adalah seorang hakim konstitusi dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di sistem peradilan Indonesia. Meski dihadang sejumlah kontroversi, Suhartoyo dengan bekal kualifikasi akademik yang solid dan pengalaman yang luas di berbagai tingkatan peradilan, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Hakim konstitusi sejak 2015 ini dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90 tersebut.

BIODATA

Nama:
Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Lahir:
Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959

Istri:
Sustyowati

Agama:
Islam

Anak:

  • Dhesga Selano Margen
  • Sondra Mukti Lambang Linuwih
  • Jeshika Febi Kusumawati

Pendidikan:

  • Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya, 2014
  • Magister Ilmu Hukum, Universitas Tarumanegara, 2003
  • Sarjana Hukum, Universitas Islam Indonesia, 1983

Karier:

Advertisement
  • Ketua Mahkamah Konstitusi, 2023-sekarang
  • Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, 2015-2023
  • Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, 2011-2015
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2010-2011
  • Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, 2010
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, 2009-2010
  • Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, 2006-2009
  • Ketua Pengadilan Negeri Praya, 2004-2006
  • Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, 2001-2004
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, 1999-2001
  • Hakim Pengadilan Negeri Metro, 1995-1999
  • Hakim Pengadilan Negeri Curup, 1989-1995
  • Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung, 1986-1989

Pendapat Hukum:
Dikenal dengan dissenting opinion dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Catatan Tambahan:

  • Aktif dalam berbagai tingkatan peradilan di Indonesia selama lebih dari tiga dekade
  • Memiliki kualifikasi akademik yang solid dengan gelar S1, S2, dan S3 di bidang hukum.
  • Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan Anwar Usman untuk masa jabatan 2023-2028.
  • Kontroversi terkait pemilihan dan penunjukan sebagai Hakim Konstitusi, namun tetap menjalankan tugas dengan integritas

Hobi:
Golf, rally

Pusat Data Tokoh Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini