Pansel KPK Amat Lancang
[TOPIK PILIHAN] – ANTIKORUPSI – Komisi III DPR telah menyelesaikan tugas dan hak konstitusionalnya memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3 (2011-2014), Jumat (2/12/2011), Secara voting (demokratis) mereka memilih Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Abraham Samad, dipilih menjadi Ketua KPK yang menggeser Busyro Muqoddas menjadi wakil ketua.
Pilihan ini dikomentari berbagai pihak, termasuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, dengan ‘menyalahkan’ Komisi III DPR karena tidak memilih sesuai peringkat yang dibuat Pansel sendiri. Pansel memeringkat delapan calon pimpinan KPK yang diserahkan ke DPR yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Haryanto Sutadi.
Beberapa anggota Pansel Capim KPK menyatakan kecewa dan bernada keberatan atas pilihan Komisi III DPR. Sehingga sangat pantas mereka dinilai amat lancang dan tak paham undang-undang. ‘Saya menyesalkan kenapa pansel masih berkomentar, ini menandakan tak paham undang-undang,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy. Aboebakar dengan bijak menjelaskan, bahwa domain proses pemilihan KPK itu ada pada presiden dan DPR. Pansel itu hanyalah alat kepanjangan tangan presiden.
Aboebakar Alhabsy menyatakan heran, sebab presiden saja yang punya kewenangan mengusulkan tidak mengomentari pilihan Komisi III. “Kenapa pembantunya malah lancang?” ujar Aboebakar Alhabsy. Menurutnya, DPR dibuat repot oleh ulah pansel yang mengklaim kerja sudah bagus, sehingga DPR harus mengikuti pilihan pemeringkatan mereka.
Aboebakar Alhabsy mempertanyakan kalau memang empat nama bawah tidak baik integritasnya kenapa diloloskan? Menurutnya, sebenarnya kalau Pansel menilai nama-nama tersebut tidak layak jadi Capim KPK, jangan diloloskan. “Kecuali kalau kondisi ini memang sudah disetting untuk meloloskan nama-nama tertentu untuk kepentingan tertentu,” jujar Alhabsy. Berita TokohIndonesia.com | rbh