Pengawasan Rahasia Intelijen

0
32
Intelijen itu mempunyai fungsi dan tugas sangat penting dalam gerak kedaulatan suatu bangsa (negara). Lalu, bagaimana pengawasan intelijen yang berhakikat rahasia itu?
Lama Membaca: 2 menit

Sangat terasa (suara nurani, indikasi), terutama saat ini, saat dan setelah demo Agustus 2025 lalu, di antaranya, ada penjarahan rumah Menteri Keuangan RI, lalu terakhir ada pencabutan kartu pass wartawan Istana Negara akibat bertanya soal MBG; Benarkah atau salah bahwa Intelijen Negara sangat berperan dalam pemerintahan Presiden Prabowo? Bahkan, timbul pertanyaan dalam hati: Apakah ini pemerintahan (rahasia) Intelijen strategis militer? Lalu, bagaimana pengawasannya?

Mari kita awali secara normatif. Rahasia (kerahasiaan) adalah esensi intelijen. Intelijen itu adalah seni kerahasiaan. Kisah intelijen itu adalah cerita kerahasiaan yang tak terhitung dan tak terkisahkan. (Padahal) Intelijen itu mempunyai fungsi dan tugas sangat penting dalam gerak kedaulatan suatu bangsa (negara). Sangat penting dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah; kebijakan publik negara. Intelijen (informasi intelijen) yang cerdas dan smart, velox et exactus, dan actionable intelligence, akan menjadi obor kebijakan dan kebajikan seorang pemimpin negara (presiden, pemerintah); tetapi sebaliknya, jika tidak, akan menjadi kabut gulita yang menyesatkan bahkan membahayakan. Lalu, bagaimana pengawasan intelijen yang berhakikat rahasia itu?

Karena begitu penting fungsi dan tugasnya dalam menerangi penentuan kebijakan negara (kebijakan publik), maka sewajarnyalah publik, terutama di negara demokrasi (modern), ingin dan perlu tahu apa-siapa dan bagaimana pertanggungjawaban publik serta pengawasan intelijen tersebut. Keingintahuan, apalagi di alam demokrasi, adalah membutuhkan (mensyaratkan) keterbukaan. Esensi demokrasi itu adalah keterbukaan dan kemerdekaan suara rakyat.

Keterbukaan telah menjadi tuntutan (kebutuhan, keharusan) perkembangan dinamika intelijen di dunia modern yang lebih demokratis. Bagaimana intelijen yang berhakikat rahasia (kerahasiaan) berkiprah dalam keterbukaan demokrasi? UU No.17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara sudah cukup memadai menjawabnya; yang juga secara etik dan moral sudah diamanatkan dalam Kode Etik Profesi Intelijen Negara (Peraturan Kepala BIN No.17 Tahun 2017).

UU 17/2011 telah mengatur kerahasiaan dan keterbukaan Intelijen Negara. Keterbukaan mencakup pertanggungjawaban dan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.

Nilai dasar (prinsip) sumpah atau janji Intelijen Negara dalam UU 17/2011 tersebut juga menganut prinsip keterbukaan (demokrasi): bahwa personel intelijen negara akan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum; akan menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatannya dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, berani, dan profesional; juga akan menjunjung tinggi Kode Etik Intelijen Negara di setiap tempat, waktu, dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Sementara, nilai etik dan moral Kode Etik Profesi Intelijen Negara tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan semangat pengabdian pada kepentingan publik, bangsa dan negara, dengan fokus pada penguatan dan kepentingan internal, menjunjung tinggi profesionalisme dan kehormatan Intelijen Negara.

Bersambung: Rahasia dalam Keterbukaan Demokrasi

 

Penulis: Ch. Robin Simanullang, jurnalis TokohIndonesia.com, penulis buku: Sutiyoso: Misi Damai Intelijen di Aceh; dan Budi Gunawan: Pemimpin Perang Akal Berhikmat Negarawan.

 

Advertisement

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini