Advokat, Politisi Hingga Hakim MK
Hamdan Zoelva
[ENSIKLOPEDI] Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH, menapaki karir mulai dari asisten dosen, advokat, politisi hingga menjadi hakim konstitusi. ‘Bulan Bintang dari Bima’ itu terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme voting dalam rapat pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013. Hakim Konstitusi termuda itu mengucapkan sumpah untuk resmi menduduki jabatan itu pada Kamis, 22 Agustus 2013.
Dalam voting, Hamdan bersaing dengan Ahmad Fadlil Sumadi. Dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara, Hamdan mendapatkan lima suara, sedangkan Fadlil mengantongi tiga suara, dan satu suara abstain. Dengan demikian, Hamdan terpilih mendampingi Ketua MK Akil Mochtar yang juga baru saja dilantik sehari sebelumnya untuk periode 2013-2016. Hamdan menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Dia menjadi Wakil Ketua MK dengan masa bakti dua tahun enam bulan terhitung sejak diambil sumpahnya.
Ketika mengucapkan sumpah, Hamdan mengenakan baju hakim konstitusi berwarna hitam merah berdiri di tengah ruang sidang utama. Ada Al Quran di atas kepalanya. Pengucapan sumpah itu disaksikan sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin dan Hajriyanto Tohari, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, dan mantan Ketua MK Mahfud MD.
Seusai mengucapkan sumpah, Hamdan mengatakan dia sebagai wakil ketua MK akan membantu kerja Ketua MK dalam meningkatkan tugas yudisial. “Melengkapi dan membantu bersama-sama Ketua untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya manajerial, karena fungsi yudisial itu pada prinsipnya semua hakim itu sama,” jelasnya.
Pada saat bergulir gerakan reformasi 1998, Hamdan Zoelva ikut berkecimpung dalam dunia politik. Dia bergabung dengan Partai Bulan Bintang yang kala itu getol memperjuangkan kembali pemberlakuan Piagam Jakarta. Di Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Hamdan menduduki jabatan-jabatan struktural partai yang strategis.
Dia menjelaskan yang tidak bisa diperintah Ketua dan Wakil Ketua MK adalah masalah pendapat masing-masing dalam perkara. Dalam hal ini, posisi semua hakim konstitusi adalah sama. Sementara, dalam teknik kepemimpinan di MK, manajerial operasional dilaksanakan oleh Sekjen. “Tapi tentu atas arahan dari pimpinan, ketua yang dibantu oleh wakil,” jelasnya.
Hamdan Zoelva resmi (disumpah) menjadi hakim konstitusi pada 7 Januari 2010 menggantikan Abdul Mukthie Fadjar yang pensiun. Dia ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari unsur pemerintah. Ketika itu, pria kelahiran Bima Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962, itu berusia 47 tahun. Hamdan mematahkan rekor Akil Mochtar yang sebelumnya menjadi hakim konstitusi termuda. Usia Hamdan dua tahun lebih muda dari Akil. “Saya menjadi hakim konstitusi termuda pada periode ini,” ujar Hamdan.
Jejak Karier
Hamdan selalu gigih mengasah diri dalam menapaki jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga tingkat doktoral. Pendidikan dasar dan menengah ditempuhnya di Bima. Diawali Sekolah Dasar Negeri No. 4 Salama NaE Bima (1974), melanjut ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima (1977). Kemudian, Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima (1981).
Lalu meraih S1 Ilmu Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta Sarjana Muda, Fakultas Syari’ah IAIN Makassar (tidak selesai 1981-1984). Sempat mengikuti program S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta (tidak selesai, 1998-2001). Dia akhirnya meraih S2 Magister Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Kemudian meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung. Dia juga pernah mengikuti Pendidikan Pasar Modal, Badan Diklat Departemen Keuangan RI (1994).
Hamdan Zoelva memulai kariernya sebagai Asisten Dosen Fakultas Hukum Unhas, Makassar, dan Fakultas Syari’ah IAIN, Makassar, 1986-1987. Dengan modal sebagai Asisten Dosen, dia pun melamar menjadi dosen di almamaternya tersebut. Namun, tidak berhasil. “Saya sempat tidak percaya. Saya pikir, dengan kualifikasi yang saya miliki, seharusnya saya lulus,” kisah Hamdan seperti dikutip dari web MK.
Kemudian, atas saran dosen pembimbingnya, Hamdan pun merantau ke Jakarta. Di ibu kota, Hamdan bergabung dengan kantor pengacara O.C. Kaligis & Associates sebagai asisten pengacara (1987-1990). Setelah tiga tahun bersama OC Kaligis, Hamdan bersama teman-temannya mendirikan kantor hukum sendiri, Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.
Pada 1997, Hamdan memisahkan diri dari law firm itu dan mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner), sampai 2004. Kemudian, bersama Januardi S. Haribowo, dia membuka Hamdan & Januardi Law Firm (2004-2010).
Pada saat bergulir gerakan reformasi 1998, Hamdan Zoelva ikut berkecimpung dalam dunia politik. Dia bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang kala itu getol memperjuangkan kembali pemberlakuan Piagam Jakarta. Di Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, Hamdan menduduki jabatan-jabatan struktural partai yang strategis yakni: Wakil Ketua Umum 2005-2010; Ketua 2000-2005; Wakil Sekretaris Jenderal 1999-2000; hingga menjabat Ketua Umum 2006-2008. Terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat Partai Bulan Bintang (2005-2010).
Sebagai kader PBB, dia pun terpilih menjadi anggota DPR RI. Sebagai Anggota DPR, dia menjabat sebagai: 1. Sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR RI (1999-2004); 2. Wakil Ketua Komisi II DPR RI (1999-2004); 3. Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI Perubahan UUD 1945 (1999-2004); dan 4. Wakil Ketua Komisi A Sidang Tahunan MPR RI 2000 mengenai Perubahan UUD 1945 (2000).
Sebagai Wakil Ketua Komisi II yang membidangi urusan Hukum, Pengadilan, Politik Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, antara lain aktif melakukan fit & proper test bagi pengangkatan Hakim Agung, Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggota Komnas HAM, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, serta Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selama menjadi anggota DPR RI, dia juga aktif dalam kegiatan Tim Monitoring penyelesaian kasus BLBI serta kasus Pertamina. Ketua Panitia Kerja RUU bidang HAKI (Hak Kekayaaan Intelektual), RUU Perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, RUU Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Money Laundering, dan menjadi anggota Panitia Khusus berbagai RUU lainnya serta menjadi Ketua Tim Kecil Seleksi Pimpinan KPK. Serta sebagai Anggota Panitia Ad Hoc, Amandemen UUD 1945, Perubahan Pertama sampai dengan Perubahan keempat.
Selama menjadi Anggota DPR dan anggota Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat, Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Perubahan Pertama sampai dengan Perubahan keempat, dia ikut aktif melakukan studi banding mengenai hukum dan konstitusi, antara lain ke: Belanda-Italia tahun 2000 Studi banding Konstitusi; Inggris tahun 2001 Studi banding masalah Keamanan Dalam Negeri; Jepang tahun 2001 studi banding PEMILU; Amerika Serikat tahun 2002 studi banding Politik dan Hukum (1 bulan); Australia tahun 2003 studi banding Money Laundering; Belanda tahun 2002 studi banding Komisi Yudisial; Bangkok tahun 2001 Delegasi Indonesia dalam Sidang AIPO; Jenewa tahun 2004 Delegasi Indonesia dalam Sidang IPU; Iran tahun 2003; (Singapore), 2006, meninjau pulau-pulai terluar Indonesia yang berbatasan dengan Singapore; Arab Saudi tahun 2006, meninjau persoalan yang dihadapi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi; Frankfurt – Austria, 2010, meninjau Mahkamah Konstitusi Germany dan Austria.
Kemudian, setelah tidak terpilih lagi menjadi Anggota DPR (Pemilu 2004), Hamdan dipercaya memagang jabatan pemerintahan sebagai Staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007) yang kala itu dijabat Yusril Ihza Mahendra yang juga petinggi PBB. Dia juga pernah aktif sebagai Tim Ahli Pimpinan MPR RI mengenai Kajian Perubahan UUD 1945 (2008).
Setelah menjabat Staf khusus Menteri Sekretaris Negara, Hamdan ditunjuk Presiden SBY menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari unsur pemerintah, menggantikan Abdul Mukthie Fadjar yang pensiun. Dia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 6 Januari 2010. Dia menjadi hakim konstitusi termuda pada periode tersebut. Kemudian, terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme voting dalam rapat pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013 dan mengucapkan sumpah untuk resmi menduduki jabatan itu pada Kamis, 22 Agustus 2013.
Di tengah kesibukannya sebagai hakim konstitusi, dia juga aktif sebagai Dosen FH Universitas Islam As-Syafi’yah Jakarta. Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, dia aktif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia periode 1998-2000. Dia juga berkontribusi sebagai Vice Chairman ASEAN Moeslem Youth Secretariat (2002-sekarang), Anggota Dewan Pakar ICMI dan Ketua Dewan Direktur The Regional Autonomy Center 2006-sekarang. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com