Pengabdian Baru Hakim Agung
Gayus Lumbuun
[ENSIKLOPEDI] Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH , lahir di Manado, 19 Januari 1948, terpilih menjadi hakim agung melalui voting Komisi III DPR, 29 September 2011. Sebelumnya, dia telah melintasi aneka profesi, mulai dari advokat, dosen/guru besar dan politisi.Jika tak mampu, sebagai hakim agung, dia siap mundur.
Gayus Lumbuun, nama populernya yang dikenal publik, mengawali karir sebagai advokat di Jakarta. Dia anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Selain itu, dia juga aktif mengajar sebagai dosen hingga menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara FISIP Universitas Indonesia (UI) dan FH Universitas Krisnadwipayana (Unkris). Dia bahkan sempat menjabat Rektor Universitas Krisnadwipayana (2003 – 2007).
Kemudian, dia merambah sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Suami dari Sylvianti Sugandha dan ayah dari tiga orang anak, ini terpilih menjadi Anggota DPR (2004-2009 dan 2009-2014) dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V. Selama berkiprah di Senayan, namanya mulai dikenal publik. Dia seorang anggota Komisi III DPR yang terbilang populer.
Gayus Lumbuun, juga menyatakan siap mengundurkan diri dari hakim agung, jika dirinya tidak mampu dan/atau melakukan kesalahan dalam bertugas sebagai hakim agung. Gayus menyatakan mundur dari jabatan bukan hal yang aneh bagi dirinya. Dia pernah mundur sebagai pimpinan pansus dan Badan Kehormatan DPR-RI karena merasa tidak cakap atau tidak cocok sebagai ketua. “Itu sifat saya,” ucap pakar hukum administrasi negara ini
Wawasan yang luas dan ‘keberanian’ menyatakan pendapat telah membuatnya menonjol. Bahkan terkadang dia bisa terpancing emosional bila menghadapi hal-hal yang menurutnya patut ‘dilawan’. Selain menonjol sebagai anggota DPR di Komisi III, Gayus juga berperan besar menangani skandal Bank Century, dalam posisi sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Dia juga sempat menjadi Ketua Badan Kehormatan DPR.
Gayus mengawali pendidikan di SR Kristen, Ambarawa. Kemudian melanjut ke SMPN, Purwakarta. Lalu masuk SMA Negeri XVII, Jakarta. Setelah itu meraih gelar Sarjana Ilmu Hukum dari FH Universitas Krisnadwipayana, Bekasi; Magister Hukum dari Universitas Tarumanegara, Jakarta; dan Doktor Ilmu Hukum dari FH Universitas Indonesia.
Hakim Agung
Komisi III DPR memilih Gayus Lumbuun bersama lima calon hakim agung lainnya melalui pemungutan suara, Kamis 29/9/2011. Sistem voting, satu anggota Komisi III DPR diperkenankan memilih enam dari 18 nama calon hakim agung. Gayus Lumbuun berada di urutan kedua dari 18 calon. Hanya Suhadi (51 suara) yang berada di atasnya. Gayus Lumbuun memperoleh 44 suara, disusul Nurul Elmiyah (42 suara), Andi Samson Nganro (42 suara), Dudu Duswara Machmuddin (34 suara), dan Harry Djatmiko (28 suara).
Topane Gayus Lumbuun, diplih untuk kompetensi hakim agung pidana pada Mahkamah Agung. Gayus Lumbuun menyampaikan rasa syukurnya bisa terpilih menjadi hakim agung. Dia berharap dapat melanjutkan kerja kerasnya selama ini untuk memperjuangkan sistem hukum yang lebih tegas di Indonesia.
Perihal keterpilihannya, Gayus mengatakan merasa dimudahkan Yang Maha Kuasa untuk bisa menyalurkan pengabdiannya di Mahkamah Agung. Gayus merasa dirinya tidak hebat karena telah lolos dari seleksi calon hakim agung yang digelar oleh DPR. Dia lebih bersyukur karena diberi kemudahan. “Bukan oleh manusia. Jadi jangan disalahartikan. Saya merasa dimudahkan oleh Yang Maha Kuasa, untuk saya bisa menyalurkan pengabdian saya di tempat lain. Pengabdian saya sekarang di jalur yudikatif (MA),” katanya.
Dia pun berjanji setelah diumumkan menjadi hakim agung, akan segera mundur dari DPR dan juga tentunya partai politik.Sebelum memutuskan untuk melaju sebagai calon hakim agung, Gayus menyatakan sudah memperoleh restu dari Ketua Umum PDIP dan seluruh jajaran pengurus serta tokoh-tokoh PDI-Perjuangan dan telah mengizinkannya untuk mundur dari politik jika terpilih jadi hakim agung. “Peraturan mengharuskan saya tidak boleh merangkap anggota partai,” kata Gayus.
Perihal bagaimana sikapnya jika nanti ada anggota PDI-P yang tersangkut masalah hukum, Gayus memastikan akan bersikap independen, netral dan objektif. “Artinya saya tidak boleh membela teman-teman separtai. Tetapi saya juga tidak boleh pamer untuk memberatkan karena saya harus objektif dan independen,” kata Gayus.
Gayus Lumbuun menegaskan prinsip bahwa tidak boleh sesuatu pun di Indonesia yang boleh melebihi hukum. Dengan demikian, hukum tetap berlaku bagi hakim, juga kepada orang yang diperiksa dari kalangan manapun. Dia menegaskan niatnya mendukung blue print dan renstra (rencana strategis) Mahkamah Agung 2011-2035, agar berjalan dengan baik bersama pimpinan lain di MA.
Saat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dengan Komisi III DPR-RI, Selasa, 27 September 2011, Gayus menagatakan seorang hakim harus memperhatikan tiga hal. Pertama, seorang hakim harus menyadari bahwa wilayah hukum atau dominasi hukum adalah yang utama. Kedua, setiap hakim harus menyadari bahwa setiap orang di mata hukum nasional maupun internasional memiliki kedudukan yang sama. Seorang hakim tidak boleh memperlakukan orang yang sedang berpekara lebih istimewa atau lebih buruk dari orang lain. Ketiga, seorang hakim harus menghormati hak asasi individu sesuai konstitusi negara yang berlaku. Menurutnya, ketiga hal ini akan menunjukan integritas hakim.
Mengenai visinya, Gayus mengatakan tidak berbeda dengan visi MA dalam rencana strategi 2010-2030 yaitu menjadikan lembaga tertinggi negara Indonesia yang bertugas secara independen, imparsial dan memberikan keadilan yang luas terhadap masyarakat. Sedangkan misinya, dia ingin melanjutkan reformasi hukum yang telah berlangsung dengan cara meningkatkan kualitas dan integritas hakim. Dia meyakini sistem kamar perkara yang baru diberlakukan baru-baru ini dapat meningkatkan kualitas putusan hakim.
Kontrol Emosi
Gayus yang dikenal sebagai pakar hukum administrasi negara namun mengajukan diri dan terpilih sebagai hakim agung dengan kamar perkara pidana. Tentang hal ini, Gayus menjelaskan alasannya, bahwa selama dirinya menjadi advokat selama 23 tahun, dia lebih banyak menangani perkara pidana daripada perkara tata usaha negara yang merupakan turunan hukum administrasi negara.
Dia jelaskan bahwa pada akhir karis sebagai advokat, dia menangani pidana perbankan. “Selama menjadi advokat saya menekuni praktis pidana,” jelasnya. Dia juga pernah ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai unsur advokat untuk merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gayus Lumbuun, juga menyatakan siap mengundurkan diri dari hakim agung, jika dirinya tidak mampu dan/atau melakukan kesalahan dalam bertugas sebagai hakim agung. Gayus menyatakan mundur dari jabatan bukan hal yang aneh bagi dirinya. Dia pernah mundur sebagai pimpinan pansus dan Badan Kehormatan DPR-RI karena merasa tidak cakap atau tidak cocok sebagai ketua. “Itu sifat saya,” ucap pakar hukum administrasi negara ini.
Selama menjadi anggota dewan, Gayus kadang berselisih pendapat dengan anggota dewan lainnya di Komisi III (hukum) seperti Ruhut Sitompul dan Benny K.Harman dari Partai demokrat. Menurutnya, pro dan kontra adalah hal yang biasa. Memang, dia mengakui emosinya terkadang mudah terpancing
konflik. Namun, dia selalu sadar dan berusaha mengontrol emosinya.
Terbukti, setiap terlibat pro-kontra atau konflik, dia selalu menjadi orang yang pertama untuk meminta maaf kepada orang yang berkonflik. Berbagai cara dia lakukan untuk meredam konflik, dengan meminta maaf. “Saya tidak pernah membawa itu hingga matahari terbenam. Saya pikirkan ulang, dan saya akhiri. Saya tidak pernah terbiasa untuk menyimpan ketidaksukaan itu,” jelas Gayus Lumbuun. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com