Pengusaha Santun dan Dermawan
Sudwikatmono
[ENSIKLOPEDI] Sudwikatmono, seorang pengusaha sukses, bertanggung jawab, santun dan dermawan. Pengusaha kelahiran Solo, Jawa Tengah, 28 Desember 1934, ini memiliki (pemegang saham) banyak perusahaan di antaranya PT Bogasari Flour Mills, PT Indofood Sukses Makmur dan PT Indika Entertainment. Adik sepupu mantan Presiden Soeharto ini meninggal dunia di Singapura, Sabtu 8 Januari 2011.
Naluri bisnisnya sudah terlihat sejak masih sekolah, dia sudah jual-beli sepeda bekas. Sepeda bekas dia beli Rp 200, lalu diperbaiki dengan biaya Rp 500. Kemudian dijual seharga Rp 1.200. Keuntungannya untuk biaya kuliah di Fakultas Ekonomi, UGM. Walaupun ternyata tidak cukup. Pada tingkat dua sudah sulit biaya untuk kuliah. Maklum, ayahnya sudah pension, sedangkan ibunya hanya terima uang dari sewa kamar kos. Saking sulitnya keuangan keluarga, bahkan dia sempat terpaksa satu kamar dengan anak kos. Sebenarnya dia bisa minta tolong sama kakak-kakaknya, tapi dia punya prinsip mau usaha sendiri.
Adik sepupu mantan Presiden RI Soeharto, ini pun mengawali berbisnis sejak tahun 1957. Awalnya ekspor kulit. Usahanya terus berkembang hingga menjadi pengusaha besar. Dia pun makin mengembangkan kerajaan bisnisnya dengan bermitra bersama pengusaha besar lainnya. Antara lain dia mendirikan PT Bank Surya, menjadi pemegang saham dan komisaris di PT Bogasari Flour Mills, PT Indofood Sukses Makmur dan PT Indika Entertainment, di mana dia menjadi raja sinepleks Teater 21.
Krisis moneter 1997-1998 sempat sangat memukul kerajaan bisnisnya. Bank Surya, miliknya mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,7 triliun. Jika konglomerat lain memilih lari ke luar negeri dan ngemplang utang BLBI itu, Dwi (panggilan akrabnya) melunasi utangnya ke BPPN, senilai Rp1,84 triliun. Demi ketenangan dan nama baik, Dwi, menyelesaikan kewajibannya dengan pola Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA/perjanjian pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI dengan jaminan aset).
Kewajiban itu dibayar dengan uang tunai dan aset. Tahap pertama senilai Rp1,5 triliun dan sisanya Rp300-an miliar dilunasi dengan menyerahkan sejumlah aset antara lain saham dari Indocement, Bumi Serpong Damai, dan Damai Indah Golf.
Sesungguhnya kewajiban Dwi tak sebesar itu. Sebab, sebagian dari utang tersebut sebetulnya menjadi kewajiban rekan kongsinya di Bank Surya, Bambang Soetrisno. Cuma karena Bambang hingga saat itu masih menghilang, seluruh kewajiban itu ditanggung Dwi. Berdasarkan catatan BPPN, Sudwikatmono merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno. Masing-masing mempunyai 50 persen saham. Namun, karena Bambang Soetrisno pergi begitu saja dan sempat tidak diketahui rimbanya, BPPN lantas meminta kepada Sudwikatmono untuk bisa menanggung seratus persen utang tersebut. Jumlah yang dibayar Sudwikatmono mencapai Rp 1,886 trilyun.
Setelah melunasi utangnya, Dwi, di usia 70-an tahun, bisa menikmati hari tuanya dengan tenang, di kediamannya yang asri di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Sesekali ia masih mengurus bisnis–dia komisaris di PT Bogasari Flour Mills, PT Indofood Sukses Makmur dan Wakil Komisaris Utama PT Indocement Tunggal Perkasa. Ia juga memantau bisnis keluarganya, PT Indika Entertainment, yang dikelola oleh anaknya.Setelah melunasi utangnya, Dwi, di usia 70-an tahun, bisa menikmati hari tuanya dengan tenang, di kediamannya yang asri di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Sesekali ia masih mengurus bisnis–dia komisaris di PT Bogasari Flour Mills, PT Indofood Sukses Makmur dan Wakil Komisaris Utama PT Indocement Tunggal Perkasa. Ia juga memantau bisnis keluarganya, PT Indika Entertainment, yang dikelola oleh anaknya.
Kepala BPPN Syafruddin menandatangani perjanjian pemberian surat keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King pada Rabu (31/12/2003). Kemudian BPPN memberikan surat keterangan lunas utang kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian. Selanjutnya, surat tanda lunas itu diproses oleh instansi masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya.
Pemberian surat lunas ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Bagi perusahaan yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan tindakan hukum.
Dwi pun dengan tenang melanjutkan hidupnya. Wakil Komisaris Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa, itu dikenal sangat ramah dan dermawan. Sudwikatmono pun berpulang dengan tenang Sabtu, 8 Januari 2011) pukul 06.30 Wib di RS Mount Elizabeth, Singapura, setelah sekitar sebulan menjalani perawatan.
Dari Singapura jenazah diterbangkan ke Jakarta dan disemayamkan di rumah duka di Bukit Golf, Pondok Indah, Sabtu petang. Kemudian dimakamkan di Sandiego Hills, Karawang, Minggu 9 Januari 2011, setelah putrinya, Martina, datang dari Amerika. (Ditulis pertama kali 27 Desember 2004) Bio TokohIndonesia.com | crs