Rektor Jadi Hakim MK
Achmad Sodiki
[ENSIKLOPEDI] Prof. Dr. Achmad Sodiki, SH, mantan Rektor Universitas Islam Malang, dua periode (1998-2002 dan 2002-2006) menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2008-2013. Guru Besar bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini pun terpilih menjabat Wakil Ketua MK dalam dua periode (2010-2013 dan 2013-2015).
Namun periode keduanya sebagai Wakil Ketua MK hanya mungkin hanya dijalaninya sampai 31 Agustus 2013. Sebab, masa tugasnya sebagai hakim MK akan berakhir 16 Agustus 2013. “Jadi kemungkinan tidak bisa full 2,5 tahun menjabat, tapi hanya pada sampai 31 Agustus 2013,” kata Sodiki.
Achmad Sodiki pertama kali terpilih menjabat Wakil Ketua MK pada 2010-2013. Kemudian, terpilih kembali secara aklamasi dalam rapat tertutup musyawarah para hakim konstitusi, Kamis, 10 Januari 2013 untuk masa jabatan 2013-2015 dan mengucapkan sumpah jabatan hari Senin, 14 Januari 2013, di ruang sidang pleno MK.
Masa jabatan Wakil Ketua MK sesuai UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK (setelah dikabulkannya uji materi UU MK) adalah 2 tahun 6 bulan. Sebelumnya, masa jabatan Wakil Ketua MK selama 3 tahun. Namun karena masa jabatan Achmad Sodiki sebagai hakim MK akan berakhir pada Agustus 2013 maka dia hanya akan menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama sekitar tujuh bulan.
Achmad Sodiki, pria kelahiran Blitar 11 November 1944, itu lulus Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, 1970. Kemudian mengikuti Penataran Hukum Tata Negara FH Universitas Airlangga 1978, dan Sandwich Program Leiden Belanda, 1989. Dia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (1994). Dia juga telah mengikuti Kursus Lemhannas, 2001.
Tahun 2008, dia terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi dan menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2010-2013 dan 2013-2015). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 Desember 2008 dan 1 Februari 2011, Achmad Sodiki memiliki kekayaan hampir Rp6 miliar.
Dia adalah Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan Bidang Keahlian Hukum Agraria, Filsafat Hukum, Teori Hukum. Bidang Ilmu yang diasuh adalah hukum agraria, sejarah perkembangan hak milik, politik agraria dan filsafat hukum. Pernah menjabat Pembantu Dekan I FH Universitas Brawijaya (1979-1983), dan Ketua Program Studi Magister Hukum FH Universitas Brawijaya (1997).
Kemudian dia terpilih menjabat Rektor Universitas Islam Malang, dua periode (1998-2002 dan 2002-2006). Saat menjabat Rektor tersebut, dia juga merangkap jabatan Anggota Komisi Konstitusi (2004). Dia juga aktif sebagai Dosen/Promotor Disertasi Doktor pada Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Mataram (Lombok). Dia juga mengabdikan diri sebagai Anggota Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jogyakarta dan Ketua Badan Kerjasama Pusat Kajian Agraria (2008).
Tahun 2008, dia terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi dan menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2010-2013 dan 2013-2015). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 Desember 2008 dan 1 Februari 2011, Achmad Sodiki memiliki kekayaan hampir Rp6 miliar.
Sesuai LHKPN 2008, dia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Malang ada 4 unit senilai Rp901.736.000. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya seperti Toyota Kijang, Toyota Corola, motor Suzuki, Honda Jazz, motor Honda senilai Rp390.500.000. Harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp27.895.000. Surat berharga lainnya senilai Rp125 juta. Giro dan setara kas senilai Rp347.620.435. Piutang Rp50 juta dan utang Rp2.241.000. Total kekayaannya tahun 2008 sebesar Rp1.840.510.435.
Lalu LHKPN 2011, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Malang, ada 4 unit senilai Rp818.978.000. Harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya berupa Toyota Kijang, Toyota Corola, motor Suzuki, Honda Jazz, motor Honda, senilai Rp451 juta. Harta bergerak lainnya berupa logam mulia Rp58.488.250. Surat berharga lainnya Rp125 juta. Giro dan setara kas Rp4.470.502.464. Total harta kekayaan yang dimilikinya adalah Rp5.923.968.714. Penulis: Binsar Halomoan | Bio TokohIndonesia.com