Alvin Lim dan ‘No Viral, No Justice’

Alvin Lim
 
0
72
Alvin Lim
Alvin Lim Saat Menjadi Pengacara Panji Gumilang

Dikenal sebagai pengacara yang lantang dan berani, Alvin Lim percaya bahwa keadilan sering kali hanya bisa diwujudkan ketika mendapat sorotan publik, seperti yang ia sampaikan dalam prinsipnya, “No Viral, No Justice.” Dengan pendekatan yang tegas dan gaya vokal yang khas, Alvin Lim menjadi suara bagi mereka yang mencari keadilan, meskipun jalannya sering diwarnai tantangan dan kritik. Hingga akhir hayatnya, Alvin Lim dikenang sebagai advokat gigih yang berdedikasi melawan ketidakadilan dan memperjuangkan kebenaran.

Alvin Lim, pengacara vokal yang dikenal berani mengungkap kasus-kasus sensitif, meninggal dunia pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 12.00 WIB. Kepergiannya disebabkan oleh komplikasi gagal ginjal yang telah lama dideritanya. Alvin tutup usia setelah menjalani perawatan rutin cuci darah. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh humasnya, Putra Hendra Giri, yang mengungkapkan bahwa sebelum wafat, Alvin Lim sempat berencana ke Surabaya untuk meresmikan kantor baru LQ Indonesia Law Firm, namun kondisi kesehatannya memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Lahir pada 11 Januari 1977, Alvin Lim dikenal sebagai individu cerdas dengan pendidikan yang beragam. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang, Banten. Tidak hanya berhenti di bidang hukum, Alvin Lim juga mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari University of California Berkeley, Amerika Serikat, serta melanjutkan studi di Colorado Graduate School of Banking. Ia juga memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University. Dengan latar belakang pendidikan ini, Alvin Lim memulai kariernya di dunia perbankan sebelum beralih menjadi pengacara.

Sebelum berkecimpung di dunia hukum, Alvin Lim membangun pengalaman luas di sektor perbankan. Ia memegang berbagai jabatan penting, mulai dari Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. hingga Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat. Sepulangnya ke Indonesia, Alvin Lim memimpin PT Power Center Indonesia sebagai Presiden Direktur dari 2006 hingga 2009. Pada 2015, ia mendirikan LQ Indonesia Law Firm bersama 11 rekannya. Firma hukum ini menangani berbagai bidang, seperti hukum korporasi, perbankan, asuransi, pajak, hingga kepailitan. Nama Alvin Lim semakin dikenal sebagai pengacara yang berani menyuarakan kebenaran.

Selama kariernya sebagai advokat, Alvin Lim menangani berbagai kasus besar yang menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa klaim asuransi dengan Allianz pada 2017, di mana Alvin Lim membela kliennya melawan perusahaan asuransi multinasional tersebut. Selain itu, ia menjadi kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama, yang menyeret banyak korban kerugian finansial.

Pada 2024, Alvin Lim menjadi pengacara Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dalam sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Alvin Lim membela hak-hak hukum Panji Gumilang dengan argumentasi yang tajam, meskipun perkara tersebut sarat kontroversi dan menjadi perhatian nasional. Ia dikenal menggunakan pendekatan hukum yang tegas dan strategis dalam membela kliennya, meski harus menghadapi tekanan dari berbagai pihak.

Namun, perjalanan Alvin Lim tidak lepas dari kontroversi. Pada 2018, ia tersandung kasus pemalsuan dokumen yang berujung pada vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menjalani masa hukumannya, Alvin Lim kembali ke dunia hukum dengan lebih berani, menyuarakan kritik terhadap berbagai institusi hukum. Pada 2024, Alvin kembali menjadi pusat perhatian publik saat mendampingi Agus Salim, korban penyiraman air keras, dalam sengketa penggunaan dana donasi yang melibatkan pegiat media sosial Pratiwi Noviyanthi. Dalam kasus ini, Alvin Lim membela Agus dari tuduhan penggunaan dana untuk keperluan pribadi, meskipun akhirnya ia mencabut laporan terhadap Pratiwi dengan alasan kemanusiaan.

Alvin Lim juga kerap menyuarakan pendapatnya melalui media sosial dan platform publik lainnya. Ia sering kali mengungkap dugaan pelecehan hukum dan ketidakadilan yang terjadi dalam sistem peradilan. Salah satunya adalah komentarnya tentang kasus KM 50 yang melibatkan enam laskar FPI, di mana ia secara vokal menyebut adanya dugaan obstruction of justice. Pandangannya yang blak-blakan membuatnya dikenal sebagai pengacara yang tak gentar melawan arus.

Alvin Lim dikenal dengan semboyannya “No Viral, No Justice,” yang mencerminkan keyakinannya bahwa keadilan sering kali baru tercapai setelah suatu kasus mendapatkan perhatian luas dari publik. Prinsip ini ia terapkan dalam berbagai kasus yang ditanganinya, termasuk kasus investasi bodong dan kasus Vina Cirebon, di mana ia menekankan pentingnya sorotan media untuk mendorong penegakan hukum yang adil.

Pada hari kepergiannya, Alvin Lim sebenarnya dijadwalkan menghadiri acara penting di Surabaya. Namun, kondisi kesehatannya yang terus menurun membuat keberangkatannya ditunda hingga akhirnya ia ditemukan lemas di tempat tidurnya. Jenazahnya disemayamkan di Rumah Duka Green Heaven, Pluit, Jakarta Utara.

Advertisement

Alvin Lim akan dikenang sebagai pengacara yang berdedikasi, vokal, dan gigih membela keadilan. Jejak profesionalnya, meski diwarnai kontroversi, meninggalkan warisan berharga bagi dunia hukum Indonesia. (atur/TokohIndonesia.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini