Cerdas dan Berani Bersikap

Yasonna Laoly
 
0
248
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, politisi PDI Perjuangan yang dipercaya Presiden Jokowi menjabat Menteri Hukum dan HAM. Putera bangsa dari Nias kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, 27 Mei 1953, itu salah seorang menteri Kabinet Kerja yang terbilang cerdas dan berani mengambil sikap dan keputusan di tengah situasi yang pelik (konflik).

Sebagai seorang politisi intelektual (cendekiawan), Yasonna Laoly tampil dengan cerdas dan berani memainkan peran sebagai menteri yang adalah pembantu presiden untuk mengelola negara. Suatu jabatan politik untuk mengelola dan menjabarkan visi dan misi presiden (Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara) sesuai dengan landasan idil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 serta Undang-Undang turunannya.

Dalam pengamatan TokohIndonesia.com, sebagai seorang politisi yang sudah berpengalaman mulai dari daerah (DPRD Sumatera Utara) sampai ke pusat (DPR-RI) Fraksi PDI Perjuangan, dan berlatar belakang aktivis (GMKI), akademisi (dosen) bergelar doktor (Ph.D), Yasonna Laoly tampak tidak memerlukan waktu lama untuk beradaptasi atas jabatan barunya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Hanya dalam satu hari setelah dilantik menjadi Menkumham (24 Oktober 2014), dia sudah mengambil keputusan pengesahan pendaftaran kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019 hasil Muktamar VIII di Surabaya (15-17 Oktober 2014) yang dipimpin (Ketua Umum) M Romahurmuziy. (Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan).

Keputusan pengesahan PPP kubu Romahurmuziy tersebut mendapat reaksi dari PPP kubu Suryadharma Ali yang saat itu telah menjadwalkan Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014. Muktamar PPP versi Suryadharma Ali ini menetapkan kepengurusan PPP (2014-2019) di bawah pimpinan (Ketua Umum) Djan Faridz.

Protes lebih keras muncul dari para politisi partai yang tergabung dengan Koalisi Merah Putih (pendukung Prabowo dalam Pilpres). Mereka menuding Menkumham Yasonna Laoly telah bermain dengan kepentingan politik dan mengintervensi konflik internal PPP dengan berpihak kepada PPP versi Romahurmuziy yang secara tegas menyatakan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (partai pendukung Jokowi-JK). Mereka mengancam akan menginterpelasi Menkumham.

Mendapat reaksi dan ancaman seperti itu, Menkumham Laoly tampak tenang. Dia membantah dan menjelaskan: “Saya tidak ada pernah mencampuri urusan internal partai,” kata Laoly kepada wartawan di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014).

Laoly menjelaskan keputusannya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy tidak dicampuri urusan politik. “Sebagai Menkum HAM saya membaca pasal 25 (UU No.2 tahun 2011) mengatakan, kalau sudah diputuskan Muktamar (lembaga tertinggi partai) yang dihadiri 2/3, sesuai AD/ART partai, berarti tidak ada konflik. Berdasarkan ketentuan itulah saya mengambil keputusan,” jelas Laoly.

Laoly menjelaskan keputusannya mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy tidak dicampuri urusan politik. “Sebagai Menkum HAM saya membaca pasal 25 (UU No.2 tahun 2011) mengatakan, kalau sudah diputuskan Muktamar (lembaga tertinggi partai) yang dihadiri 2/3, sesuai AD/ART partai, berarti tidak ada konflik. Berdasarkan ketentuan itulah saya mengambil keputusan,” jelas Laoly.

Laoly juga menampik jika disebut dirinya terburu-buru mengesahkan PPP kubu Romi. Sebagai Menkumham, kata Laoly, dirinya diwajibkan undang-undang membuat keputusan dalam 7 hari setelah partai mendaftarkan kepengurusannya. Mengapa harus maksimal7 hari? “Begini, kalau tidak ada batas waktu, kalau saya tidak suka pengurus ini, saya tunda-tunda saja sampai dua tahun. Sehingga tidak ada kepastian hukum. Makanya dibuat ketentuan 7 hari itu supaya menteri tidak boleh menunda-nunda. Ada kepastian hukum. Kecuali ditemukan oleh Menkumham pengajuan itu tidak sesuai AD/ART, saya akan kembalikan,” jelasnya.

Laoly dengan tegas menyatakan sikap telah mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan. Maka, katanya, secara legal formal yang sah adalah PPP kubu Romi. “Semua pihak harusnya taat dengan ketentuan tersebut. Kecuali pengadilan memutuskan lain. Kita harus taat asas, taat undang-undang,” ucapnya. Dia menyatakan siap menghadapi ancaman interpelasi DPR dan gugatan ke PTUN. “Sangat lebih dari siap,” tegasnya.

Advertisement

Kemarahan politisi KMP bertambah, setelah Menkumham Laoly pada Senin (23/3/2015) mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta pimpinan Agung Laksono (Surat keputusan menteri itu bernomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar). Golkar kubu Agung Laksono ini juga dengan tegas menyatakan Golkar keluar dari KMP dan bergabung dengan partai pendukung pemerintah.

Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan menandatangani surat keputusan setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang diserahkan DPP Golkar kepadanya.

Pihak Golkar kubu Abrizal Bakrie hasil Munas Bali memprotes keras, mengancam Laoly dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap memanipulasi amar putusan Mahkamah Partai Golkar. Bersama politisi KMP, meraka mengancam akan mengajukan hak angket DPR, selain menggugat ke PTUN. Targetnya supaya Presiden Jokowi memecat Laoly.

Menghadapi hal ini, Laoly juga tampak tenang. Dia menyatakan siap menghadapi hak angket DPR dan gugatan ke PTUN. Dia juga menghadapi cecaran pertanyaan para Anggota Komisi III dalam Rapat kerja (Raker) dengan Menkumham yang berlangsung a lot pada 6-7 April 2015 dari siang hingga larut malam. Perdebatan alot terfokus pada konflik Golkar dan PPP.

Hasil Raker tersebut, Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN. Namun pendapat Komisi III ini mendapat Catatan Pemerintah: “Patut diduga diartikan sebagai pressumption of innocence atau opini.”

Sikap tenang, tegas dan berani yang diperankan Laoly tersebut menunjukkan dia seorang politisi yang cerdas memahami tugasnya sebagai Menkumham, jabatan politik pengelolaan negara (kekuasaan) membantu presiden mewujudkan visi-misinya demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Akan menjadi aneh dan kurang cerdas, apabila seorang menteri tidak memahami posisi politik pemerintahannya, yang tercermin dari penjabaran visi-misi presidennya. Jika ada menteri seperti ini pastilah dia incompatible.

Kecerdasan, ketenangan dan keintelektualan Yasonna Laoly sangat menonjol dalam ingatan publik ketika dia menyampaikan statement sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan soal RUU Pemilihan Kepala Daerah, Jumat (26/9/2014) dini hari. Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pilkada langsung mencerminkan kedaulatan rakyat, memperkuat legitimasi kepala daerah, mendekatkan hubungan pimpinan dan rakyat, melembagakan proses demokrasi, menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel dan akseptabel.

Politisi Cendekia

Yasonna Hamonangan Laoly duduk di kursi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 dari dari Dapil Sumatera Utara. Dia politisi berlatar belakang sebagai aktivis, akademisi, intelektual (cendekia) yang sebelumnya berkiprah di perguruan tinggi.

Dia mengecap pendidikan dasar di SR Katolik Sibolga pada 1959 dan lulus 1965. Sebuah lembaga pendidikan swasta bermutu di Sibolga. Melanjut ke SMP Katolik Sibolga dan lulus 1968. SMA juga di Katolik Sibolga lulus pada tahun 1972.

Selanjutnya, dia meninggalkan Sibolga melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan dan meraih gelar Sarjana Hukum  (S1) pada 1978. Setelah tamat, dia pun menggumuli karier sebagai pengacara dan penasihat hukum (1978-1983). Sekalian dia juga aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen. Tahun 1980-1983 dia menjabat Pembantu Dekan FH Universitas HKBP Nomensen.

Tahun 1981-1986, dia melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Master of Sience (S2) Sosiology dari Virginia Commonwealth University (VCU), USA. Di samping itu, dia juga ia mengikuti Internship in Higher Education Administration Roanoke College, Salem Virginia, USA (1983-1984). Saat itu, dia meraih penghargaan Outstanding Graduate Student Award Virgina Commw. University, 1986. Juga penghargaan Alpha Kappa Delta International Sosiology Honor Society 1987.

Dia juga aktif Ass. Riset Dept.Sosiolog&Antropology, NCSU, USA dan Ass.Social Science Reser&comp.Lab NCSU, 1992-1994. Pada tahun 1993 dia mendapat penghargaan Sigma Iota International Honor Society.

Kembali ke tanah air dan sempat menjabat Ketua Jurusan Hukum Perdata Universitas HKBP Nommensen, Medan, 1994-1998. Namun pada saat bersamaan dia mengikuti Program Doktor (Ph.D – S3) Kriminology di North Carolina State University (NCSU), USA 1994-1996. Tahun 1998-1999, dia menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen. Juga aktif sebagai pengajar Pascasarjana Magister Hukum, 2000-2014.

Tahun 1999, dia terpilih menjadi Anggota DPRD Sumut 1999-2004 dan menjabat Ketua Komisi III DPRD Sumut 2003-2004. Pada Pemilu 2009, Yasonna Laoly terpilih menjadi Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, dan duduk di Komisi II dan III, 2009-2014. Pemilu 2014, dia tidak terpilih lagi. Tentu sempat kecewa. Tetapi ternyata, demikianlah jalan Tuhan, Presiden Jokowi mengangkatnya menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I (20 Oktober 2014-2019).

Suami dari Elisye Widya Ketaren dan ayah dari empat orang anak, ini sejak mahasiswa sudah aktif di beberapa organisasi. Dia adalah aktivis BPC GMKI Medan pada 1976 dan Wakil Bendahara KNPI Medan pada tahun 1983. Juga pernah aktif sebagai Sekretaris BKS PGI-GMKI Sumut-Aceh dan Ketua BKS PGI-GMKI Pusat periode 2009-2014 serta Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Nias.

Dia mulai aktif dalam struktur kepengurusan PDI Perjuangan Sumatera Utara sejak 2000 sampai 2008. Pada tahun 2002-2005 dia dipercaya sebagai Kepala Badiklatda PDI-Perjuangan Sumut dan Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut (2000-2005). Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com

Data Singkat
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM 2014-2019 / Cerdas dan Berani Bersikap | Direktori | PDIP, Politisi, DPR, Menteri, Sumut, nias, Menkumham, Yasonna Laoly

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini