Guru Besar Menjadi Hakim Agung
Valerine J.L.Kriekhoff
[DIREKTORI] Hakim agung ini adalah seorang akademisi. Ia guru besar FH Universitas Indonesia, Jakarta, yang lahir di Ternate, Maluku Utara, pada 27 Juni 1944. Ia alumnus FH UI Jakarta jurusan Hukum Perdata Internasional (1969). Kemudian, meraih gelar Master of Art (MA) di Graduate School University of Texas AS (1974).
Ia mengajar pada Program Pascasarjana UI Studi Ilmu Hukum dengan mata kuliah Metode Penelitian Hukum (sejak 1992) serta mengajar di program pascasarjana di beberapa universitas, di antaranya UNTAR dan AHM-PTHM Jakarta.
Karya-karya ilmiah di bidang penelitian tersebar di beberapa tempat. Antara lain: Wajah Hukum di era Reformasi (Kumpulan Karya ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Dr. T.O. Ihromi,SH,MA) 2000, PT. Citra Aditya Bakti Bandung; Tinjauan Antropologi Mengenai Hak Masyarakat Adat dan Wewenang Negara Dimuat dalam Buku “HUKUM DAN KEMAJEMUKAN BUDAYA” 2000, Yayasan Obor Jakarta; Tinjauan Antropologi Mengenai Hak Masyarakat Adat dan Wewenang Negara. Makalah disampaikan dalam Seminar “Hasil Studi Hak-hak Tradisional Atas Tanah di Indonesia” Diselenggarakan oleh PKPM Unika Atmajaya Jakarta, 1 Desember 1998, UNIKA ATMAJAYA Jakarta; dan Mediasi Tradisional Dalam Masyarakat Adat di Dataran Tinggi Sumatera Selatan. Makalah disampaikan dalam Lokakarya Hasil Penelitian teknik Mediasi Tradisional Dalam Masyarakat Adat, 27 November 1998, ICEL Padang.
Daftar kekayaannya sebelum menjabat hakim agung meliputi rumah kediaman di kompleks dosen UI yang dalam proses pelunasan, rumah warisan di Jakarta Pusat serta tanah warisan di Ambon seluas 2.167 meter persegi. Ia juga melaporkan memiliki Isuzu Panther tahun 1996 dan Honda Genio 1992 sebagai mobil dinas Pembantu Dekan I FH UI. Ia juga memiliki deposito dan tabungan di tiga bank dengan nilai sekitar Rp 100 juta. TI