Miskin Antisipasi, LHK Layaknya Damkar

Siti Nurbaya Bakar
 
0
311
Siti Nurbaya
Siti Nurbaya | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Kinerja Menteri LHK 2015: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc, mengeluh dan merasa seperti kiamat menghadapi kebakaran hutan dan lahan gambut di beberapa provinsi di Indonesia. Miskin langkah antisipatif, Siti kerepotan memimpin Kementarian LHK laksana memimpin Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang sering terlambat bereaksi setelah api membesar.

Tahun pertama menjabat Menteri LHK, Siti Nurbaya gagal total dalam mengatasi kebakaran hutan yang selain merusak hutan juga menimbulkan bencana asap pekat di beberapa daerah, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Palangkaraya, dan lain-lain, bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Akibat pekatnya asap, rakyat terkena penyakit ispa dan penerbangan di beberapa bandara juga terganggu.

Menteri Siti pun mengeluh setelah menghadapi betapa sulitnya memadamkan api di lahan gambut. Area hutan yang terbakar, keluh Siti, sangat luas, dengan tingkat kesulitan pemadaman yang sangat tinggi. Sebab dari sekian banyak hutan dan lahan yang terbakar, sekitar 550 ribu hektar adalah lahan gambut. Menurutnya, khusus lahan gambut, proses penanganannya butuh waktu ekstra dan kerja keras. “Lahan gambut itu meski api di atasnya terlihat sudah mati, tetapi 5, 6 sampai 8 meter ke dalam, ada rongga-rongga bara apinya,” kata Siti saat berkunjung ke Batu, Malang, Kamis (22/10/2015).

Siti mengakui buruknya situasi di daerah yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. “Saya bersama Menko Polhukam, Kapolri dan beberapa yang lain ke Sumatera. Api yang saya lihat kemarin lebih besar dari yang di Kalimantan Tengah. Saya tidak bisa melihat apa-apa kecuali asap putih, kuning dan pekat. Rasanya seperti kiamat,” kata Siti.

Sudah sekitar empat bulan kebakaran hutan dan lahan gambut terjadi tanpa berhasil diatasi. Kondisi asap pekat di beberapa daerah semakin parah. Kementerian LHK sudah bersusah-payah mengatasi layaknya damkar. Sudah menggunakan sekitar 21 pesawat dengan kapasitas 36 ribu liter. Beberapa negara, di antaranya Malaysia, Singapura dan Australia pun telah ikut membantu. Tapi bencana kebakaran dan tak kunjung padam.

Siti mengeluhkan kurangnya armada pesawat yang dimiliki kementeriannya. Menurut Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2015), saat ini total pesawat yang berfungsi untuk mengendalikan kebakaran hutan berjumlah 21 unit ditambah empat unit aircraft. Sebagian pesawat bukan milik Kementerian LHK tapi sewa. “Enam unit kita sewa, sembilan unit pinjam ke BNPB,” kata Siti.

Sementara itu, kata Siti, anggaran di kementeriannya tidak mencukupi untuk membeli pesawat. Dia membeberkan, anggaran pengadaan pesawat pengendalian kebakaran 2015 sebesar Rp 650 miliar dari total anggaran untuk kementeriannya sebesar Rp 6,6 triliun.

Menteri Siti dalam tahun pertamanya memimpin Kementarian LHK tampak masih miskin konsep dan kebijakan antisipatif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Padahal Badan Meteorology Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada tahun 2014 lalu sudah memperingatkan terjadinya El Nino di tahun 2015 yang akan menyebabkan musim kemarau cukup lama.

Apalagi mantan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (10 tahun memimpin Kalteng hingga tanggal 4 Agustus 2015) mengungkapkan bahwa setelah mendengar peringatan BMKG itu dia sudah menyurati Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2014 soal potensi kebakaran hutan di Kalteng, tapi tak ditindaklanjuti. Teras yakin surat itu sudah diterima pihak Istana, karena asisten II Gubernur Kalteng pernah dipanggil untuk membahas masalah tersebut. “Tapi sayangnya, pembahasan itu tinggal pembahasan, tak pernah ada tindak lanjut,” kata Teras Narang, Jumat (23/10/2015).

Entah karena pernyataan Teras Narang tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya, di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (23/10/2015) mengungkapkan pemerintah pusat telah meminta Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang, untuk mencabut peraturan gubernur tentang pedoman pembukaan lahan perkarangan bagi masyarakat di provinsinya.

Advertisement

Siti menambahkan, pemerintah pusat belum akan menjatuhkan sanksi kepada gubernur Kalteng itu. Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas pergub Kalsel bernomor 52 Tahun 2008 dianggap melegalkan pembakaran lahan dan menjadi salah satu penyebab meluasnya pembakaran hutan.

Teras Narang pun membalas dengan penjelasan. “Pertama pergub itu memang boleh membakar tetapi bukan berarti bebas-sebebasnya. Itu Pergub hanya berlaku untuk warga bukan perkebunan atau perusahaan,” ujar Teras Narang kepada pers, Jumat (23/10/2010). Pergub tersebut, kata Teras,  diawali dengan peristiwa kebakaran hutan yang terjadi besar-besaran di tahun 2007. Saat itu dia langsung mengeluarkan aturan agar dilarang membuka hutan dengan cara membakarnya.

“Tetapi setelah ada larang itu, perekonomian warga menjadi menurun. Warga tidak bisa bercocok tanam lagi. Karena untuk bercocok tanam harus dengan membakar hutan dan itu yang sudah dilakukan sejak seratusan tahun lalu di Kalteng. Nenek moyang saya juga demikian,” ujar Teras Narang. Karena perekonomian warga turun, Teras Narang akhirnya memberikan solusi yakni Pergub nomor 52 tahun 2008 yang isinya bagi rakyat boleh membuka lahan dengan membakar tetapi dengan izin, aturan dan batasan tertentu.
Teras mengatakan sejak adanya Pergub iitukebakaran hutan tidak pernah luas atau besar seperti sekarang ini. Dengan Pergub tersebut kebakaran hutan dan lahan paling lama satu minggu. “Saya juga prihatin, kenapa begitu saya purna malah jadi seperti ini. Dulu ketika memasuki bulan Juni saya selalu adakan apel siaga antisipasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Teras.
Presiden Jokowi pun tampaknya sudah melihat keterbatasan Menteri LHK dalam mengatasi kebakaran hutan dan bencana asap tersebut. Terbukti Presiden Jokowi secara khusus akhirnya menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin upaya peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dalam menjalankan tugas ini, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, usai rapat penanggulangan bencana kabut asap di Kantor Presiden yang dipimpin Jokowi, Jumat (23/10/2015), Luhut akan bertanggung jawab kepada Presiden. Luhut diberi wewenang memimpin sekaligus mengomandoi 21 lembaga –mulai TNI, Polri, kementerian koordinator, kementerian, hingga tingkat pemerintah kabupaten atau pemerintah kota– dalam operasi pengendalian bencana kebakaran tersebut, termasuk kabut asap yang ditimbulkannya.

Beberapa politisi dan pengamat menilai Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sangat lemah dalam melakukan pengawasan, perawatan dan penanggulangan kerusakan hutan tropis akibat musim kemarau. Akibatnya, terjadi kebakaran hutan bahkan jauh lebih hebat puluhan kali lipat dibandingkan kebakaran hutan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga sejumlah kalangan pun mulai mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi terkait kinerja dari Menteri LHK.

Namun, Redaksi TokohIndonesia.com juga merekam pandangan beberapa kalangan yang berpendapat bahwa menimpakan kelemahan antisipasi dan penanganan bencana kebakaran hutan dan asap pekat tersebut kepada Menteri LHK dalam tahun pertama menjabat masih terlalu terburu-buru. Menteri LHK Siti Nurbaya sebaiknya diberi kesempatan untuk mengantisipasi jangan terulangnya bencana kebakaran hutan dan asap pekat tersebut tahun depan. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com

Data Singkat
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, 2014-2019 / Miskin Antisipasi, LHK Layaknya Damkar | Direktori | Menteri LHK, Kinerja Menteri LHK, Miskin Antisipasi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini