Nakhoda Pembangunan Desa
Marwan Jafar
[DIREKTORI] H. Marwan Ja’far, SE., SH., MM, MSi, pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, 12 Maret 1971, adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Kerja 2014–2019. Sebelum menjabat Menteri Desa, politisi PKB itu menjabat anggota DPR-RI tiga periode (2004-2009; 2009-2014 dan 2014-2019) dari Dapil Jawa Tengah. Dia mengundurkan diri dari DPR setelah dipercaya Presiden Jokowi menjadi Nakhoda Pembangunan Desa sebagai Menteri Desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.
Kemendesa merupakan kementerian yang paling terdepan dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi yang mengusung visi Nawa Cita, di antaranya (ketiga) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Kementerian ini dibentuk juga untuk mengantisipasi pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang antara lain mengatur tentang distribusi dana desa dari pusat ke daerah.
Nomenklatur Kemendesa ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, merupakan penggabungan bidang tugas dari tiga kementerian sebelumnya. Yakni Kementerian Dalam Negeri yang mengurusi pemerintahan desa, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan urusan transmigrasi yang sebelumnya masuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmisgrasi.
Kemendesa memiliki enam Direktorat Jenderal (Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan; Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi; dan Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi; di samping Inspektorat Jenderal; Sekretariat Jenderal; dan Badan Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Pembentukan organisasi Kemendesa ini membutuhkan waktu yang cukup, sehingga awalnya sempat membuat roda pemerintahan sedikit tersendat dan penyerapan anggaran molor hingga Juni 2015.
Kemendesa ini menjadi amat seksi. Bukan hanya lantaran organisasi kementerian ini terbilang besar dan penting, melainkan juga karena anggaran dana desa, sebagaimana diamanatkan UU Desa, yang amat besar dalam rangka membangun Indonesia dari desa. Kemendesa ini menjadi rebutan. Bukan hanya di antara Parpol pendukung pemerintah tetapi juga menjadi rebutan dua komisi di DPR, yakni Komisi II (pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria) dan Komisi V (perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal). Akhirnya Kemendesa disepakati berada di bawah pengawasan Komisi V. (Bersambung) Penulis: Ch. Robin Simanullang | TokohIndonesia.com