Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Saatnya mengosongkan diri! Kalimat pendek ini menjadi salah satu yang selalu ditekankan pimpinan media ini kepada para jurnalisnya. Hal ini sehubungan dengan keberadaan Website dan Majalah Tokoh Indonesia yang di-setting sebagai media spesifik biografi. Pertama dan satu-satunya di Indonesia.
Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM. Pertama-tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.
Oleh Radhar Panca Dahana | Proposisi yang lebih umum dan layak didengar sebenarnya bukanlah apa yang jadi judul tulisan ini, tetapi sebaliknya, "kebohongan yang jujur". Semacam "kebohongan putih" (white lie): mengatakan sesuatu yang tidak benar demi kebaikan.