BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    25.1 C
    Jakarta
    Trending Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Beranda Publikasi Majalah Kekayaan yang Harus Digali

    Kekayaan yang Harus Digali

    0
    Majalah Berita Indonesia Edisi 51
    Majalah Berita Indonesia Edisi 51 - Kekayaan yang Harus Digali
    Lama Membaca: 4 menit

    VISI BERITA (Visi Kelautan Indonesia, 6 Desember 2007) – Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. Djuanda mendeklarasikan seluruh perairan antarpulau di Indonesia sebagai wilayah nasional. Deklarasi itu kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda, yang merupakan pernyataan jati diri sebagai negara kepulauan, di mana laut menjadi penghubung antarpulau, bukan pemisah. Pemerintah, pada tahun 2001 kemudian menetapkan hari Deklarasi Djuanda sebagai Hari Nusantara (Keppres 126 tahun 2001).

    Baca Online: Majalah Berita Indonesia Edisi 51 | Basic HTML

    Sebelum Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, dengan wilayah negara mencakup peninggalan Hindia Belanda, belum menjadi negara kepulauan. Menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, batas laut teritorial Indonesia adalah 3 mil laut dari pantai. Maka pada waktu itu, perairan antarpulau adalah wilayah internasional. Wilayah laut kita hanya kira-kira 100.000 km². Secara fisik pulau-pulau Indonesia dipisahkan oleh laut.

    Deklarasi Djuanda yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan, pada mulanya ditentang negara-negara maju. Namun melalui perjuangan yang panjang dan ulet, melewati dua rezim pemerintah dan tiga rezim politik yang berbeda yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Orde Baru, akhirnya Indonesia mendapat pengakuan internasional di PBB. Pada tahun 1982 lahirlah Konvensi kedua PBB tentang Hukum Laut (2nd United Nations Convention on the Law of the Sea, disingkat UNCLOS) yang mengakui prinsip-prinsip negara kepulauan Nusantara (archipelagic principles), sekaligus juga mengakui konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diperjuangkan oleh Chili dan negara-negara Amerika Latin lainnya.

    UNCLOS kemudian resmi berlaku pada tahun 1994 setelah diratifikasi oleh 60 negara. Dengan UNCLOS, Indonesia mendapat pengakuan dunia atas tambahan wilayah nasional seluas 3,1 juta km² wilayah perairan dari hanya 100.000 km² warisan Hindia Belanda, ditambah dengan 2,7 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif yaitu bagian perairan internasional di mana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk yang ada di dasar laut dan di bawahnya. Jadilah Indonesia mewujudkan diri sebagai satu-satunya bangsa di dunia yang menamakan wilayahnya sebagai Tanah Air.

    Prinsip-prinsip negara kepulauan Nusantara (archipelagic principles) dengan lebih dari 17.500-an pulau adalah anugerah yang luar biasa. Ditambah lagi letak geografis Indonesia yang strategis, di antara dua benua dan dua samudera. Juga memiliki sumber daya alam yang berlimpah. Panjang pantai 81.000 km (kedua terpanjang di dunia setelah Kanada) yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

    Namun, bangsa ini belum mengoptimalkan anugerah sebagai negara kepulauan itu demi kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat Indonesia masih saja terbelenggu sebagai petani dan nelayan miskin. Selain karena pembangunannya masih lebih berorientasi kedaratan, belum berorientasi kelautan, juga karena budaya kerja yang berkultur agraris konservatif, serta tidak mampu membangun industri maritim yang kompetitif. Juga lantaran inefisiensi birokrasi dan korupsi.

    Sumber daya dan hasil-hasil kelautan kita masih terpendam dan kalaupun sudah dieksploitasi atau didayagunakan bukan oleh Indonesia dan untuk Indonesia, melainkan dirampok oleh bangsa-bangsa lain. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa kapal-kapal asing menangkapi ikan di perairan Indonesia secara leluasa. Polisi perairan ataupun Angkatan Laut kita tidak punya kemampuan yang cukup untuk mengatasinya. Padahal pada zaman Bung Karno, Angkatan Laut kita (atas bantuan Uni Soviet) pernah menjadi yang keempat terbesar di dunia setelah Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Iran.

    Syukurlah pada era reformasi ini, pemerintah mulai melirik potensi kelautan kita yang antara lain ditandai dengan membuka kelembagaan Departemen Kelautan dan Perikanan dan Dewan Maritim Indonesia pada tahun 1999.

    Namun setelah berjalan sewindu, agaknya peran dan ruang lingkup tugas serta sumber daya manusia kedua lembaga ini masih perlu ditingkatkan. Negara (pemerintah) perlu memiliki kebijakan kelautan yang jelas dan visioner, baik dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonominya maupun dalam perekrutan sumber daya manusia pengelolanya.

    Advertisement

    Kiranya Departemen Kelautan dan Perikanan dan Dewan Maritim Indonesia (kini Dewan Kelautan Indonesia) dipercayakan kepada orang-orang yang memiliki kompetensi. Pemerintah sebaiknya menempatkan dan/atau memosisikan Dewan Kelautan Indonesia menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam pengembangan kebijakan kelautan. (red/BeritaIndonesia)

    Daftar Isi Majalah Berita Indonesia Edisi 51

    Dari Redaksi

    Visi Berita

    Surat Pembaca

    Berita Terdepan

    Highlight / Karikatur Berita

    Lintas Tajuk

    Berita Utama

    Lintas Media

    Lentera

    Berita Ekonomi

    Berita Khas

    Berita Nasional

    Berita Politik

    Berita Tokoh

    Berita Hukum

    Berita Kesehatan

    Berita Iptek

    Berita Mancanegara

    Berita Humaniora

    Berita Perempuan

    Berita Daerah

    Berita Hankam

    Berita Budaya

    Berita Olahraga

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini