Oleh Doni Koesoema A, STF, MEd | Kebebalan moral para pengurus negeri semakin kentara ketika mereka mempergunakan kekuasaan yang dimiliki, entah itu kekuasaan politik, uang, maupun kewenangan pengambilan kebijakan yang telah bekerja sama dengan makelar politik, dalam rangka mencari pemilih muda potensial 2014. Mereka bebal secara moral karena kepentingan perbaikan dunia pendidikan jangka panjang mereka abaikan.
Oleh Prof. Dr. Tamrin Amal Tomagola | Kepentingan keutuhan negara dan bangsalah yang sedang dipertaruhkan. Karena itu, entitas negara dan bangsa—beserta seluruh jajaran dan komponennya—harus tampil maksimal menghadapi musuh bersama: perusuh radikal-picik yang memorakporandakan ruang publik milik bersama warga.
(Refleksi Satu Abad Kebangkitan Nasional, oleh Jenderal Djoko Santoso Panglima TNI): Di tengah-tengah semangat kita mengusung reformasi nasional menuju masa depan bangsa yang lebih baik, kita pun dirisaukan dengan berbagai fenomena yang mengindikasikan menurunnya semangat nasionalisme bangsa kita.
Oleh Daoed Joesoef | Demonstrasi besar-besaran yang direncanakan Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia batal. Hal itu dimaksudkan oleh perencananya sekadar untuk mengingatkan secara damai pemerintahan SBY agar pada tahun terakhir mandat kekuasaannya berkonsentrasi pada penyelesaian aneka ragam masalah negara bangsa yang sedikit-banyak ikut dia ciptakan selama menjalankan kekuasaan selaku rezim berpretensi reformis.
Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM. Pertama-tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.
Pidato Perdana Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada acara pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin 20 Oktober 2014.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM | Kondisi negara hukum di Indonesia saat ini selain diisi oleh aktivitas lembaga penegak hukum, juga dipenuhi aktivitas mafia hukum dan peradilan jalanan. Pengadilan sebagai benteng terakhir menggapai keadilan sejak masa lampau dalam praktik di Indonesia ternyata kalah pengaruh dari "peradilan jalanan".
Oleh Prof. Dr. Muladi, SH | Secara sinis atau olok-olok sering dikatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana—dan peraturan hukum pidana lainnya —sebenarnya merupakan "Magna Carta" yang memberikan pedoman bagi pelaku tindak pidana untuk dapat meloloskan diri dari proses peradilan pidana.
Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.