Suwardi Suryaningrat atau lebih terkenal sebagai Ki Hajar Dewantara, lahir di Yogyakarta 2 Mei 1889, pendiri Taman Siswa pada tanggal 3 Juli 1922, Bapak Pendidikan Nasional yang kemudian hari kelahirannya 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), mengajarkan kepemimpinan kepada bangsa untuk tut wuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo. Artinya, kepemimpinan itu di belakang memberi dorongan, di tengah membangun prakarsa, dan di depan memberi teladan.
Oleh Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri | Kendati ada kerikil politis pada pengangkatan Pramono Edhie, kini secara legal-formal ia telah jadi KSAD. Maka, seyogianya semua pihak—tanpa mengurangi sikap kritis-korektif—dapat menerima keputusan itu dengan jiwa besar serta mendukungnya sepanjang ia berada dalam garis Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ini demi KSAD baru itu dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal demi kepentingan TNI, bangsa, dan negara.
Oleh Dr. Ir. Arif Budimanta, MSc | Apabila kita berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development), maka kepedulian utamanya adalah menjawab tantangan tentang pemerataan pemenuhan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
Presiden RI Joko Widodo dalam pidato singkatnya di Conference of Parties 21 Paris (COP21 Paris), Senin, 30 November 2015, menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030, atau 41% dengan bantuan internasional.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM | Kondisi negara hukum di Indonesia saat ini selain diisi oleh aktivitas lembaga penegak hukum, juga dipenuhi aktivitas mafia hukum dan peradilan jalanan. Pengadilan sebagai benteng terakhir menggapai keadilan sejak masa lampau dalam praktik di Indonesia ternyata kalah pengaruh dari "peradilan jalanan".
"Kesadaran awal ketika saya memberikan mandat kepada Bapak Jokowi, adalah komitmen ideologis yang berpangkal dari kepemimpinan Trisakti." Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menegaskan hal ini ketika menyampaikan sikap politik PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, dalam pidato politik pembukaan Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015).
Jakarta, 18/11/2003: Selama ini kemampuan daya beli petani (harga gabah) selalu dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan harga pupuk. Namun secara langsung belum ada korelasi harga gabah dengan harga gas.
Oleh Imam Prawoto | Pemberitaan media terkait lembaga pendidikan pesantren Al-Zaytun, utamanya pemberitaan terhadap sosok AS Panji Gumilang, pimpinan Al-Zaytun yang biasa dipanggil Syaykh, ternyata tak kunjung jelas kemana berujungnya. Pihak kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri, yang menangani masalah pengunduran diri IS, seorang pengurus Yayasan, ternyata juga diduga lebih merespons issue liar yang berkembang.
Oleh: Dr. Frans Hendra Winarta | Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru 'perselingkuhan hukum-politik'.
Oleh Mohamad Sobary | Kita hidup di abad ilmu pengetahuan dan teknologi yang membawa pencerahan akal budi manusia sejak abad ke-13. Namun, kita tak boleh lupa, ilmu pengetahuan dan teknologi juga merangsang keserakahan tanpa batas, bagaikan samudra tanpa tepi.
Oleh Soegeng Sarjadi | Bagi Yudhoyono dan Partai Demokrat, sekarang adalah the beginning of the end of an era. Dengan semua skandal yang informasinya digelontorkan oleh Nazaruddin, ibarat serangan virus Guillain-Barre syndrome yang ganas, tidak tertutup kemungkinan Yudhoyono dan Partai Demokrat secara perlahan akan lumpuh. Kalau masih mau selamat, amputasi perlu segera dilakukan.
(Refleksi Satu Abad Kebangkitan Nasional, oleh Jenderal Djoko Santoso Panglima TNI): Di tengah-tengah semangat kita mengusung reformasi nasional menuju masa depan bangsa yang lebih baik, kita pun dirisaukan dengan berbagai fenomena yang mengindikasikan menurunnya semangat nasionalisme bangsa kita.
Oleh Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) mengundang kontroversi, terutama di kalangan BI dan perbankan pada umumnya. Kontroversi itu terjadi sejak penetapan Gubernur BI dan dua pejabat BI sebagai tersangka sampai pada resistensi pemanggilan Gubernur BI oleh KPK dengan dasar hukum Pasal 49 Undang-Undang (UU) No 34 tentang Perubahan atas UU No 23/1999 tentang UU Bank Indonesia.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Sejak ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka bersama dua orang pejabat BI, muncul berbagai pendapat pro dan kontra. Pendapat yang kontra khawatir bahwa penetapan tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya citra BI sebagai lembaga keuangan nasional yang tepercaya. Pendapat yang pro mempersoalkan kekhawatiran di atas sebagai bentuk paranoia--BI sebagai lembaga independen seolah-olah imun dari langkah proyustisia.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Pemberantasan korupsi sejak era Reformasi telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pada 1998-2002, melaksanakan kebijakan hukum dalam pemberantasan korupsi untuk memenuhi janji reformasi, terutama terhadap mantan presiden Soeharto dan kroni-kroninya, dan dilanjutkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi empat bidang, yaitu hukum di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan; hukum di bidang politik; hukum di bidang sosial; serta hukum di bidang hak asasi manusia.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita[1]: Perkembangan Asas Praduga Tak Bersalah. Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Terbetik berita yang sangat mengejutkan akhir-akhir ini karena ada tiga peristiwa korupsi besar atau the big fish, yaitu kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kasus putusan Mahkamah Agung dalam kasus Neloe, dan kasus Asuransi ABRI (Asabri). Kasus BLBI telah berlangsung sembilan tahun tapi masih selalu dipersoalkan sampai saat ini.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2004, pemerintah telah berhasil melakukan diplomasi dengan Singapura dan menghasilkan 3 (tiga) perjanjian bilateral yang juga telah menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas teritorial transnasional), disamping pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migrant dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi.
Salah satu kebijakan pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kala (Kabinet Indonesia Bersatu) yang amat strategis dan langsung menyentuh kebutuhan rakyat banyak adalah perhatiannya yang serius membenahi perkeretaapian. Kebijakan itu diawali secara strategis dengan membentuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Departemen Perhubungan. Hatta Rajasa yang dipercayakan menakhodai Dephub itu adalah menteri yang dengan cepat melihat urgensi pembentukan Ditjen Perkeretaapian itu serta memilih orang yang tepat pula memimpinnya.
Bagaimana bila seorang militer (jenderal) melanjutkan pengabdian sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan ketika pada era reformasi ini bergema seruan yang melarang militer berpolitik (politik praktis baik di partai, parlemen juga eksekutif). Sejak Pemilu 2004, institusi militer tidak lagi memiliki wakil (Fraksi TNI/Polri) di lembaga legislatif.
Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.
Pengakuan terhadap pluralisme agama dalam sebuah komunitas sosial menjanjikan dikedepankannya prinsip inklusivitas (keterbukaan) –suatu prinsip yang mengutamakan akomodasi dan bukan konflik- di antara mereka. Sebab, pada dasarnya masing-masing agama mempunyai berbagai klaim kebenaran yang ingin ditegakkan terus, sedangkan realitas masyarakat yang ada terbukti heterogen secara kultural dan religius.