Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika saya mengunjungi Pak Ali Alatas, Rabu sore 3 November lalu, di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, ia sedang duduk dan tampak lesu. Terbata-bata ia berkata dalam bahasa Inggris: "Tidak ada yang lebih berharga dalam hidup ini, kecuali kesehatan pribadi...."
Oleh Dr. Bambang Kesowo , SH, LLM | Sistem presidensial dalam UUD 1945 mengacu pada kedudukan dan peran sentral presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dia memimpin administrasi sebuah negara. Tak hanya mengendalikan pemerintahan sebagai pemimpin tertinggi eksekutif, ia juga mengepalai negara.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Dr. Ir. Arif Budimanta, MSc | Apabila kita berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development), maka kepedulian utamanya adalah menjawab tantangan tentang pemerataan pemenuhan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
Oleh Ahmad Syafii Maarif | Rezim ini sudah sejak awal sarat dililit oleh berbagai borok: skandal Bank Century dan kriminalisasi Antasari, Bibit- Chandra, serta Susno Duadji. Satu borok dicoba ditutup, borok yang lain mencuat. Panorama ini belum akan berakhir sampai terciptanya sebuah perubahan yang mendasar. Kini muncul pula kasus Muhammad Nazaruddin yang sangat memalukan kita semua.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Islam Wahabi. Istilah yang belakangan ini sering dikaitkan sejumlah kalangan, tidak hanya dengan puritanisme, tapi juga radikalisme. Saya juga sering ditanya wartawan asing terutama tentang pengaruh Wahabisme (Wahabiyah) yang menurut asumsi mereka kian berkembang di Indonesia.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.
Oleh KH Hasyim Muzadi | Semua kalangan Nahdlatul Ulama (NU) penting kiranya mengerti tentang khitah NU. Khitah sebenarnya terdiri dari tiga bagian penting, yakni (1) bagian yang mengatur jati diri NU, (2) bagian yang mengatur tentang kemandirian, (3) bagian yang mengatur soal kebebasan menentukan pilihan.
Oleh: Benny Susetyo | Keadilan di negeri ini amat langka diperoleh karena keadilan tak pernah menjadi bagian dari cara berpikir dan berperilaku. Sudah begitu lama keadilan menjadi barang yang mudah dipermainkan oleh kekuasaan dan uang. Para penguasa dan penegak hukum kita tidak memiliki gugus insting yang melahirkan cakrawala kekuasaan yang mengedepankan rasa keadilan bagi semua.
Oleh: Laksamana TNI Agus Suhartono, SE | Tujuan penyelenggaraan pertahanan negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat | Dua jebakan besar selalu menghadang agenda pembangunan demokrasi: disfungsionalitas dan degenerasi demokrasi. Indonesia terjatuh pada yang kedua karena komitmen bersama di antara elite parpol lemah untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara secara sehat. Orang mulai sinis dengan mantra demokrasi dan reformasi karena buah yang ditunggu-tunggu serta dijanjikan tak kunjung muncul.
Oleh FX Mudji Sutrisno SJ | Makna sindrom dimengerti dalam deskripsi kecenderungan bawah sadar yang muncul ke atas dalam pengulangan pemenuhan obsesi yang berkait dengan kehendak berkuasa (the will to power) yang tak terwujudkan karena hambatan-hambatan dalam struktur kepribadian orang, tetapi terus saja menghantuinya dan memberinya obsesi buat mencapainya meskipun realitas tak menolongnya untuk perwujudannya.
Oleh Anies Baswedan, Ph.D | Makin hari kegalauan itu tumbuh makin pesat, tetapi berhentilah mengatakan bangsa ini bobrok. Hentikan tudingan bahwa bangsa ini tenggelam. Tidak! Bangsa ini sedang bangkit dan akan makin tinggi berdirinya. Namun, jika Presiden Yudhoyono tidak segera mengubah cara menjalankan pemerintahan, maka saya harus mengingatkan bahwa bangsa Indonesia bisa memasuki persimpangan jalan yang berbahaya.
Oleh Radhar Panca Dahana | Proposisi yang lebih umum dan layak didengar sebenarnya bukanlah apa yang jadi judul tulisan ini, tetapi sebaliknya, "kebohongan yang jujur". Semacam "kebohongan putih" (white lie): mengatakan sesuatu yang tidak benar demi kebaikan.
Oleh Bambang Widjojanto | Secara umum, strategi pemberantasan korupsi harus bertumpu pada beberapa hal. Pertama, kontrol atas penggunaan wewenang, khususnya kewenangan diskresionari yang potensial menciptakan penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, menggunakan metode mengikuti aliran uang sehingga akan diketahui pergerakan uang hasil kejahatan. Ketiga, membuat kebijakan untuk mengikuti aliran aset. Dengan demikian, kelak diketahui apakah peningkatan kekayaan seorang penyelenggara negara sesuai penghasilannya secara material dan relevan.
Oleh Prof. Dr. Muladi, SH | Secara sinis atau olok-olok sering dikatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana—dan peraturan hukum pidana lainnya —sebenarnya merupakan "Magna Carta" yang memberikan pedoman bagi pelaku tindak pidana untuk dapat meloloskan diri dari proses peradilan pidana.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM | Keluarbiasaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terletak pada, tidak ada batas waktu untuk pengajuannya selama terpidana menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Keluarbiasaan lain, PK hanya dapat diajukan oleh Terpidana, bukan oleh pihak lain termasuk penuntut umum.
Oleh: Dr. Frans Hendra Winarta | Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru 'perselingkuhan hukum-politik'.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Islam Wahabi. Istilah yang belakangan ini sering dikaitkan sejumlah kalangan, tidak hanya dengan puritanisme, tapi juga radikalisme. Saya juga sering ditanya wartawan asing terutama tentang pengaruh Wahabisme (Wahabiyah) yang menurut asumsi mereka kian berkembang di Indonesia.