Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Prof. Ahmad Syafii Maarif | Sebagai negara kepulauan terpanjang di muka bumi dengan anak suku bangsa dan tradisi yang beragam dan sangat kompleks, kita patut bersyukur karena masih bisa bertahan dalam sebuah keutuhan entitas negara-bangsa. Memasuki dasawarsa kedua abad ke-21, berarti kita sedang membuka gawang tahun ke-66 dalam batang usia kemerdekaan kita yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945.
Jakarta, 18/11/2003: Selama ini kemampuan daya beli petani (harga gabah) selalu dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan harga pupuk. Namun secara langsung belum ada korelasi harga gabah dengan harga gas.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita[1]: Perkembangan Asas Praduga Tak Bersalah. Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini.
Suwardi Suryaningrat atau lebih terkenal sebagai Ki Hajar Dewantara, lahir di Yogyakarta 2 Mei 1889, pendiri Taman Siswa pada tanggal 3 Juli 1922, Bapak Pendidikan Nasional yang kemudian hari kelahirannya 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), mengajarkan kepemimpinan kepada bangsa untuk tut wuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo. Artinya, kepemimpinan itu di belakang memberi dorongan, di tengah membangun prakarsa, dan di depan memberi teladan.
Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Ch. Robin Simanullang ARSIP 05-08-1982: "Sering terjadi bahwa para petinggi pribumi itu menggadaikan perhiasan istri dan anak mereka untuk mendapatkan uang yang diperlukan. Maka bila orang datang kepada mereka dengan pemberian ketika mereka melihat istri serta anak-anak mereka ke sana ke mari dalam pakaian buruk – jangan hakimi mereka dengan keras, Stella." Demikian tulis Kartini kepada sahabatnya Stella Zeenhandelaar pada tanggal 20 Januari 1900.
Oleh Ch. Robin Simanullang SIB 01-06-1980: Sungguh banyak orang yang mengatakan bahwa, 'jadi wartawan itu enak'. Pendapat ini suatu yang berlebihan, atau bahkan salah. Karena apa? Karena wartawan itu tidaklah seenak yang dikhayalkan banyak orang.
Oleh Try Sutrisno | Bangsa ini tidak boleh terus-terusan berada dalam kungkungan dependensi (ketergantungan), tetapi harus bisa bersikap independen secara internal, dan bersikap interdependen secara eksternal.
Oleh: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang | Dalam Indonesia merdeka, dinyatakan kita memiliki negara yang "Berkedaulatan Rakyat" yang dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karenanya, kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia).
Oleh Dr. Bambang Kesowo , SH, LLM | Sistem presidensial dalam UUD 1945 mengacu pada kedudukan dan peran sentral presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dia memimpin administrasi sebuah negara. Tak hanya mengendalikan pemerintahan sebagai pemimpin tertinggi eksekutif, ia juga mengepalai negara.
Oleh Dr. Donny Gahral Adian, M.Hum | Kesantunan adalah ukuran politik yang berbahaya. Kesantunan dapat menyembunyikan semacam otoritarianisme baru yang halus dan hegemonik. Pemimpin otoriter dapat mengaburkan otoritarianismenya dengan kesantunan sehingga rakyat pun menjadi bimbang untuk segera memberikan penilaian.
Oleh: Harry Tjan Silalahi | Arsip | Tulisan ini sebenarnya hanya merupakan repitoir dari berbagai tulisan mengenai Gus Dur, yang ditulis oleh berbagai kalangan masyarakat, dan ada di mana-mana, baik lokal maupun nasional. Secara aklamasi semuanya sependapat bahwa Gus Dur adalah seorang pahlawan nasional dan guru bangsa, terutama mengenai pluralisme dan multikulturalisme, baik ini nanti diformalkan atau tidak oleh pemerintah.
Oleh Dr. Paul Budi Kleden SVD | Agama menjadi bingkai pemikiran mengenai dunia dan menawarkan nilai dalam menyikapi permasalahan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kebangkitan ini merupakan satu bentuk resureksi agama, atau lebih merupakan sebuah restorasi?
Oleh Ikrar Nusa Bhakti | Di kala orang sudah bicara mengenai pertarungan politik, ekonomi, dan pertahanan internasional kurun 2014-2050, Indonesia masih berkutat pada persoalan korupsi, transisi demokrasi, otonomi daerah, dan desentralisasi yang belum tuntas sampai ke soal bagaimana masa depan otonomi khusus di tanah Papua.
Oleh Hendardi | Pemerintah dan aparat penegak hukum masih mewarisi banyak kasus korupsi yang menyedot perhatian publik. Apakah kelanjutan praktik korupsi tak bisa ditempatkan sebagai tantangan serius bagi pemerintah dan penegak hukum? Apakah program pemberantasan mafia hukum hanya berayun di permukaan?
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM | Tujuan menemukan kebenaran material dari penyelesaian perkara pidana melalui penjatuhan hukuman bukanlah satu-satunya solusi yang bijak melainkan juga dapat diwujudkan melalui mediasi nonpenal dan penal.
Oleh Faisal Basri | Problem kemacetan dan pelayanan transportasi publik, masalah sanitasi/ketercukupan air bersih dan hak jaminan sosial masyarakat serta Ruang Terbuka Hijau (RTH), kunci penyelesaiannya terletak pada efisiensi anggaran dan kerjasama yang seimbang dengan daerah sekitar Jakarta. Semua ini harus dilakukan dengan kebijakan yang tegas dan konsisten.