Mendorong Kemandirian BPK
Anwar Nasution
[ENSIKLOPEDI] Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) ini ditetapkan sebagai ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah sempat terjadi tarik ulur antara DPR dan pemerintah. Presiden Megawati Soekarnoputri di hari terakhir masa jabatannya akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 M Tahun 2004 tertanggal 19 Oktober 2004 mengangkat tujuh pimpinan BPK.
Selain Anwar Nasution yang telah diusulkan DPR sebagai ketua BPK, juga dikukuhkan Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini dan lima anggota BPK. Mereka adalah Imran (deputi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/BPKP), Baharudin Aritonang (mantan anggota Komisi IX DPR), Hasan Bisri (auditor BPK), Irjen Pol Udju Zuhairi (mantan anggota Komisi IX DPR), dan I Gusti Agung Rai (auditor BPK).
Masa jabatan ketua BPK Satrio Budiardjo “Billy” Joedono yang digantikan Anwar seharusnya berakhir pada 8 Oktober 2003. Tetapi, presiden memperpanjangnya.
Anwar Nasution kepada wartawan mengatakan, ke depan BPK harus bisa lebih mandiri. Kemandirian itu bisa dimulai dengan penguatan undang-undang BPK yang saat ini dalam proses amandemen di DPR. Kemandirian BPK dimaksud termasuk kemandirian secara politis maupun anggaran. “Selama ini belum ada UU soal kemandirian BPK. Jadi, BPK belum mandiri. Kita harus pikirkan itu,” ujar Anwar.
Anwar juga berjanji akan tetap independen. Meski pernah menjadi pejabat di BI, dia bertekad BPK akan objektif jika menemukan penyelewengan di tubuh bank sentral tersebut.
Dihubungi terpisah, anggota DPR Rizal Djalil menilai penunjukan Anwar tidak akan menimbulkan polemik. Selain sosok Anwar dinilai relatif bersih, kemampuannya juga sudah teruji. Terutama, selama menjabat deputi gubernur senior (DGS) BI.
Beberapa fraksi di DPR menilai Anwar sosok terbuka dan apa adanya. “Figur seperti itu yang dibutuhkan BPK. Tapi, sebaiknya Pak Anwar tidak banyak komentar seperti saat di BI setiap selesai salat Jumat,” saran Rizal.
Untuk rencana kerja, DPR merekomendasikan agar BPK memperpendek tugas audit yang kini dikerjakan setiap enam bulan. Ke depan, setiap institusi yang memasukkan laporan keuangannya, BPK bisa langsung mengaudit dan mengumumkannya ke publik. “Jadi, tidak perlu menunggu sampai enam bulan untuk memproses audit,” harapnya. (ssk/pri/yun)