FMMI, Forum Penggiat Maritim Indonesia
[BERITA TOKOH] – – Forum Masyarakat Maritim Indonesia (FMMI), sebagai tempat berkumpulnya para penggiat maritim Indonesia, dideklarisikan pembentukannya pada tanggal 9-9-1999, oleh sekelompok pemrakarsa “Peduli Maritim” di Akademi Maritim Indonesia, Jakarta.
Kemudian, pertama kali Anggaran dasarnya disahkan pada tanggal 10 September 1999. Forum ini didirikan masyarakat maritim Indonesia, yang berkelompok dalam beberapa unsur dan elemen maritim nasional yang bertekad untuk menggalang kebersamaan antarinsan maritim. Di antaranya, Masyarakat Pelayaran dan Nelayan, Masyarakat Industri dan Jasa Maritim, Masyarakat Pertambangan dan Energi Laut, Masyarakat Wisata Bahari, Masyarakat Pesisir dan Pantai, Masyarakat Pendidikan Maritim, Masyarakat Hukum Maritim, dan Masyarakat IPTEK Maritim.
Pembentukan forum ini didorong kehendak mewadahi Masyarakat Maritim Indonesia untuk menyatakan eksistensi dirinya serta untuk menyatakan tekad partisipasinya dalam gerakan Reformasi Nasional Indonesia.
Masyarakat Maritim Indonesia berpendapat pentingnya Deklarasi Konsepsi Nusantara yang dicanangkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berpredikat sebagai negara maritim kepulauan Indonesia yang terbesar di dunia dan diakui secara internasional dalam Konvensi Hukum Laut sejak 10 Desember tahun 1982. Sehingga FMMI bertekad untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola, menjaga dan melestarikan segenap unsur-unsur dan elemen maritim nasional secara maksimal dan optimal, bagi sebesar-besarnya kemakmuran, kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan negara maritim kepulauan Indonesia.
FMMI merasa terpanggil untuk menyumbangkan berbagai pemikiran dan gagasan, dalam rangka peningkatan pemberdayaan potensi maritim Indonesia bagi kemajuan dan pengembangan dunia maritim Indonesia, baik pemikiran konsepsional, konseptual maupun dalam bentuk aktualisasinya.
Masyarakat Maritim Indonesia, dalam kiprah perjuangan kemaritimannya tetap berpedoman pada landasan ideal Pancasila dan dasar konstitusional UUD negara Republik Indonesia 1945.
Sehubungan dengan itu, para pemrakarsa dan pendiri FMMI satu hari setelah mendeklerasikan berdirinya forum ini, kemudian menetapkan dan mensyahkan Anggaran Dasar pada tanggal 10 September 1999. Kemudian pada Kongres Pertama 27 September 2001, dikukuhkan tanpa mengalami perubahan. Lalu disempurnakan dalam Kongres Kedua, 22 September 2005 di Jakarta.
{/pub}
Dalam Pasal 5 AD ditetapkan maksud pembentukan FMMI adalah untuk menciptakan wadah berhimpun bagi masyarakat maritim Indonesia dalam arti yang luas, sebagai wahana berkomunikasi, bersosialisasi dan berorganisasi antar insan maritim dalam rangka menggalang kebersamaan seprofesi dan seaspirasi serta dalam upaya mencerminkan keberadaan Masyarakat Maritim Indonesia dalam lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia;
Juga untuk menghimpun dan mempersatukan Masyarakat Maritim Indonesia yang tergabung dalam kelompok unsur-unsur dan elemen maritim nasional seperti unsur pelayaran, unsur perikanan, unsur perindustrian dan jasa maritim, unsur wisata bahari, unsur pertambangan dan energi laut, unsur kemanan dan pertahanan maritim, unsur hukum dan pendidikan maritim, maupun yang berbentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti lembaga pengkajian kemaritiman dan lain sebagainya, untuk memiliki wadah terpadu dan formal yang dapat mewakili dan mempresentasikan masyarakat maritim dalam forum kehidupan nasional Indonesia.
Sedangkan tujuan pembentukan FMMI (Pasal 6) adalah agar memiliki legalitas formal bagi masyarakat maritim sebagai salah satu kelompok sosial masyarakat Indonesia dalam upaya menghadirkan eksistensinya dalam lingkup kehidupan masyarakat Indonesia serta agar memiliki kemampuan nyata yang menunjang upaya memeprjuangkan aspirasi masyarakat Maritim Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang juga berhak dan berkewajiban untuk ikut membangun nusa dan bangsa Indonesia;
Juga untuk meningkatkan partisipasi nyata masyarakat maritim Indonesia dan memberdayakan potensi maritim Indonesia bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta untuk ikut menjamin keselamatan bangsa dan negara sebagai bentuk pengabdian dan darma bakti masyarakat Maritim Indonesia kepada neraga Maritim Kepulauan Indonesia;
Serta memberikan dukungan kepada kebijakan ke Maritiman yang ditetapkan para penyelenggara pemeritahan negara, dengan cara menyumbangkan pemikiran konsepsional, konseptual dan upaya implemetasinya, dalam rangka usaha mencapai kembali kebesaran dan kejayaan negara maritim kepulauan Indonesia.
Visi dan Misi FMMI
Visi FMMI adalah demi terwujudnya: (1) kembali wawasan kelautan untuk pendukung kejayaan nusa dan bangsa Indonesia; dan (2) Negara Maritim Kepulauan Republik Indonesia yang kuat dan jaya sesuai kodrat dan iradat Tuhan Yang Maha Kuasa; (3) kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara Indonersia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Misi FMMI adalah: Pertama, membantu menyadarkan masyarakat, bangsa Indonesia agar paham akan arti penting deklarasi “Konsep Nusantara” yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, dan berhasil pada tanggal 10 Desember Tahun 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan secara internasional, berarti wilayah yurisdiksi kedaulatan telah jelas adanya.
Kedua, membantu memberikan pemahaman kepada rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia bahwa hamparan belasan ribu pulau di laut teritorial dan dirgantara diatasnya adalah merupakan satu kesatuan; laut, selat adalah perekat pulau-pulau.”Wawasan Nusatara”.
Ketiga, menyadarkan masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya para penyelenggara pemerintahan negara bahwa paradigma/orientasi pembangunan negara maritim kepulauan harus disesuaikan dengan kondisi alam karunia Tuhan Y.M.E.
Keempat, membantu memberikan pemahaman bahwa membangun negara maritim kepulauan akan berhasil dengan maksimal dan optimal jika, rakyat, masyarakat, bangsa Indonesia memiliki “budaya maritim” yang ditumbuh kembangkan mulai dini melalui pendidikan dan pelatihan maritim.
Kelima, menyadarkan bangsa Indonesia bahwa anugerah karunia Tuhan YMK, berupa tanah, air dan dirgantara diatasnya dengan potensi sumber daya alam yang melimpah harus disyukuri dan mampu mengelola, menjaga dan melestarikan, agar visi tersebut diatas dapat menjadi kenyataan sepanjang masa.
Keenam, memberikan pemahaman kepada masyarakat, bangsa Indonesia, perekonomian dan pertahanan negara yang kuat, diperlukan”sabuk pengaman nasional” melingkar mengelilingi lingkar luar wilayah yurisdiksi kedaulatan negara Indonesia, pencegah pelanggaran baik dari dalam maupun luar negeri.
Ketujuh, menyosialisasikan keberadaan FMMI dengan maksud, tujuan visi dan misinya serta strategi “kekuatan moral”kepada seluruh masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat maritim pada khususnya.
Kedelapan, mendorong kelompok masyarakat yang meliputi segenap unsur-unsur maritim nasional, baik unsur maritim yang vertikal maupun yang horizontal yang belum berwadah organisasi formal dan nyata, untuk membentuk organisasi yang mewadahi unsur masyarakat maritim yang sejenis.
Kesembilan, menghimbau kelompok masyarakat maritim yang telah terbentuk dan nyata keberadaan organisasinya, baik dalam bentuk LSM, organisasi usaha, organisasi pendidikan maupun organisasi profesi ke Maritiman, untuk secara bersama mempadukan upaya dalam gerakan membangkitkan kembali jiwa dan semangat ke Maritiman Indonesia, dengan terjun ke lembaga pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, menengah dan tinggi serta masyarakat umum agar tumbuh rasa cinta laut dan memahami manfaat laut, dengan peragaan, visualisasi yang sesuai dengan tingkat pemahamannya
Kesepuluh, memperjuangkan pembangunan maritim Indonesia dalam segala jenis tingkat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan negara.
Kesebelas, meningkatkan dan menyumbangkan potensi Masyarakat Maritim dalam rangka mengejar keunggulan kompetitif profesional pada umumnya, serta dalam rangka perwujudan cita-cita masyarakat maritim untuk menjadi tuan di negeri sendiri dengan semboyan”me Maritimkan Indonesia dan meng Indonesiakan Maritim Indonesia” dengan jiwa dan semangat kelautan sejati seperti yang telah dicontohkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Keduabelas, membantu pembentukan Inteligen Maritim, guna memperlancar pencapaian sasaran, mampu meng”counter” penghalang/penghambat.
Ketigabelas, membantu menyadarkan rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia, musuh kita bersama adalah “Neokolonialisme/Imperialisme” yang selalu berusaha memporak-perandakan NKRI.
Keempatbelas, membantu meningkatkan dan mengembangkan pakar-pakar/Akhli kelautan yang bertaraf internasional, serta alih teknologi, guna membangun NKRI.
Kelimabelas, membantu Pemerintah khususnya “Departemen Pendidikan Nasional” agar sistem pendidikan kemaritiman/kelautan dikendalikan Depdiknas, dengan menghimpun pakar, akhli kelautan, guna menyusun kurikulum dan silabus.(Departemen Teknis lainya hanya mengelola Pendidikan Kedinasan Kemaritiman).
Forum Masyarakat Maritim Indonesia ini bersifat kekeluargaan dan bersikap mandiri, bebas dan tidak berafiliasi atau non partisan, bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatannya serta mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan visi, misi, maksud dan tujuannya, FMMI bekerjasama dengan semua pihak yang terlibat didalam kekuatan inti maritim Indonesia, yaitu Pelayaran Niaga, Angkatan Laut, Perikanan Laut, Pelaku Landas Kontinen dengan melibatkan Angkatan Udara yang menjaga dirgantara.
Keanggotaan FMMI bersifat bebas dan terbuka bagi para insan maritim secara pribadi, kelompok masyarakat maritim yang tergabung dalam organisasi kemaritiman, maupun institusi para usahawan di bidang kemaritiman dan lembaga pengkaji kemaritiman (LSM).
Dewan Pengurus FMMI
Organisasi FMMI dikelola oleh sebuah Dewan Pengurus yang didampingi oleh sebuah Dewan Penasehat dan sebuah Dewan Pakar. Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat dipilih oleh anggota dalam suatu rapat anggota atau suatu forum yang disebut Kongres FMMI. Dewan Pakar dipilih bersama-sama oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.
Sesuai Surat Keputusan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih dalam Kongres Kedua 22 September 2005 di Jakarta, No. 01/SKPT/PENG/V/2010, telah diangkat dan dikukuhkan Dewan Pengurus FMMI masa bakti 2010-2015, pada Rabu, 14 Juli 2010, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Pengurus:
Ketua Umum: Laksma TNI (Purn) Basuki Suyoto. Wakil Ketua Umum: Syahwin Hamid. Sekretaris Jenderal: Nasdion Agoes. Wakil Sekjen: E. Kartini dan Harjono. Bendahara Umum: Johan W.Tumbol. Wakil Bendahara Umum: Fanny Octavianny.
Bidang Pelayaran Niaga, Jasa & Hukum Maritim: August Hutabarat, Moh. Syawal, dan Sanoesi Setrodjijo. Bidang Industri & Teknologi Maritim: Zuher Gani, dan Harijanto. Bidang Keamanan Maritim, Kewilayahan dan Telekomunikasi: Albert Lapian, J.Ferdinand Manengkei, Asmuni Muchtar, dan Hartono. Bidang Perikanan Lingkungan Alam & Konservasi Maritim: Awi Imam, dan ML Tursilowisanto. Bidang Wisata Bahari, Pesisir & Pantai: Arwinas Dirgahayu. Bidang Pertambangan Laut, Survey dan Pemetaan: Ridwan Yasin. Bidang Sumber Daya Manusia & Pendidikan: Sudjanadi, dan Renta N. Siahaan. Berita TokohIndonesia.com | marjuka – hotsan
{/reg}