Parpol Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi

 
0
71

Parpol Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi

[NASIONAL] – Politik – Jakarta, TI, 05 Juli 2011 | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus diverifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Keputusan itu diambil dalam sidang MK di Jakarta, Senin (4/7/2011), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD.

Pasal 51 Ayat (1) UU No 2/2011berbunyi, “Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi”. Sembilan hakim konstitusi, dalam keputusannya, secara bulat tanpa ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). MK menyebutkan, Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol sepanjang frasa verifikasi parpol tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa itu juga bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan, kedudukan sebagai badan hukum yang dimiliki parpol harus mendapatkan perlindungan konstitusional. Keberadaan parpol itu secara hukum sudah diberikan UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 2/2011 dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut MK, partai dalam sistem UUD 1945 memiliki fungsi yang sangat penting. UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada parpol.

Permohonan uji materi pembatalan ketentuan verifikasi bagi parpol peserta Pemilu 2009 itu diajukan 14 partai nonparlemen. Yakni Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Karya Peduli Bangsa, serta Partai Indonesia Sejahtera. Berita TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Tokoh Terkait: | Kategori: Nasional – Politik | Tags: pemilu, Parpol
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini